Ngaku Polisi, Perkosa Gadis SMA

Rabu, 18 Maret 2015 - 19:49 WIB
Ngaku Polisi, Perkosa...
Ngaku Polisi, Perkosa Gadis SMA
A A A
DOLOKSANGGUL - Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) meringkus pemuda berinisial AT (22) yang sehari-harinya bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan ubi, karena mencabuli remaja di bawah umur berusia 16 tahun.

Kepala Satuan (Kasa) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Humbahas AKP Hendro Sutarno mengatakan, AT diketahui sebagai warga Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), dan mengaku sebagai polisi dengan pangkat Brigadir Dua.

Pengakuan tersebut diungkapkan kepada korbannya yang masih duduk di bangku SMA untuk menggodanya. Kemudian remaja tanggung itu dicabuli. Selain dicabuli, korban juga disekap di salah satu ruko, di kawasan Siborongborong selama tiga hari.

“AT merayu korbannya dengan mengaku sebagai polisi. Dan ini sudah salah satu bentuk kejahatan juga,” terangnya kepada wartawan, di Dolok Sanggul, Rabu (18/3/2015).

Hendro memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, AT mengakui kejadian tersebut berawal ketika korban mengatakan bahwa dia anggota tribrata yang baru ditempatkan di wilayah Humbahas.

Perkenalan keduanya terus berlanjut hingga berpacaran, sehingga ketika AT mengajak korban bermalam mingguan, pada Sabtu 14 Maret 2015 lalu, korban tidak merasa curiga sedikitpun. Dia lalu dibawa ke sebuah ruko di seputar wilayah Siborong-borong.

Di tempat itulah korban diperkosa dan disekap selama Tiga hari. Karena tak kunjung pulang, orangtua korban akhirnya melakukan pencarian. Namun tidak berhasil menemukannya. Setelah tiga hari, korban baru kembali ke pihak keluarga.

Kepada orangtuanya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya bersama AT. Mendengar pengakuan anaknya, pihak orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan diterima langsung Kanit I Aiptu Rokky Sianturi.

“Kami langsung melakukan pengejaran dengan menugaskan dua anggota kami untuk melakukan penangkapan. Setelah berhasil meringkus AT, petugas menggiring pelaku ke Mapolres Humbahas,” jelasnya.

Hendro mengatakan, pihak kepolisian telah menahan tersangka AT. Pelaku akan dijerat Pasal 80 dan 81 KUHP dan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2005 dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

Sementara kepada polisi, AT mengaku dirinya sudah kerab mengaku sebagai polisi untuk menarik simpatik kaum hawa. Sebab dari postur tubuh, AT memiliki kemiripan dengan anggota polisi pada umumnya.

“Saya memang sering mengaku polisi, namun sekarang saya kapok,” pungkasnya.
(san)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
5 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
7 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
7 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
9 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
9 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved