Gelper Cinderella Digerebek, 21 Orang Diamankan

Selasa, 31 Maret 2015 - 11:55 WIB
Gelper Cinderella Digerebek,...
Gelper Cinderella Digerebek, 21 Orang Diamankan
A A A
BATAM - Satuan Dirkrimum Polda Kepri dibantu jajaran Polresta Barelang, melakukan penggerebekan lokasi gelanggang permainan (gelper) Cinderella yang ada di dalam Mall Nagoya Hill, Senin (30/3/2015) malam. Hasilnya, 21 orang dan barang bukti berupa koin dan voucher pulsa diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk diperiksa.

Menurut Kasubdit III Dirkrimum Polda Kepri AKBP Asrial, sebelum melakukan penggerebekan di dalam lokasi gelper tersebut, ia beserta jajarannya melakukan pengintaian sejak sore.

"Sebelum kita gerebek, kita memantau lokasi sejak pukul 18.00 hingga pukul 21.30," katanya, Selasa (31/3/2015).

Selama melakukan pengintaian, sambung Asrial, ia mendapatkan sejumlah bukti bahwa di lokasi tersebut ada perjudiannya dan modusnya adalah menukarkan voucher dengan uang di lokasi yang berbeda. "Setelah kita pantau, ternyata transaksi penukaran uang terjadi di dalam toilet, tak jauh dari lokasi gelper," ujarnya.

Saat telah mengetahui ada perjudian di lokasi tersebut, katanya, ia berkoordinasi dengan Sabhara Polresta Barelang untuk melakukan penggerebekan. Dan, saat penggerebekan dilakukan, sebanyak 21 orang dari wasit, pemain, pengelola dan manajer lokasi berhasil diamankan.

"Selain 21 orang yang kita amankan, barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, koin dan voucher kita amankan," katanya.

Semua yang diamankan saat razia, ia menambahkan, akan diperiksa di Polda Kepri untuk mengetahui apa modus dan praktik perjudian lokasi tersebut.

"Kita akan melakukan pemeriksaan mendalam di Polda, saat ini kita baru mendata saja. Data selengkapnya besok kita akan sampaikan di Polda," janji Asrial.

Salah seorang pemain yang diamankan malam itu, Yuliana, mengatakan, pada saat penggerebakan terjadi ia baru menukarkan koin senilai Rp20 ribu dan ia mengaku kalau voucher di dalam lokasi itu bisa ditukarkan dengan uang. "Saya baru mau main, karena vouchernya bisa ditukarkan dengan uang," katanya.

Setelah ditangkap saat lokasi digerebek, ia mengaku kesal. Pasalnya, baru beberapa menit ia bermain di mesin ikan polisi datang untuk melakukan razia. "Makanya saya nyesal juga, kalau tau mau digerebek saya tak mau main," ujarnya.

Dari 21 orang yang diamankan, Asrial menambahkan, yang terbukti melakukan perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
20 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
25 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
31 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
42 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
51 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
2 jam yang lalu
Infografis
Wilayah Pesisir yang...
Wilayah Pesisir yang Berpotensi Dilanda Banjir Rob hingga 21 Juni
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved