Gudang Saus Ilegal Digerebek

Jum'at, 27 Maret 2015 - 14:46 WIB
Gudang Saus Ilegal Digerebek
Gudang Saus Ilegal Digerebek
A A A
SEMARANG - Sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus produksi saus tanpa izin edar digerebek petugas Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Distribusi saus yang belum lolosujikelayakankonsumsiinididuga kuat hingga ke Kalimantan. Gudang berlantai dua itu terletak di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Bugangan, Jalan Industri VIII Nomor 302-303, Kecamatan Genuk, KotaSemarang. Di dalamnya terdapat ribuan saus kemasan botol siap edar berikut aneka bahan produksinya, termasuk mesin pengolahan.

Saus tomat maupun saus sambal ini bermerek Kapal Bintang. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono langsung mendatangi TKP kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB. Lantai 1 tergenang rob bagian depannya, dan sudah dipasang police line. “Hasil pemeriksaan, ini sudah beroperasi sekira 4 bulan.

Ada 7 karyawan di sini,” katanya di lokasi. Terkait insiden ini, Djihartono menyebut sudah menetapkan pemiliknya, berinisial SWT,50, warga Dempel Lor Kota Semarang sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 142 junctoPasal 91 ayat (1) Undang- Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan. Meski tidak ditahan, tersangka terancam pidana penjara maksimal Rp2 tahun dan denda Rp4 miliar.

Pengungkapan awal insiden ini pada 7 Februari 2015. Polisi menerima laporan akan adanya pengiriman barang ke Kalimantan via Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Setelah mengantongi sampel, polisi mencegat sebuah mobil pikap berisi saus siap edar itu. Polisi berhasil menyita 150 krat atau 3.600 botol saus tomat maupun sambal Cap Kapal Bintang. Jenis kecap manis merek yang sama juga ada di lokasi.

Sebuah tabung besar untuk produksi, termasuk cairan atau bahan mentah yang disimpan dalam ember-ember juga didapati di TKP. Ribuan botol-botol ko song juga ada di sana, termasuk stiker cap dan tutup botol. Dalam label saus yang ditempel dibotol tertera nomor SPPIRT 270/35.22/05.

Ada label keluaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ada pula keterangan bernomor 722/- MENKES/PER/IX/88 yang seolah-olah pengawet dan pewarna sudah sesuai regulasi. “Itu dipastikan tidak benar (register). Karena belum terdaftar di BPOM. Kode angka 2 di awal itu seharusnya tanda untuk kemasan plastik, bukan kemasan botol kaca,” jelas Djihartono.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menambahkan sejauh ini pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk penanganan selanjutnya. “Untuk kandungannya, berbahaya atau tidak (bagi kesehatan), kami masih cek laboratorium. Barang- barang ini tidak punya izin edar,” katanya di lokasi.

Eka setiawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5580 seconds (0.1#10.140)