Limbah Karet PT BBA Dikeluhkan

Selasa, 31 Maret 2015 - 10:52 WIB
Limbah Karet PT BBA...
Limbah Karet PT BBA Dikeluhkan
A A A
MUARABELITI - Puluhan warga Desa Remayu, Kecamatan Tuan Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) berang terhadap limbah PT Bumi Beliti Abadi (BBA).

Warga yang tergabung dalam Garda Merah Putih, Gerakan Pemuda Islam, Gerakan Mandala Trikora, BEM Mahasiswa ST MIKMura melakukan unjuk rasa ke KantorDPRD Mura, ke marin. Koordinator Aksi sekaligus Ketua GPI, Faisal Effendi mengatakan, PT BBA yang bergerak di bisnis karet ini telah berdiri sejak tujuh tahun yang lalu, tetapi permasalahan polusi udara dan limbah pengolahan dari pabrik karet selalu dibuang ke Sungai Kelingi sehingga mencemari air sungai.

Padahal, air tersebut menjadi urat perekonomian masyarakat Desa Remayu. Bahkan, sejak berdiri PT BBA sejak tahun 2008 sampai sekarang belum pernah mem berikan corporate social res ponsibility (CSR) kepada ma - syarakat Desa Remayu. Warga minta CSR diberikan sesuai aturan. Bahkan, warga meminta PT BBA mem pe ker - jakan masyarakat Desa Remayu sebanyak 60%. Kenyataannya pekerja dari Desa Remayu hanya 30%.

“Kami minta tuntaskan tuntutan rakyat Desa Remayu. Jika tidak, kami dirikan tenda di depan Kantor DPRD Mura. Se belum tuntutan warga di tuntaskan,” kata Faisal dalam orasinya. Lebih lanjut dia mengatakan, anggota dewan khususnya dari dapil 2 harus segera merespons tun tutan warga ini.

Karena tanpa masyarakat, mereka tidak akan menjadi anggota dewan. Apalagi masalah limbah diduga ada kongkalikong dengan instansi terkait. Sebab, limbah yang dibuang di Sungai Kelingi banyak warga yang melihat. Namun, kenyataan limbah yang ada dikatakan tidak ada. “Padahal jelas, khususnya polusi udara terlihat juga bau menyengat di sekitar per muki man warga dan banyak lalat yang bertebaran,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua GMT, Mirwan Batubara me nam bahkan, seharusnya eksekutif dan legislatif segera menyelesaikan masalah ini. Karena, warga yang dirugikan akibat beroperasinya perusahaan. Apalagi limbah dan polusi udara yang ada, warga Desa Remayu yang merasakan. Padahal, sesuai aturan pengelolaan limbah itu ada aturannya dan prosedur yang digunakan. Setelah melakukan orasi para pengunjuk rasa diberikan kesempatan untuk melakukan dialog bersama Komisi IV DPRD Mura, SKPD terkait dan pihak perusahaan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Mura Amrullah me ngatakan, UPL dan UKL dimiliki PT BBA dan berlaku seumur hidup. Bahkan, sampai sekarang tidak ada larangan buang limbah ke sungai. Untuk industri karet mengacu ke Pergub. Limbah karet dilakukan setiap bulan. Parameter sesuai baku mutu. Untuk polusi udara per usahaan diwajibkan melakukan pengukuran hasil pemeriksaan masih di bawah baku mutu.

“Kami BLH tidak menemukan keluhan limbah dibuang ke sungai. Itu bukan limbah B3 milik PT BBA. Bahkan, semua nya di periksa sesuai aturan yang ada mengenailimbah,”ujarAm rullah. Secara terpisah, Manajer PT BBA, Rudi mengatakan, menyep kati hasil pertemuan yang ada. “Kami akan sampaikan permasalahan ini kepimpinan,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IV, DPRD Mura, Ngadi didampingi Tumiran mengatakan, masalah karet merupakan masalah nasional. Apa yang dirujukkan sesuai pertemuan yang ada disampaikan kemasyarakat. “Dewan tidak bela siapasiapa, tetapi mengurai masalah untuk kebaikan sehingga perusahaan tidak berat, masyarakat juga tidakdirugikan,” kataNgadi.

Hengky chandra agoes
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5813 seconds (0.1#10.140)