Dua Pencuri Mobil Honda CR-V Diringkus Polisi

Kamis, 19 Maret 2015 - 23:06 WIB
Dua Pencuri Mobil Honda...
Dua Pencuri Mobil Honda CR-V Diringkus Polisi
A A A
MAJALENGKA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian kendaraan roda empat merek Honda CR-V nomor polisi D 347 MI yang hilang 26 Desember 2014.

Kedua tersangka, Zaenal Abdin alias Jae (32), seorang sopir dan Ahmad Sahid Hidayat alias Dayat (28). Keduanya merupakan warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Suyudi Ario Seto melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Fitransyah menjelaskan, pencurian kendaraan roda empat ini bermula ketika korban tengah mencuci kendaraannya di tempat pencucian mobil.

"Setelah itu, mobil diparkir di garasi terbuka. Modus operasi tersangka dengan cara mengambil kendaraan roda empat yang sedang diparkir setelah dicuci di garasi terbuka, dalam keadaan kunci kontak menggantung di lubang kunci mobil," katanya, Kamis (19/3/2015).

Saat itu juga korban melapor ke Polsek Cingambul dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Majalengka.

"Dari hasil penyelidikan ada keterlibatan orang dalam (tukang cuci mobil) saat melakukan pencurian. Hal itu ditandai dengan ikut kaburnya pencuci mobil dengan pencuri tersebut," kata Kasat Reskrim saat gelar ekspose di halaman Mako Polres Majalengka.

Setelah adanya laporan, kata dia, petugas melakukan pengejaran terhadap para tersangka dan akhirnya keduanya bisa diringkus di Kabupaten Majalengka. Sedangkan mobil curiannya berhasil diamankan di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dengan kondisi mobil sudah diganti cat serta nomor polisinya.

"Mobil curian itu dibawa keliling ke luar kota hingga dijual ke Wonosobo Jawa Tengah. Dijual ke penadah dengan harga Rp30 juta. Penadah, Imam, warga Kampung Tegalrejo Kelurahan Jaraksari Kecamatan/Kabupaten Wonosobo kini masih menjadi buron," jelasnya.

Dari hasil kejahatan tersangka, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB asli, nopol asli, empat nopol palsu, dan uang sebesar Rp1,4 juta.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," katanya.

Ketika ditanya wartawan, tersangka Zaenal berkilah. "Saya khilaf. Pencurian itu tidak direncanakan sama sekali," katanya.

Sementara itu, korban, Jejen Jaya Rahmat menyampaikan terima kasih kepada Polres Majalengka yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga mobil yang hilang sejak tiga bulan lalu bisa ditemukan kembali.

"Saya ucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil saya," katanya saat menerima mobilnya secara simbolis.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8254 seconds (0.1#10.140)