Polisi Temukan Gudang Pengoplosan Pupuk

Selasa, 31 Maret 2015 - 09:48 WIB
Polisi Temukan Gudang Pengoplosan Pupuk
Polisi Temukan Gudang Pengoplosan Pupuk
A A A
UNGARAN - Polres Semarang kemarin melakukan pengecekan sebuah gudang pupuk yang ada di Dusun Bergas Kidul RT 7/RW 5, Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Selain mendapati aktivitas produksi berupa pengoplosan pupuk, polisi bersama instansi terkait menemukan bahan-bahan berbahaya di dalam gudang milik CV Imexindo Nusantara tersebut “Kegiatan ini dalam rangka pengawasan bersama Distanbunhut (Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan) dan Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian Perdagangan, setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di dalam gudang itu.

Setelah kami cek, memang ada gudang besar yang mengolah pupuk merek Farmpion dan beberapa merek lainnya,” tutur Kapolres Semarang AKBP Muslimin Ahmad seusai pengecekan.

Kepada polisi, pegawai gudang mengaku perusahaan tempatnya bekerja sudah beroperasi sekitar dua tahun lalu. CV Imexindo Nusantara mendapat lisensi dari tiga merek pupuk nonsubsidi, yakni Farmpion, Nongfeng 6, dan Fastgro untuk memproduksi pupuk. Bahan pembuat pupuk tiga merek tersebut didapat dari luar, berasal dari berbagai bahan pupuk merek lain yang biasa beredar di masyarakat. Selain itu, ditemukan pula bubuk potasium dalam jumlah cukup banyak yang diaku sebagai salah satu bahan pembuat pupuk.

“Ngoplosnya secara manual, pakai gayung kemudian dimasukkan ke mesin kecil pencampur, tidak seperti pabrik pupuk pada umumnya, yang menggunakan mesin besar dan ukuran atau skala yang jelas,” kata Kasat Reskrim AKP Herman Sophian. Dari pengecekan tersebut, polisi mengambil tujuh sampel produk pupuk untuk dilakukan penelitian. Petugas juga mengambil keterangan dari para pekerja.

Penyidik Reskrim masih mendalami ada tidaknya unsur pelanggaran pidana, termasuk pelanggaran atas UU Perlindungan Konsumen, UU terkait budi daya pertanian dan UU yang mengatur masalah industri, khususnya industri pupuk. Polisi juga akan melakukan pengecekan atas klaim lisensi pembuatan pupuk dari tiga merek tersebut. Dalam waktu dekat ini produsen pupuk-pupuk tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami akan kembangkan lagi, pupuk ini dipasarkan ke mana. Jika hasil pemeriksaan laboratorium ternyata pupuk tidak sesuai dan merugikan konsumen maka akan ditindaklanjuti. Sementara ini masih kita dalami penyelidikan dan periksa laboratorium,” tandas Kapolres.

Wakapolres Semarang Kompol Erwin H Dinata menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait juga akan melakukan pengecekan perizinan, tata cara pengelolaan dan kondisi instalasi pengolahan limbahnya. Sebab, di pabrik tersebut banyak menggunakan bahan-bahan kimia. Seperti potassium dan bahan kimia berbahaya lain yang membutuhkan penanganan khusus.

“Potensi pelanggaran di situ banyak. Mulai dari amdal, ketenagakerjaan dan pengelolaan bahan kimia. Itu berbahaya jika tidak ditangani dengan baik, bisa meledak. Pekerjanya juga tidak pakai pengaman yang memadai seperti masker,” ungkapnya.

Agus joko
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0988 seconds (0.1#10.140)