Ngaku Polisi, Perkosa Gadis SMA

Rabu, 18 Maret 2015 - 19:49 WIB
Ngaku Polisi, Perkosa Gadis SMA
Ngaku Polisi, Perkosa Gadis SMA
A A A
DOLOKSANGGUL - Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) meringkus pemuda berinisial AT (22) yang sehari-harinya bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan ubi, karena mencabuli remaja di bawah umur berusia 16 tahun.

Kepala Satuan (Kasa) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Humbahas AKP Hendro Sutarno mengatakan, AT diketahui sebagai warga Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput), dan mengaku sebagai polisi dengan pangkat Brigadir Dua.

Pengakuan tersebut diungkapkan kepada korbannya yang masih duduk di bangku SMA untuk menggodanya. Kemudian remaja tanggung itu dicabuli. Selain dicabuli, korban juga disekap di salah satu ruko, di kawasan Siborongborong selama tiga hari.

“AT merayu korbannya dengan mengaku sebagai polisi. Dan ini sudah salah satu bentuk kejahatan juga,” terangnya kepada wartawan, di Dolok Sanggul, Rabu (18/3/2015).

Hendro memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, AT mengakui kejadian tersebut berawal ketika korban mengatakan bahwa dia anggota tribrata yang baru ditempatkan di wilayah Humbahas.

Perkenalan keduanya terus berlanjut hingga berpacaran, sehingga ketika AT mengajak korban bermalam mingguan, pada Sabtu 14 Maret 2015 lalu, korban tidak merasa curiga sedikitpun. Dia lalu dibawa ke sebuah ruko di seputar wilayah Siborong-borong.

Di tempat itulah korban diperkosa dan disekap selama Tiga hari. Karena tak kunjung pulang, orangtua korban akhirnya melakukan pencarian. Namun tidak berhasil menemukannya. Setelah tiga hari, korban baru kembali ke pihak keluarga.

Kepada orangtuanya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya bersama AT. Mendengar pengakuan anaknya, pihak orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan diterima langsung Kanit I Aiptu Rokky Sianturi.

“Kami langsung melakukan pengejaran dengan menugaskan dua anggota kami untuk melakukan penangkapan. Setelah berhasil meringkus AT, petugas menggiring pelaku ke Mapolres Humbahas,” jelasnya.

Hendro mengatakan, pihak kepolisian telah menahan tersangka AT. Pelaku akan dijerat Pasal 80 dan 81 KUHP dan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2005 dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

Sementara kepada polisi, AT mengaku dirinya sudah kerab mengaku sebagai polisi untuk menarik simpatik kaum hawa. Sebab dari postur tubuh, AT memiliki kemiripan dengan anggota polisi pada umumnya.

“Saya memang sering mengaku polisi, namun sekarang saya kapok,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4129 seconds (0.1#10.140)