Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk

Rabu, 25 Maret 2015 - 12:28 WIB
Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk
Polisi Bongkar Penimbunan Pupuk
A A A
GUNUNGKIDUL - Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul berhasil mengamankan ratusan karung pupuk bersubsidi dari dua gudang di wilayah Wonosari dan Playen. Dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penggerebekan ini dilakukan pada Senin (23/3) sore.

Petugas yang sudah mengintai sasaran selama satu bulan berhasil memastikan pupuk yang seharusnya dijual ke petani dengan harga subsidi itu masih disimpan di gudang. Bahkan beberapa di antaranya mulai diencerkan dengan plastik berukuran 5 kg. ”Semua barang bukti kami sita, termasuk pupuk yang dibungkus plastik untuk eceran,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Haryanto kepada wartawan kemarin.

Jenis-jenis pupuk yang disita adalah pupuk urea 63 sak dengan ukuran masing-masing 50 kg, 51 sak pupuk phonska, 45 sak pupuk ZA, 28 plastik ukuran 5 kg pupuk urea dan setengah karung pupuk urea. Selain mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi berbagai jenis, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya Ngadiyono, 58, Warga, Ledoksari, Kepek, Wonosari; dan Puji Suwarsih, 48, warga Banyusoca, Playen. ”Awalnya memang ada laporan warga mengenai dugaan penimbunan pupuk, kemudian kami perintahkan anggota melakukan pemantauan dan ternyata benar adanya,” kata Haryanto. Pada Senin (23/3) siang beberapa anggota Satreskrim mulai mendekati toko pertanian di kawasan Ledoksari.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui di toko itu masih menimbun pupuk bersubsidi. ”Di lokasi saat itu sedang melakukan penurunan pupuk tersebut dari mobil Kijang dengan nomor polisi AB 1141 GD. Kami kemudian periksa tersangka dan para saksi, namun karena tersangka sakit tidak kami tahan,” imbuh Haryanto. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul AKP Hery Suryanto menambahkan, saat diinterogasi Puji Suwarsih yang menyetorkan pupuk kepada Ngadiyono tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.

Polisi kemudian curiga dan menemukan banyak karung berisi pupuk bersubsidi yang disimpan di gudang belakang toko. ”Kami kemudian kembangkan dan berhasil mengamankan pupuk di gudang milik Puji Suwarsih di Playen,” ulasnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Puji berperan sebagai penyuplai pupuk bersubsidi ke gudang milik Ngadiyono. Menurut pengakuan Puji, pupuk-pupuk tersebut didatangkan dari luar daerah.

Kemudian pupuk tersebut dijual secara eceran oleh pelaku dengan harga Rp125.000 per sak. Atas kasus ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat 3 Permendag Nomor 15/MDAG/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kami terus kembangkan kasus ini karena melibatkan oknumoknum dari lintas kabupaten,” jaminnya.

Suharjono
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2122 seconds (0.1#10.140)
pixels