Komplotan Begal Sadis di Tegal Tertangkap

Rabu, 18 Maret 2015 - 17:17 WIB
Komplotan Begal Sadis...
Komplotan Begal Sadis di Tegal Tertangkap
A A A
TEGAL - Polres Tegal meringkus tiga orang begal motor yang meresahkan masyarakat. Dalam aksinya, para pelaku membawa sebilah celurit, dan mengaku sebagai anggota polisi.

Tiga anggota komplotan yang diringkus yakni Kris Diyantoro (33) warga Desa Pagedangan, RT 24/03, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Fibri Subekhan alias Ian (22) warga Desa Pedeslohor, RT 13/03, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dan Johan Saemani (24) warga Desa Pagedangan, RT 26/03, Adiwerna, Kabupaten Tegal.

"Ketiga tersangka adalah kelompok begal yang mengincar korban yang menggunakan sepeda motor di tempat sepi. Mereka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Juli Monansoni, kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).

Menurut Juli, dalam aksinya para tersangka selalu membawa sebilah celurit dan tak segan untuk melukai korbannya. Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai anggota polisi di hadapan korban.

"Mereka mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melaksanakan operasi narkoba," ungkapnya.

Aksi terakhir para tersangka terjadi pada Sabtu 31 Januari 2015, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Desa Pagedangan, tepatnya di depan SMK Muhamadiyah, Kecamatan Adiwerna. Saat itu, mereka memepet dan menghentikan sepeda motor korban Aji Setia Budy, warga Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.

Begitu korban menghentikan laju sepeda motornya, salah satu tersangka langsung mengacungkan celurit yang dibawanya dan meminta korban menyerahkan sepeda motor, dompet, telepon seluler, dan jam tangan miliknya. Korban yang ketakutan pun pasrah dan menyerahkan semua barang-barang yang diminta para tersangka.

"Korban lalu melaporkan kejadian tersebut dan para tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing, pada 12 Maret. Kami juga menangkap penadah barang-barang hasil kejahatan para tersangka," sambung Juli.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor Yamaha Jupiter MX G4110 EQ milik korban, satu buah dus book telepon seluler merek Advan, dan satu buah celurit yang digunakan tersangka.

"Para tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," imbuh Juli.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0245 seconds (0.1#10.140)