Jaksa Tahan Dua Pejabat Disdik

Kamis, 19 Maret 2015 - 11:16 WIB
Jaksa Tahan Dua Pejabat...
Jaksa Tahan Dua Pejabat Disdik
A A A
MUARAENIM - Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim akhirnya menahan dua tersangka yang merupakan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Muaraenim, yakni YA dan Zn, kemarin.

Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Teknologi dan Informasi Komputer (TIK) untuk E-Learning dari Kementerian Pendidikan di lingkungan Disdik Kabupaten Muaraenim. Kajari Muaraenim Adhi yaksa Darma Yuliano membenarkan adanya penahanan itu. Dia mengatakan, keduanya ditahan dalam rangka penyidikan kasus ini.

Kedua tersangka akan ditahan sampai dua puluh hari ke depan terhitung Rabu (18/3). Penahanan atas kedua tersangka, kata Adhiyaksa setelah mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. “Kita melakukan penahanan atas keduanya untuk 20 hari ke depan terhitung hari ini,” ujarnya. Dia menambahkan, keduanya dibawa ke Lapas Klas II B Muaraenim sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua tersangka menerima penahanan itu dan tidak melakukan perlawanan atau reaksi apa pun saat akan dibawa ke lapas.

Keduanya ditahan usai memenuhi panggilan pihak penyidik untuk diperiksa atau dimintai keterangan atas status tersangka yang disandang keduanya. Terkait kerugian negara, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit pihak BPKP negara mengalami kerugian sebesar Rp666.995.280. Sementara, besaran anggaran atau dana Bansos sendiri Rp3.348.000.000. Penetapan dan penahanan atas kedua tersangka, karena berdasarkan penilaian penyidik bahwa keduanya sudah memenuhi syarat atau sudah cukup alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Selama ini kita masih memeriksa saksi-saksi lain dan setelah hasil audit BPKP keluar, kita kembali periksa kedua tersangka dan langsung kita tahan,” tukasnya. Selain kedua tersangka, penyidik Kejari Muaraenim juga menetapkan empat tersangka lain, masing-masing W, MHP, S, dan A. Keempat tersangka merupakan pihak rekanan dalam perkara kasus ini. Secara terpisah, Kalapas Kelas II B Muaraenim Imam Pur wanto melalui Kepala Satuan Pengamanan Lapas Jauhari membenarkan adanya serahan dua tersangka kasus korupsi.

Keduanya tiba di lapas dengan mobil milik kejaksaan sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya adalah tahanan titipan penyidik Kejari Muaraenim. “Benar ada dua orang tersangka korupsi yang baru masuk tadi,” ujarnya. Keduanya ditempatkan di blok yang terpisah. Tersangka YA dimasukan ke Blok C1 dan tersangka Zn dimasukan ke dalam Blok C2. Blok itu menurutnya, tidak ada perbedaan. Keduanya juga tidak mendapatkan perlakukan khusus dan ditempatkan dengan tahanan dengan kasus lain seperti kasus kriminal dan narkoba.

Hanya saja mereka ditahan hanya selama penyidikan. Karena saat memasuki masa persidangan mereka akan dialihkan ke Palembang. “Nanti setelah peralihan atau masuk masa sidang mereka dipindahkan ke Palembang, karena sidang untuk kasus korupsi dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya. Sementara itu, di Kota Lubuk linggau, Kejari Lubuk linggau batal melakukan pemeriksaan terhadap Asep, tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat multimedia SMA/SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuklinggau tahun 2014 anggaran Rp1,8 miliar.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Intel, Wilman Ernaldi mengatakan, seyogyanya, kemarin tersangka akan diperiksa tim kejaksaan guna pemeriksaan tambahan setelah sebelumnya sudah dua kali diperiksa. "Untuk pemeriksaan saudara Asep sebagai tersangka dibatalkan dulu karena saudara Asep sedang menjalani opname,” katanya.

Irhamudin sp/ hengky chandra agoes
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6798 seconds (0.1#10.140)