Tersangka Curas Ditangkap saat Menikah
A
A
A
SUBANG - Setelah buron selama dua tahun, pelaku perkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi 2013 silam, DP, warga Kampung Majasari, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, berhasil diringkus aparat polsek setempat.
Operasi penangkapan yang berlangsung Rabu malam (25/3), dilakukan polisi tepat saat pelaku tengah menggelar hajat pernikahan dengan gadis idamannya, RC, 20, di rumah sang gadis di Kampung Girimulya, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibatnya, saat itu akad nikah DP dengan RC gagal dilakukan, karena DP keburu diringkus aparat.
Namun, pasca penangkapan tersebut, dengan alasan kemanusiaan, petugas kepolisian kemudian menikahkan pelaku dengan RC bertempat di Mesjid Khoerunnisa Polsek Pagaden, kemarin pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Prosesi akad nikah yang dipimpin Penghulu Asep dari KUA Kecamatan Parongpong KBB ini berlangsung sederhana dan khidmat, dihadiri keluarga dekat kedua mempelai dengan dikawal aparat polisi.
“Pernikahan tersangka DP dengan RC ini, kami lakukan semata karena alasan kemanusiaan, mengingat itu sudah direncanakan, biar keluarganya nggak nanggung malu,”ujar Kapolsek Pagaden, Kompol Ojat Sudrajat, didampingi Kanit Reskrim, AKP R. Jusdijachlan, kepada KORAN SINDO kemarin. Namun, meski prosesi akad nikah telah usai, proses hukum terhadap pelaku tetap berlangsung. Sehingga, pasca akad tersebut, sang pengantin pria langsung digelandang ke dalam tahanan polsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku harus rela gak jalani bulan madu,”ucap kapolsek. Ojat menuturkan, pelaku merupakan satu dari lima tersangka pemerkosaan dan curas yang terjadi 2013 silam, dengan korban sepasang ABG. Saat itu, dua dari lima pelaku berhasil diringkus. Adapun DP bersama dua rekannya berhasil lolos. Polisi pun terus berupaya melacak ke beradaan mereka dan memburunya.
Belakangan, kata dia, polisi mencium keberadaan pelaku yang berencana melangsungkan pernikahan dengan gadis asal Kecamatan Parongpong KBB, RC. Aparatpun segera berkoordinasi dengan Polsek Parongpong untuk melakukan pengintaian dan penyergapan. “Begitu pelaku muncul di acara hajat pernikahannya di kawasan Parongpong KBB, Rabu malam (25/3) lalu, petugas yang sudah bersiaga mengintai, langsung menyergap, dan berhasil meringkusnya. Kami langsung membawa pelaku ke Subang,”papar Kompol Ojat, mewakili Kapolres Subang, AKBP Harry Kurniawan.
Dengan tertangkapnya DP, jumlah pelaku curas dan pemerkosaan yang terjadi dua tahun lalu, tersisa dua orang yang masih buron. Saat ini, polisi masih terus mengejar keduanya. Adapun mereka yang tertangkap, dikenai KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku, DP, menambahkan, meski merasa lega karena masih bisa melangsungkan akad nikah dengan gadis pujaannya, namun dirinya tetap bersedih. Karena tidak bakal menikmati indahnya malam pengantin, akibat harus berurusan dengan hukum. “Ya sedih. Tapi mau gimana lagi, saya kepaksa harus rela gak bisa bulan madu sama istri,” pungkasnya lesu.
Usep husaeni
Operasi penangkapan yang berlangsung Rabu malam (25/3), dilakukan polisi tepat saat pelaku tengah menggelar hajat pernikahan dengan gadis idamannya, RC, 20, di rumah sang gadis di Kampung Girimulya, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibatnya, saat itu akad nikah DP dengan RC gagal dilakukan, karena DP keburu diringkus aparat.
Namun, pasca penangkapan tersebut, dengan alasan kemanusiaan, petugas kepolisian kemudian menikahkan pelaku dengan RC bertempat di Mesjid Khoerunnisa Polsek Pagaden, kemarin pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Prosesi akad nikah yang dipimpin Penghulu Asep dari KUA Kecamatan Parongpong KBB ini berlangsung sederhana dan khidmat, dihadiri keluarga dekat kedua mempelai dengan dikawal aparat polisi.
“Pernikahan tersangka DP dengan RC ini, kami lakukan semata karena alasan kemanusiaan, mengingat itu sudah direncanakan, biar keluarganya nggak nanggung malu,”ujar Kapolsek Pagaden, Kompol Ojat Sudrajat, didampingi Kanit Reskrim, AKP R. Jusdijachlan, kepada KORAN SINDO kemarin. Namun, meski prosesi akad nikah telah usai, proses hukum terhadap pelaku tetap berlangsung. Sehingga, pasca akad tersebut, sang pengantin pria langsung digelandang ke dalam tahanan polsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku harus rela gak jalani bulan madu,”ucap kapolsek. Ojat menuturkan, pelaku merupakan satu dari lima tersangka pemerkosaan dan curas yang terjadi 2013 silam, dengan korban sepasang ABG. Saat itu, dua dari lima pelaku berhasil diringkus. Adapun DP bersama dua rekannya berhasil lolos. Polisi pun terus berupaya melacak ke beradaan mereka dan memburunya.
Belakangan, kata dia, polisi mencium keberadaan pelaku yang berencana melangsungkan pernikahan dengan gadis asal Kecamatan Parongpong KBB, RC. Aparatpun segera berkoordinasi dengan Polsek Parongpong untuk melakukan pengintaian dan penyergapan. “Begitu pelaku muncul di acara hajat pernikahannya di kawasan Parongpong KBB, Rabu malam (25/3) lalu, petugas yang sudah bersiaga mengintai, langsung menyergap, dan berhasil meringkusnya. Kami langsung membawa pelaku ke Subang,”papar Kompol Ojat, mewakili Kapolres Subang, AKBP Harry Kurniawan.
Dengan tertangkapnya DP, jumlah pelaku curas dan pemerkosaan yang terjadi dua tahun lalu, tersisa dua orang yang masih buron. Saat ini, polisi masih terus mengejar keduanya. Adapun mereka yang tertangkap, dikenai KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku, DP, menambahkan, meski merasa lega karena masih bisa melangsungkan akad nikah dengan gadis pujaannya, namun dirinya tetap bersedih. Karena tidak bakal menikmati indahnya malam pengantin, akibat harus berurusan dengan hukum. “Ya sedih. Tapi mau gimana lagi, saya kepaksa harus rela gak bisa bulan madu sama istri,” pungkasnya lesu.
Usep husaeni
(bhr)