Pengguna Narkoba Beralih ke Psikotropika
A
A
A
SLEMAN - Para pengguna narkotika diduga mulai beralih dari narkotika ke obatobat psikotropika. Hal ini dikarenakan obatobat psikotropika lebih murah harganya daripada narkotika.
Indikasinya, obat-obatan yang hanya bisa didapat dengan resep dokter tersebut semakin merajalela. Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman belum lama ini menangkap delapan orang pengguna dan pengedar. Sementara barang bukti yang berhasil disita jumlahnya mencapai ratusan butir pil berbagai jenis.
Adapun barang itu diperoleh dari apotek di daerah Solo, Jawa Tengah. Wakapolres Sleman Kompol TB M Faizal menyampaikan, dari kasus-kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Sleman, ada indikasi pengguna narkoba mulai beralih dari narkotika ke psikotropika karena harganya yang relatif lebih murah. Adapun, jenis pil yang diamankan dari para tersangka yaitu Alprazolam dan Riklona Clonazepam.
"Efek dari penggunaan pil itu seperti halusinasi tinggi, percaya diri, dan timbul keberanian yang berlebihan," ungkap Faizal, kemarin. Adapun pengungkapan kasus penyalahgunaan psikotropika itu berawal dari penangkapan tiga tersangka pada 9 Maret lalu.
Masing-masing DA alias Depek, 22, warga Kragilan, Sinduadi, Mlati Sleman; RA alias Andi, 29, warga Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman; dan seorang perempuan berinisial RNH, 27, warga Getas Kalongan, Warak, Mlati, Sleman. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 61 butir pil Alprazolam dan 13 butir pil Riklona Clonazepam, dan uang Rp50.000 hasil penjualan pil Alprazolam yang didapat dari tersangka DA alias Depek.
Dari hasil penyidikan, DA yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir itu mendapatkan pil itu setelah sebelumnya memeriksakan diri ke dokter di Solo dengan biaya Rp300.000. Setelah itu, masih di Solo, dengan bermodal resep dari dokter, DA menebus obat di apotek dengan biaya Rp500.000, serta mendapatkan 120 butir pil Alprazolam dan 30 butir pil Riklona Clonazepam.
Lalu DA menjual sebagian pil itu kepada RA. Oleh RA, selain dikonsumsi sendiri pil yang didapat ada yang diberikan kepada RAA, serta ada pula yang dijual kepada orang lain. "Dari penangkapan itu petugas melakukan pengembangan dan ada satu orang yang masih dijadikan DPO," beber Faizal.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo memaparkan, pada 12 Maret setelah melakukan pengembangan penyelidikan, di Dusun Karangnongko, Panggungharjo, Sewon, Bantul polisi mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah ES alias Lampor, 23, warga Bungas, Sumberagung, Jetis, Bantul; AO, 25, warga Karangnongko, Panggungharjo, Sewon, Bantul; dan DK alias Bagong, 21, warga Widoro, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Dari penyidikan diketahui tersangka ES alias Lampor membeli 200 butir pil Alprazolam seharga Rp1,4 juta dari tersangka Erik, 28, juru parkir apotek di Solo yang statusnya DPO. Tak hanya itu, ES mengaku juga membeli pil Riklona Clonazepam senilai Rp6 juta.
Oleh ES, pil yang didapat sebanyak 50 butir Alprazolam dan 30 butir pil Riklona Clonazepam dijual kepada AO. Kemudian kepada tersangka DK alias Bagong, ES menjual 10 butir pil Alprazolam dengan harga Rp65.000. Para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) No 5/1997 tentang Psikotropika.
Muji barnugroho
Indikasinya, obat-obatan yang hanya bisa didapat dengan resep dokter tersebut semakin merajalela. Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman belum lama ini menangkap delapan orang pengguna dan pengedar. Sementara barang bukti yang berhasil disita jumlahnya mencapai ratusan butir pil berbagai jenis.
Adapun barang itu diperoleh dari apotek di daerah Solo, Jawa Tengah. Wakapolres Sleman Kompol TB M Faizal menyampaikan, dari kasus-kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Sleman, ada indikasi pengguna narkoba mulai beralih dari narkotika ke psikotropika karena harganya yang relatif lebih murah. Adapun, jenis pil yang diamankan dari para tersangka yaitu Alprazolam dan Riklona Clonazepam.
"Efek dari penggunaan pil itu seperti halusinasi tinggi, percaya diri, dan timbul keberanian yang berlebihan," ungkap Faizal, kemarin. Adapun pengungkapan kasus penyalahgunaan psikotropika itu berawal dari penangkapan tiga tersangka pada 9 Maret lalu.
Masing-masing DA alias Depek, 22, warga Kragilan, Sinduadi, Mlati Sleman; RA alias Andi, 29, warga Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman; dan seorang perempuan berinisial RNH, 27, warga Getas Kalongan, Warak, Mlati, Sleman. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 61 butir pil Alprazolam dan 13 butir pil Riklona Clonazepam, dan uang Rp50.000 hasil penjualan pil Alprazolam yang didapat dari tersangka DA alias Depek.
Dari hasil penyidikan, DA yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir itu mendapatkan pil itu setelah sebelumnya memeriksakan diri ke dokter di Solo dengan biaya Rp300.000. Setelah itu, masih di Solo, dengan bermodal resep dari dokter, DA menebus obat di apotek dengan biaya Rp500.000, serta mendapatkan 120 butir pil Alprazolam dan 30 butir pil Riklona Clonazepam.
Lalu DA menjual sebagian pil itu kepada RA. Oleh RA, selain dikonsumsi sendiri pil yang didapat ada yang diberikan kepada RAA, serta ada pula yang dijual kepada orang lain. "Dari penangkapan itu petugas melakukan pengembangan dan ada satu orang yang masih dijadikan DPO," beber Faizal.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo memaparkan, pada 12 Maret setelah melakukan pengembangan penyelidikan, di Dusun Karangnongko, Panggungharjo, Sewon, Bantul polisi mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah ES alias Lampor, 23, warga Bungas, Sumberagung, Jetis, Bantul; AO, 25, warga Karangnongko, Panggungharjo, Sewon, Bantul; dan DK alias Bagong, 21, warga Widoro, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Dari penyidikan diketahui tersangka ES alias Lampor membeli 200 butir pil Alprazolam seharga Rp1,4 juta dari tersangka Erik, 28, juru parkir apotek di Solo yang statusnya DPO. Tak hanya itu, ES mengaku juga membeli pil Riklona Clonazepam senilai Rp6 juta.
Oleh ES, pil yang didapat sebanyak 50 butir Alprazolam dan 30 butir pil Riklona Clonazepam dijual kepada AO. Kemudian kepada tersangka DK alias Bagong, ES menjual 10 butir pil Alprazolam dengan harga Rp65.000. Para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) No 5/1997 tentang Psikotropika.
Muji barnugroho
(bbg)