1.275 Botol Miras Oplosan Disita dari Industri Rumahan

Kamis, 19 Maret 2015 - 16:00 WIB
1.275 Botol Miras Oplosan...
1.275 Botol Miras Oplosan Disita dari Industri Rumahan
A A A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar menyita 1.275 botol miras racikan dari industri rumahan minuman keras (miras) oplosan di Pandan Lor, Karangpandan, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan pada Rabu malam (18/3/2015) tersebut Polisi juga membekuk pemilik home industri SR alias NKR (40).

Selain itu disita, alat-alat serta bahan-bahan racikan miras itun juga turun diamankan petugas.

Kasubag Humas Polres Karanganyar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryo Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Andy Ilyas mengatakan, terbongkarnya industri rumahan ini hasil penyelidikan dari pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Setelah cukup bukti, polisipun langsung melakukan penggrebekan. Saat dilakukan penggrebekan, NKR tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.

"NKR ini mendapatkan botol miras merek terkenal dari para pemulung. Selanjutnya, botol-botol yang dikumpulkan dari para pemulung tersebut, dibersihkan. Setelah dibersihkan botol-botol itu di diisi miras yang telah diraciknya," papar Suryo dalam jumpa pers di Mapolres, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (19/3/2015).

Menurut Suryo, setelah botol-botol tersebut telah diisi miras racikan, selanjutnya, botol tersebut ditutup menggunakan segel yang juga telah dipalsukan.

Sehingga sepintas botol jenis Black Label, Double Black, Red Label, Cointreau, Martell, Tequila Reposado, Jack Daniels, Chivas Regal, tampak asli.

"Pelaku membuat miras oplosan ini dari alkohol, sprite, serta pewarna. Bahkan pelaku pun tak jarang mencampurinya dengan zat kimia. Bahan-bahan itu ditaruh di ember dan dimasukan ke botol. Kemudian ditutup pakai karet dan tutup botol dan dibungkus," jelasnya.

Di tempat sama, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Andy IIyas mengatakan dari racikan tersebut, miras itu dijual ke pasaran perbotolnya Rp60.000 sampai Rp90.000.

"Dari keterangan tersangka, dia mampu meraup 80% dari keuntungan miras. Kita masih mengembangkan kemana tersangka ini menjualnya selain di Karangpandan," ujar Andy IIlyas.

Tak hanya menggerebek home industri miras di Karangpandan, polisi ungkap Andy Ilyas, juga menangkap penjual miras di daerah Palur, Jaten, Karanganyar. Selain mengamankan miras, polisi juga mengamankan Martini penjual miras.

Untuk pemilik home industri pembuat miras racikan, polisi menjerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI Nomer 18 tahun 2012 dan Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,e dan f UU RI Nomer 8 tahun 1999 dengan hukuman diatas lima tahun penjara. Sedangkan untuk Martini penjual miras, hanya dikenakan tindak pidana ringan.
(sms)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
Polisi Dalami Kasus...
Polisi Dalami Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan Pemuda di Makassar
Awas! Miras Oplosan...
Awas! Miras Oplosan Picu Kematian dan Risiko Kebutaan
Miras Merk Internasional...
Miras Merk Internasional Ini Ternyata Racikan Pria Asal Karanganyar
Pabrik Miras Produksi...
Pabrik Miras Produksi Ribuan Liter Digerebek Polisi di Sebuah Kebun
Bukan Hand Sanitizer,...
Bukan Hand Sanitizer, Pemuda di Makassar Tewas karena Tenggak Miras Oplosan
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved