Dilaporkan ke Polisi, Saut Masih Berstatus Saksi

Jum'at, 27 Maret 2015 - 21:31 WIB
Dilaporkan ke Polisi,...
Dilaporkan ke Polisi, Saut Masih Berstatus Saksi
A A A
JAKARTA - Sastrawan Saut Situmorang masih berstatus saksi pada kasus dugaan pencemaran nama baik Fatin Hamama. Saut dilaporkan ke polisi lantaran umpatannya di media sosial beberapa waktu lalu.

"Belum (berstatus tersangka), sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Status Saut sampai saat ini masih saksi," kata kuasa hukum Saut, Iwan Pangka di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Dia menegaskan, kliennya tidak bersalah, dan umpatan yang dikeluarkan di media sosial tersebut masih dalam dalam konteks kesastraan.

"Menurut saya sebagai kuasa hukum, kalimat itu tidak bisa dipenggal, jadi melihat konteksnya. Kalau melihat bahasa itu harus dari konteks keseluruhan. Bukan dipenggal kata perkata," pungkasnya.

Iwan mengakui, kalau klainnya saling kenal dengan sang pelapor Fatin. "Hubungan Saut dan Fatin tidak merasa kenal secara pribadi. Cuma kenal secara profesi. Bahwa saut adalah seorang sastrawan dan Fatin adalah seorang pegiat seni. Itu saja," bebernya.

Sebelumnya, Saut Situmorang dilaporkan ke Polres Jakarta Timur pada Kamis 26 Maret 2015 kemarin. Saut dilaporkan lantaran umpatannya di media sosial dinilai sebagai pencemaran nama baik penulis buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)