Gelper Cinderella Digerebek, 21 Orang Diamankan

Selasa, 31 Maret 2015 - 11:55 WIB
Gelper Cinderella Digerebek, 21 Orang Diamankan
Gelper Cinderella Digerebek, 21 Orang Diamankan
A A A
BATAM - Satuan Dirkrimum Polda Kepri dibantu jajaran Polresta Barelang, melakukan penggerebekan lokasi gelanggang permainan (gelper) Cinderella yang ada di dalam Mall Nagoya Hill, Senin (30/3/2015) malam. Hasilnya, 21 orang dan barang bukti berupa koin dan voucher pulsa diamankan dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk diperiksa.

Menurut Kasubdit III Dirkrimum Polda Kepri AKBP Asrial, sebelum melakukan penggerebekan di dalam lokasi gelper tersebut, ia beserta jajarannya melakukan pengintaian sejak sore.

"Sebelum kita gerebek, kita memantau lokasi sejak pukul 18.00 hingga pukul 21.30," katanya, Selasa (31/3/2015).

Selama melakukan pengintaian, sambung Asrial, ia mendapatkan sejumlah bukti bahwa di lokasi tersebut ada perjudiannya dan modusnya adalah menukarkan voucher dengan uang di lokasi yang berbeda. "Setelah kita pantau, ternyata transaksi penukaran uang terjadi di dalam toilet, tak jauh dari lokasi gelper," ujarnya.

Saat telah mengetahui ada perjudian di lokasi tersebut, katanya, ia berkoordinasi dengan Sabhara Polresta Barelang untuk melakukan penggerebekan. Dan, saat penggerebekan dilakukan, sebanyak 21 orang dari wasit, pemain, pengelola dan manajer lokasi berhasil diamankan.

"Selain 21 orang yang kita amankan, barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah, koin dan voucher kita amankan," katanya.

Semua yang diamankan saat razia, ia menambahkan, akan diperiksa di Polda Kepri untuk mengetahui apa modus dan praktik perjudian lokasi tersebut.

"Kita akan melakukan pemeriksaan mendalam di Polda, saat ini kita baru mendata saja. Data selengkapnya besok kita akan sampaikan di Polda," janji Asrial.

Salah seorang pemain yang diamankan malam itu, Yuliana, mengatakan, pada saat penggerebakan terjadi ia baru menukarkan koin senilai Rp20 ribu dan ia mengaku kalau voucher di dalam lokasi itu bisa ditukarkan dengan uang. "Saya baru mau main, karena vouchernya bisa ditukarkan dengan uang," katanya.

Setelah ditangkap saat lokasi digerebek, ia mengaku kesal. Pasalnya, baru beberapa menit ia bermain di mesin ikan polisi datang untuk melakukan razia. "Makanya saya nyesal juga, kalau tau mau digerebek saya tak mau main," ujarnya.

Dari 21 orang yang diamankan, Asrial menambahkan, yang terbukti melakukan perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7218 seconds (0.1#10.140)
pixels