Kemplang Pajak, Rekanan Suku Cadang PT KAI Dibui

Minggu, 29 Maret 2015 - 17:58 WIB
Kemplang Pajak, Rekanan...
Kemplang Pajak, Rekanan Suku Cadang PT KAI Dibui
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menahan seorang pengemplang pajak. Kali ini tersangka ED, pemilik perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan suku cadang dan perbaikan peralatan bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) harus meringkuk di tahanan Kejati DIY.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Azwar mengatakan, tersangka ED dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Dirjen Pajak DIY ke Kejati DIY pada Kamis (26/3), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti.

"Pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka ED dan barang bukti dari PPNS ke Jaksa Penuntut Umum telah dilaksanakan Kamis ," kata Azwar.

Berkas perkara ED telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada 17 Maret 2015 berdasar surat Nomor B-758/O.4.5/Ft.1/03/2015. Dalam perkara ini modus tersangka adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang tidak sesuai selama tiga tahun berturut-turut yaitu sejak tahun 2008 - 2010.

"Sebagai seorang pengusaha, tersangka telah memungut PPn dari mitra kerjanya tapi tidak disetor ke kas negara," jelas Azwar.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i Undang-Undang KUP yaitu menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp93 juta.

ED terancam kurungan penjara minimal enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda minimal dua kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Tersangka diberi kesempatan untuk membayar pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi denda sebesar 150% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat pemeriksaan bukti permulaan, tapi kesempatan itu tidak dimanfaatkan," imbuh Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman.

Kini ED ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan Yogyakarta oleh Jaksa Penuntut Umum sambil menunggu proses hukum dilimpahkan ke pengadilan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)