Kejaksaan Segera Menahan Wali Kota Bengkulu

Kamis, 19 Maret 2015 - 19:47 WIB
Kejaksaan Segera Menahan Wali Kota Bengkulu
Kejaksaan Segera Menahan Wali Kota Bengkulu
A A A
BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu mempertimbangkan untuk segera menahan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 dan tahun 2013.

Menurut Kepala Kejari Bengkulu, Wito, kasus yang menjerat adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, kini dalam tahap penyidikan.

"Yang jelas alat bukti di Kejari Bengkulu sudah memuat Pasal 184 KUHAP, sudah full (lengkap)," ujar Wito di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Menurut Wito, pihaknya tak menampik proses penahanan bisa dilakukan terhadap Helmi dan Patriana meksipun keduanya seorang pejabat publik. Kata dia, penahanan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penahanan wali kota dan wakil, harus dilihat dan dibahas oleh pimpinan, karena semua harus melalui mekanisme perizinan," timpalnya.

Dalam kasus penggunaan dana Bansos senilai Rp11,4 miliar tersebut pihaknya telah menemukan unsur kerugian keuangan negara yang diakibatkan adanya penyalahgunaan wewenang pejabat negara.

Wito mengatakan, dalam kasus itu, pihaknya sudah menetapkan sejumlah orang tersangka. Selain Helmi Hasan, Wakilnya, Patriana Sosialinda juga resmi menyandang status tersangka.

Selain Helmi dan Patriana yang ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan, timpal dia, juga telah menetapkan mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kenedi sebagai tersangka. Kenedi sendiri diketahui Senator atau anggota DPD dari Daerah Pemilihan Bengkulu.

Kasus Bansos itu rupanya tak hanya menjerat pemerintahan ekeskutif di kota Bengkulu. Kejari Bengkulu juga menjerat para mantan wakil rakyat daerah seperti Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando serta Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Namun sebenarnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka yang sudah ditahan di Lapas Malabero itu adalah Sekda Kota Bengkulu Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi.

Selain itu mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Wali kota Andrianto Himawan dan Wisnu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0278 seconds (0.1#10.140)