Timbun 5 Ton Solar, 2 Rekan Oknum Polisi Jadi Tersangka

Minggu, 22 Maret 2015 - 16:23 WIB
Timbun 5 Ton Solar,...
Timbun 5 Ton Solar, 2 Rekan Oknum Polisi Jadi Tersangka
A A A
MAKASSAR - Polisi tetapkan dua orang tersangka dalam kasus penimbunan lima ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan. Yasir seorang sopir dan saudaranya yang belum diketahui identitasnya.

Meski demikian, oknum polisi Aiptu Hakim Bakar pemilik BBM jenis Solar itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik beralasan, Hakim masih perlum diperiksa secara dalam pada kasus ini. (Baca: Kanit Propam Timbun 5 Ton Solar, Kapolres Pelabuhan Cuek)

"Kami tunggu prosesnya. Nanti kami akan panggil jika ada perkembangan selanjutnya," kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Sulselbar AKBP Aidin saat dihubungi, Minggu, (22/3/2015).

Mengenai jabatan oknum polisi penimbun BBM Solar yang bertugas sebagai Kasi Propam Polres Pelabuhan, Kapolres Pelabuhan AKBP Wisnu Budhayya belum menonaktifkannya. Pihaknya masih akan menunggu proses hukum pidananya terlebih dahulu, kemudian dugaan pelanggaran kode etik.

Adapun barang bukti BBM jenis solar yang diamankan Ditpolair sebanyak 5.000 liter atau 5 ton terindikasi dipermainkan atau diperjualbelikan dengan pihak ketiga. Pasalnya, dugaan jika BBM Solar ini mengendap lama bisa menguap jika disimpan.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi mengatakan kasus penimbunan BBM Solar masih dalam berkelanjutan proses hukum. Adapun penanganan pidananya dilakukan Ditpolair dan pelanggaran kode etik di Polres Pelabuhan.

"Pak Kapolresnya Pelabuhan masih menunggu tindak pidana dilakukan Polair baru kemudian memprosesnya," kata Endi.

Kedua tersanga dikenakan Pasal 55 sub Pasal 53 huruf b dan d UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 sub Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Polairud menangkap oknum polisi tersebut menyimpan BBM ilegal sebanyak 5.000 liter di Kapal Motor (KM) Bahasir di Pelabuhan Soekarno Hatta pada Sabtu 7 Maret 2015 lalu. Selain menyita BBM ilegal tersebut, Polairud juga mengamankan seorang sopir mobil tangki bernomor polisi DD 9801 OV bernama Yasir.
(mhd)
Berita Terkini
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
45 menit yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
3 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
4 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved