50 Kendaraan Terjaring Razia
A
A
A
PEKALONGAN - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Pariwisata (Dishubparbud), Polresta, dan Denpom Kota Pekalongan menggelar razia di Jalur Pantura kemarin.
Hasilnya, 50 kendaraan yang melanggar izin kelaikan operasi dan tonase angkutan, terjaring. Kasi Dalops Dishubparbud, Kota Pekalongan Henri Rudin mengungkapkan, razia ini digelar untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran kelaikan kendaraan.
Operasi laik jalan tersebut rutin digelar sekaligus menindaklanjuti instruksi Dirjen Perhubungan Darat melalui Dihub Jateng serta Polda Jateng. “Hasil operasi hari ini (kemarin), terjaring 50 pelanggaran. Rinciannya, 8 pelanggaran dimensi dan laik jalan, 8 pelanggaran SIM, dan 27 pelanggaran STNK. Kita kenakan sanksi tilang dan peringatan bagi yang pelanggarannya ringan,” kata Kasi Dalops Dishubparbud, Kota Pekalongan Henri Rudin.
Operasi ini fokus khususnya pada dimensi kendaraan bermotor angkutan barang, seperti kontainer, truk gandeng, dan truk diesel. Dimensi kendaraan meliputi panjang, lebar, maupun tinggi, baik dengan muatan maupun tanpa muatan yang harus sesuai dengan ketentuan buku setiap kendaraan.
“Misalnya, pada buku tingginya 3,2 meter, namun faktanya 4,8 meter. Kalau dibuat permanen, berarti sudah mengubah bentuk asli, sedangkan tambahan juga merupakan pelanggaran,” ungkapnya.
Selain dimensi kendaraan, dokumen serta persyaratan lainnya jugadiperiksa. Sehingga jika tidak memiliki dokumen kelengkapan kendaraan juga ditindak.“Terkait persyaratan dokumen buku uji dan kelengkapan lain tetap kami periksa,” tandasnya.
Truk Terperosok
Sementara itu, sebuah truk gandeng bernopol L 8131 XN terperosok di Jalan Arteri Weleri kemarin. Truk bermuatan batu gamping dikemudikan Ngatimin, 49, dengan kernet Purwanto, 22, warga Pancur, Rembang tersebut bahkan menghantam tiang pal listrik dan telepon.
Peristiwa tersebut bermula ketika keduanya kelelahan dan hendak beristirahat di jalan sekitar pukul 01.30 WIB. Berselang 15 menit kemudian, truk bagian belakang terperosok lantaran talut jalan tidak kuat menahan berat muatan.
“Awalnya kami ingin istirahat. Truk sebenarnya ingin berhenti di SPBU jalan lingkar Weleri. Tapi karena sudah penuh oleh truk dan tronton, kami melanjutkan perjalanan. Kami jalan pelan-pelan untuk mencari tempat yang aman untuk istirahat,” papar Purwanto.
Dia melihat bak belakang truk terperosok ke sawah hingga 2 meter lebih. Selain itu, bak truk juga menimpa tiga tiang listrik dan satu pal tiang telkom hingga roboh. Bahkan sempat mengeluarkan suara ledakan pada bagian trafo listrik. “Suara ledakan itu yang membuat skami kaget,” lanjutnya.
Handono, petugas teknik penanganan gangguan PT PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Weleri, membenarkan jika telah terjadi listrik padam akibat tertimpa kendaraan truk. “Untungnya yang padam hanya sebagian dan tidak menyeluruh. Sebab, ada salah satu trafo yang meledak,” ucapnya.
Wikha setiawan/ Prahayuda febrianto
Hasilnya, 50 kendaraan yang melanggar izin kelaikan operasi dan tonase angkutan, terjaring. Kasi Dalops Dishubparbud, Kota Pekalongan Henri Rudin mengungkapkan, razia ini digelar untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran kelaikan kendaraan.
Operasi laik jalan tersebut rutin digelar sekaligus menindaklanjuti instruksi Dirjen Perhubungan Darat melalui Dihub Jateng serta Polda Jateng. “Hasil operasi hari ini (kemarin), terjaring 50 pelanggaran. Rinciannya, 8 pelanggaran dimensi dan laik jalan, 8 pelanggaran SIM, dan 27 pelanggaran STNK. Kita kenakan sanksi tilang dan peringatan bagi yang pelanggarannya ringan,” kata Kasi Dalops Dishubparbud, Kota Pekalongan Henri Rudin.
Operasi ini fokus khususnya pada dimensi kendaraan bermotor angkutan barang, seperti kontainer, truk gandeng, dan truk diesel. Dimensi kendaraan meliputi panjang, lebar, maupun tinggi, baik dengan muatan maupun tanpa muatan yang harus sesuai dengan ketentuan buku setiap kendaraan.
“Misalnya, pada buku tingginya 3,2 meter, namun faktanya 4,8 meter. Kalau dibuat permanen, berarti sudah mengubah bentuk asli, sedangkan tambahan juga merupakan pelanggaran,” ungkapnya.
Selain dimensi kendaraan, dokumen serta persyaratan lainnya jugadiperiksa. Sehingga jika tidak memiliki dokumen kelengkapan kendaraan juga ditindak.“Terkait persyaratan dokumen buku uji dan kelengkapan lain tetap kami periksa,” tandasnya.
Truk Terperosok
Sementara itu, sebuah truk gandeng bernopol L 8131 XN terperosok di Jalan Arteri Weleri kemarin. Truk bermuatan batu gamping dikemudikan Ngatimin, 49, dengan kernet Purwanto, 22, warga Pancur, Rembang tersebut bahkan menghantam tiang pal listrik dan telepon.
Peristiwa tersebut bermula ketika keduanya kelelahan dan hendak beristirahat di jalan sekitar pukul 01.30 WIB. Berselang 15 menit kemudian, truk bagian belakang terperosok lantaran talut jalan tidak kuat menahan berat muatan.
“Awalnya kami ingin istirahat. Truk sebenarnya ingin berhenti di SPBU jalan lingkar Weleri. Tapi karena sudah penuh oleh truk dan tronton, kami melanjutkan perjalanan. Kami jalan pelan-pelan untuk mencari tempat yang aman untuk istirahat,” papar Purwanto.
Dia melihat bak belakang truk terperosok ke sawah hingga 2 meter lebih. Selain itu, bak truk juga menimpa tiga tiang listrik dan satu pal tiang telkom hingga roboh. Bahkan sempat mengeluarkan suara ledakan pada bagian trafo listrik. “Suara ledakan itu yang membuat skami kaget,” lanjutnya.
Handono, petugas teknik penanganan gangguan PT PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Weleri, membenarkan jika telah terjadi listrik padam akibat tertimpa kendaraan truk. “Untungnya yang padam hanya sebagian dan tidak menyeluruh. Sebab, ada salah satu trafo yang meledak,” ucapnya.
Wikha setiawan/ Prahayuda febrianto
(ftr)