Perjalanan Dinas Wajib Pakai Garuda

Jum'at, 20 Maret 2015 - 10:21 WIB
Perjalanan Dinas Wajib Pakai Garuda
Perjalanan Dinas Wajib Pakai Garuda
A A A
PALEMBANG - Terhitung mulai 1 Mei 2015, perjalanan dinas kementerian, lembaga, instansi maupun SKPD baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Program katalog elektronik ini sebagai implementasi kerja sama Garuda Indonesia dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Februari 2015 lalu.

“Penerapannya akan di berlakukan 1 Mei nanti. Saat ini kami terus sosialisasi bersama LKPP dan Garuda Indonesia mengenai katalog elektronik jasa penerbangan untuk tiket perjalanan dinas pemerintah dengan menggunakan sistem katalog elektronik yang ada di LKPP. Road show sosialisasi bersama LKPP terus dilakukan hingga ke tingkat kabupaten dan kota,” kata GM PT Garuda Indonesia Branch Office Palembang Henny Nurcahyani, kemarin.

Menurut dia, LKPP merupakan lembaga bentukan pemerintah yang menekankan setiap pengadaan barang jasa harus sesuai dengan katalog, termasuk di dalamnya tiket pesawat. Tiket yang telah masuk dalam katalog tercatat hanya maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Dengan demikian, tiap perjalanan dinas, baik di kementerian, lembaga negara, instansi maupun SKPD wajib menggunakan Garuda Indonesia Airlines dalam setiap penerbangan.

“Garuda Indonesia menjadi satu-satunya maskapai yang masuk dalam katalog elektronik LKPP. Kami juga menggandeng Bank Mandiri dan BRI sebagai bank persepsi bersamasama menyosialisasikan sistem ini,” tuturnya. Dengan katalog elektronik, kata dia, akan banyak kemudahan didapat pelanggan, di antaranya harga khusus pelanggan pemerintah untuk rute domestik mendapat potongan harga 11% dan rute internasional potongan 20% dan ini tidak berlaku untuk vaucer.

Selain itu, benefit lain diterima pelanggan ialah tambahan atau kelebihan bagasi 10%, prioritas bagi VVIP dan VIP saat reservasi dan keberangkatan, corporate check in counter yang ada di bandara, kartu VVIP Garuda Miles dan lainnya. “Dengan adanya kerja sama ini, tentu akan semakin memperluas jaringan kami. Bahkan, semua transaksi terekam di LKPP. Buka situs LKPP saja ada jasa penerbangan dan tinggal mengunduh aplikasi melalui ponsel,” tuturnya.

Dia melanjutkan benefit yang diterima Garuda dengan kerja sama ini ialah adanya peningkatan kuantitas penumpang. Biasanya rata-rata seat load factor di atas 80% dengan 10 kali penerbangan per hari, dimungkinkan akan meningkat hingga 100%. Bahkan, dapat terkoneksi dengan rute tujuan lain serta semua transaksi terekam dengan baik.

Sementara itu, Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Robin Asan Suryo menambahkan, pihaknya terus menyosialisasikan Perpres No. 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Inpres No. 1/2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah keseluruh SKPD di Sumsel.

Menurut dia, sesuai dengan Perpres bahwa seluruh pejabat pemerintah hanya diperkenankan melakukan pengadaan barang dan jasa yang telah tertera di katalog, termasuk di dalamnya tiket pesawat. “Tiket sudah dikatalogkan dan telah bekerja sama dengan Garuda Indonesia Airlines. Jadi kalau mau urusan dinas tidak perlu lewat travel agent lagi. Dengan begitu, arus pengadaan barang dan jasa akan lebih terkontrol,” kata Robin.

Dia mengaku, penerapan katalog ini bertujuan untuk meringankan beban pengelola pengadaan barang dan jasa, menjaga sisi akuntabilitas, efisiensi belanja perjalanan dinas, transparansi serta meminimalisasi penggunaan uang tunai dan tentunya juga mengurangi adanya tindak korupsi yang dilakukan oknum-oknum di pemerintahan.

Darfian jaya suprana
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3931 seconds (0.1#10.140)