Kepatuhan Pajak Perorangan Masih rendah

Selasa, 31 Maret 2015 - 10:54 WIB
Kepatuhan Pajak Perorangan...
Kepatuhan Pajak Perorangan Masih rendah
A A A
JAKARTA - Tingkat kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) yang bersifat per - orangan dinilai masih rendah.

WP perorangan dinilai lebih banyak menuntut hak-hak, tetapi abai ketika bersinggungan dengan kewajiban untuk membayar pajak. “Di Indonesia, tingkat kepatuhan pajak (perorangan) masih rendah. Yang sudah mem bayar relatif baik itu korporasi,” ujar Menteri Kordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil saat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak di kantornya, Jakarta, kemarin.

Sofyan mengatakan, salah satu penyebab rendahnya realisasi penerimaan pajak adalah warga negara yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) masih sedikit. Karena itu, kata dia, pemerintah ber upaya meningkatkan ekstensifikasi pajak guna mendongkrak penerimaan pajak. “Yang punya NPWP saja masih sedikit.” “Apal agi yang bayar pajak dengan benar,” tutur nya.

Dir ektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan, rea li - sasi penerimaan pajak per 27 Maret 2015 baru mencapai Rp170 triliun. Dengan kata lain, kata dia, realisasi penerimaan pajak baru sekitar 10% dari target penerimaan pajak yang di - tetapkan pemerintah. Na mun, dia berjanji akan terus menggenjot peningkatan penerimaan, salah satunya dengan menyasar wajib pajak dari profesi-profesi potensial yang di perkirakan bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp40 triliun.

Sigit pun mengaku tetap optimistis penerimaan pajak akan mencapai target seperti yang tertuang dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.489 triliun. Terlebih lagi, ujar dia, pemerintah berencana menelurkan sunset policy jilid II berupa peng hapusan sanksi administrasi utang pajak. Sigit menjelaskan, pihaknya mengupayakan penerapan sunset policy, terutama terkait ketiadaan dasar hukum bagi ke bijakan tersebut. Dia pun mengklaim sunset policy kali ini berbeda dengan sunset policy tahun 2008 yang bersifat sukarela.

“Tahun ini campuran man d atory dan sukarela,” tandasnya. Terkait penerimaan pajak, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bah wa penerimaan pada bulan Maret dan April memang tidak akan terlalu signifikan. Peme rin tah, kata dia, baru akan fokus mendongkrak penerimaan pajak pada akhir April atau teng gat waktu pelaporan SPT pajak badan. Mantan Dekan Fakultas Eko nomi UI itu mengatakan, saat ini pemerintah fokus pada pembinaan pajak bagi WP untuk memperbaiki SPT pajak dalam lima tahun terakhir.

Dia pun berharap dengan perbai - kan tingkat kepatuhan WP, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan yang besar. Dalam APBN-P 2015, pemerintah menargetkan peneri maan negara dari sektor pajak se - besar Rp1.489 triliun dengan rincian pajak nonmigas sebesar Rp1.244 triliun, pajak penghasilan migas senilai Rp49,5 triliun, serta penerimaan dari Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp195 triliun.

Rahmat fiansyah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)