Pasien Ditolak, Ini Jawaban BPJS
A
A
A
GARUT - Staf BPJS Kesehatan Kabupaten Garut Wisnu Sukardi, angkat bicara tentang penolakan pasien BPJS Kesehatan oleh klinik, di Garut. Menurutnya, pelayanan BPJS di setiap klinik berbeda, antarsatu dengan yang lain.
“Memang benar, ada perbedaan waktu pelayanan untuk layanan kesehatan BPJS. Ada klinik yang 24 jam memberikan pelayanan, artinya setiap hari kerja. Ada klinik yang jadwalnya hanya Senin sampai Sabtu, dan ada juga yang Senin sampai Jumat,” kata Wisnu, kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Menurut Wisnu, perbedaan layanan tersebut didasarkan pada perjanjian atau MoU antara masing-masing klinik dengan BPJS.
“Untuk pelayanan Askes tingkat pertama, harus dilihat MoU di klinik tersebut. Seperti apa teknisnya, yang tahu adalah pihak BPJS cabang utama dengan klinik. Kami menginduk ke BPJS cabang utama Tasikmalaya," terangnya.
Di sini, sambung dia, pihaknya hanya menerima daftar praktik klinik mana saja yang melayani pasien BPJS, berikut waktu-waktunya. Di Kabupaten Garut, terdapat 28 klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dari jumlah klinik sebanyak itu, hanya lima klinik saja yang memberikan pelayanan kesehatan 24 jam terhadap pasien BPJS.
“Klinik yang melayani pasien BPJS setiap hari atau 24 jam, hanya lima saja di Garut. Sedangkan 21 klinik lainnya, memberikan pelayanan kesehatan di hari Senin-Sabtu. Sementara dua klinik sisanya, dari Senin-Jumat,” sebutnya.
Dengan demikian, tidak mengherankan bila ada pasien BPJS yang ditolak oleh klinik pada waktu-waktu tertentu.
“Dalam daftar MoU, klinik yang ada di kantor kami, Klinik Cisanca di Kecamatan Samarang, terdaftar memberikan layanan dari Senin-Sabtu. Namun, apabila ingin mendapat layanan 24 jam, kami bisa arahkan ke klinik yang terdekat dengan wilayah Samarang, yaitu Klinik Azzahra, di Kecamatan Bayongbong," paparnya.
Sebelumnya, seorang ibu pasien BPJS, Ningrum (27), warga Kampung Lengkong, Kecamatan Samarang, mengeluhkan penolakan yang dilakukan salah satu klinik di dekat rumahnya, saat dia mengantar berobat anaknya pada Minggu 29 Maret 2015.
“Layanan BPJS ditolak di Klinik Cisanca, Kecamatan Samarang, saat kami berobat pada hari Minggu lalu. Petugas klinik itu menjelaskan, BPJS baru bisa digunakan pada keesokan harinya, karena setiap Minggu libur," jelasnya.
Ningrum menyesalkan aturan yang terkesan membatasi waktu untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut. Sebab, yang namanya penyakit, tidak dapat ditentukan waktunya.
"Saya daftar BPJS itu karena ingin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan kapan saja, kalau seperti ini artinya tidak boleh sakit hari Minggu. Padahal setiap bulan saya diwajibkan bayar," pungkasnya.
“Memang benar, ada perbedaan waktu pelayanan untuk layanan kesehatan BPJS. Ada klinik yang 24 jam memberikan pelayanan, artinya setiap hari kerja. Ada klinik yang jadwalnya hanya Senin sampai Sabtu, dan ada juga yang Senin sampai Jumat,” kata Wisnu, kepada wartawan, Rabu (1/4/2015).
Menurut Wisnu, perbedaan layanan tersebut didasarkan pada perjanjian atau MoU antara masing-masing klinik dengan BPJS.
“Untuk pelayanan Askes tingkat pertama, harus dilihat MoU di klinik tersebut. Seperti apa teknisnya, yang tahu adalah pihak BPJS cabang utama dengan klinik. Kami menginduk ke BPJS cabang utama Tasikmalaya," terangnya.
Di sini, sambung dia, pihaknya hanya menerima daftar praktik klinik mana saja yang melayani pasien BPJS, berikut waktu-waktunya. Di Kabupaten Garut, terdapat 28 klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Dari jumlah klinik sebanyak itu, hanya lima klinik saja yang memberikan pelayanan kesehatan 24 jam terhadap pasien BPJS.
“Klinik yang melayani pasien BPJS setiap hari atau 24 jam, hanya lima saja di Garut. Sedangkan 21 klinik lainnya, memberikan pelayanan kesehatan di hari Senin-Sabtu. Sementara dua klinik sisanya, dari Senin-Jumat,” sebutnya.
Dengan demikian, tidak mengherankan bila ada pasien BPJS yang ditolak oleh klinik pada waktu-waktu tertentu.
“Dalam daftar MoU, klinik yang ada di kantor kami, Klinik Cisanca di Kecamatan Samarang, terdaftar memberikan layanan dari Senin-Sabtu. Namun, apabila ingin mendapat layanan 24 jam, kami bisa arahkan ke klinik yang terdekat dengan wilayah Samarang, yaitu Klinik Azzahra, di Kecamatan Bayongbong," paparnya.
Sebelumnya, seorang ibu pasien BPJS, Ningrum (27), warga Kampung Lengkong, Kecamatan Samarang, mengeluhkan penolakan yang dilakukan salah satu klinik di dekat rumahnya, saat dia mengantar berobat anaknya pada Minggu 29 Maret 2015.
“Layanan BPJS ditolak di Klinik Cisanca, Kecamatan Samarang, saat kami berobat pada hari Minggu lalu. Petugas klinik itu menjelaskan, BPJS baru bisa digunakan pada keesokan harinya, karena setiap Minggu libur," jelasnya.
Ningrum menyesalkan aturan yang terkesan membatasi waktu untuk mendapatkan layanan kesehatan tersebut. Sebab, yang namanya penyakit, tidak dapat ditentukan waktunya.
"Saya daftar BPJS itu karena ingin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan kapan saja, kalau seperti ini artinya tidak boleh sakit hari Minggu. Padahal setiap bulan saya diwajibkan bayar," pungkasnya.
(san)