Pemilik 550 Butir Ekstasi Menangis
A
A
A
MEDAN - Terdakwa kasus kepemilikan 550 butir ekstasi, Ratih Felona, berulang kali mengusap air matanya ketika mendengarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Indra Cahya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3).
Wanita berambut panjang ini dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Selain penjara, Ratih juga dibebani membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. “Terdakwa Ratih Felona terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika,” kata hakim saat membacakan putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena. Sebelumnya JPU dari Kejari Medan ini menuntutnya hukuman penjara selama 13 tahun dengan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. Setelah pembacaan putusan, terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, dan akhirnya menerima putusan hakim.
“Saya terima Pak Hakim,” kata Ratih sambil menangis. Sedangkan JPU Maria menyatakan pikir-pikir. Diketahui, Ratih Felona alias Mey ditangkap pada Oktober 2014 di rumahnya, Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Dari wanita itu disita 550 butir ekstasi, dan tiga plastik berisi 43,50 gram ekstasi sudah hancur.
Mey mengaku ekstasi itu diperolehnya dari A Kau yang baru dikenalnya. “Itu si A Kau menyerahkan ke saya, katanya dititipkan ke saya nanti dia ambil. Lalu saya serahkan uang Rp 40 juta lebih. Waktu itu dia menawarkan kepada saya untuk bekerja menjual obat. Itu waktu di telepon dua atau tiga hari sebelum bertemu,” ujarnya dalam persidangan sebelumnya.
Panggabean hasibuan
Wanita berambut panjang ini dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Selain penjara, Ratih juga dibebani membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. “Terdakwa Ratih Felona terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika,” kata hakim saat membacakan putusannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena. Sebelumnya JPU dari Kejari Medan ini menuntutnya hukuman penjara selama 13 tahun dengan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. Setelah pembacaan putusan, terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, dan akhirnya menerima putusan hakim.
“Saya terima Pak Hakim,” kata Ratih sambil menangis. Sedangkan JPU Maria menyatakan pikir-pikir. Diketahui, Ratih Felona alias Mey ditangkap pada Oktober 2014 di rumahnya, Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Dari wanita itu disita 550 butir ekstasi, dan tiga plastik berisi 43,50 gram ekstasi sudah hancur.
Mey mengaku ekstasi itu diperolehnya dari A Kau yang baru dikenalnya. “Itu si A Kau menyerahkan ke saya, katanya dititipkan ke saya nanti dia ambil. Lalu saya serahkan uang Rp 40 juta lebih. Waktu itu dia menawarkan kepada saya untuk bekerja menjual obat. Itu waktu di telepon dua atau tiga hari sebelum bertemu,” ujarnya dalam persidangan sebelumnya.
Panggabean hasibuan
(bhr)