Hakim Sarpin Tarik Laporan Pencemaran Nama Baik 2 Dosen Unand

Jum'at, 20 Maret 2015 - 19:45 WIB
Hakim Sarpin Tarik Laporan...
Hakim Sarpin Tarik Laporan Pencemaran Nama Baik 2 Dosen Unand
A A A
PADANG - Hakim kasus sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi akhirnya menarik laporan pencemaran nama baik terhadap dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

Sebelumnya dua dosen Fakultas Hukum Unand sekaligus pegiat anti korupsi, Feri Amsari dan Charles Simabura menyatakan jika Sarpin telah dibuang secara adat dan tak layak jadi alumni Unand.

Pernyataan ini dilontarkan keduanya terkait keputusan Sarpin dalam sidang kasus Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang dinilai kontroversi.

Hakim Sarpin datang dari Bandara Internasional Minangkabau memakai kaos berkrah warna merah dan celana jeans hitam Jumat (20/3/2015).

Dia didampingi dua orang dari Ditreskrimum Polda Sumatera Barat, Jalan Veteran pada pukul 16.15 WIB menggunakan mobil Honda Freed putih, BA 443 NI dan langsung masuk di ruang untuk melapor kepada polisi.

Hingga saat ini, Hakim Sarpin masih menjalankan proses pencabutan laporan di ruangan Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

Sarpin mencabut laporan tersebut setelah sebelumnya, pihak Dekanat dan beberapa alumni fakultas Hukum Universitas Andalas melakukan mediasi dan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang dimuat di media.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)