Gudang Produksi Saos Ilegal Digerebek

Jum'at, 27 Maret 2015 - 01:05 WIB
Gudang Produksi Saos Ilegal Digerebek
Gudang Produksi Saos Ilegal Digerebek
A A A
SEMARANG - Sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus produksi saos tanpa izin edar digerebek petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang.

Distribusi saos yang belum lolos uji kelayakan konsumsi ini diduga kuat dijual hingga ke Kalimantan.

Lokasinya terletak di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Bugangan, Jalan Industri VIII, Nomor 302 – 303, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Di gudang dua lantai ini terdapat ribuan saos kemasan botol siap edar berikut aneka bahan produksinya, termasuk mesin pengolahan. Saos ini bermerek Kapal Bintang. Terdiri saos tomat maupun saos sambal.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mendatangi TKP pada Kamis (26/3/2015) sore sekitar pukul 15.00 WIB. TKP di lantai 1 terlihat tergenang rob bagian depannya, sudah di-police line.

“Ini pelau usaha tanpa izin edar. Hasil pemeriksaan, ini sudah beroperasi sekira 4 bulan. Ada 7 karyawan di sini,” ungkapnya di lokasi. Terkait insiden ini, Djihartono menyebut sudah menetapkan pemiliknya, berinisial SWT, (50), warga Dempel Lor Kota Semarang sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan terancam pidana penjara maksimal Rp2 tahun dan denda Rp4miliar.

Pengungkapan insiden ini terjadi pada 7 Februari 2015 silam. Pihaknya menerima laporan akan adanya pengiriman barang ke Kalimantan via Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. setelah mengantongi sampel, polisi mencegat sebuah mobil pick-up berisi saos siap edar itu.

Sementara dari TKP, yang disita ada 150 krat atau 3600 botol saus tomat maupun sambal Cap Kapal Bintang. Jenis kecap manis merek yang sama ada di lokasi.

Sebuah tabung besar untuk produksi ada di sana, termasuk cairan atau bahan mentah yang disimpan dalam ember-ember didapati di TKP. Ribuan botol-botol kosong juga ada di sana, termasuk stiker cap dan tutup botol.

Dalam label saos yang ditempel dibotol tertera nomor SPP-IRT 270/35.22/05. Ada label keluaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ada pula keterangan bernomor 722/MENKES/PER/IX/88 yang seolah-lah pengawet dan pewarna sudah sesuai regulasi.

“Itu dipastikan tidak benar (register). Karena belum terdaftar di BPOM. Kode angka 2 di awal itu seharusnya tanda untuk kemasan plastik, bukan kemasan botol kaca. Produksinya ya di sini (TKP), di lantai 2. Ada tabung besar itu,” jelas Djihartono.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menambahkan, sejauh ini pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk penanganan selanjutnya.

“Untuk kandungannya, berbahaya atau tidak (bagi kesehatan), kami masih cek laboratorium. Barang-barang ini tidak punya izin edar,” tambahnya di lokasi. (eka setiawan)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9398 seconds (0.1#10.140)