Komplotan Begal Sadis di Tegal Tertangkap

Rabu, 18 Maret 2015 - 17:17 WIB
Komplotan Begal Sadis...
Komplotan Begal Sadis di Tegal Tertangkap
A A A
TEGAL - Polres Tegal meringkus tiga orang begal motor yang meresahkan masyarakat. Dalam aksinya, para pelaku membawa sebilah celurit, dan mengaku sebagai anggota polisi.

Tiga anggota komplotan yang diringkus yakni Kris Diyantoro (33) warga Desa Pagedangan, RT 24/03, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Fibri Subekhan alias Ian (22) warga Desa Pedeslohor, RT 13/03, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dan Johan Saemani (24) warga Desa Pagedangan, RT 26/03, Adiwerna, Kabupaten Tegal.

"Ketiga tersangka adalah kelompok begal yang mengincar korban yang menggunakan sepeda motor di tempat sepi. Mereka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Juli Monansoni, kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).

Menurut Juli, dalam aksinya para tersangka selalu membawa sebilah celurit dan tak segan untuk melukai korbannya. Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai anggota polisi di hadapan korban.

"Mereka mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melaksanakan operasi narkoba," ungkapnya.

Aksi terakhir para tersangka terjadi pada Sabtu 31 Januari 2015, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Desa Pagedangan, tepatnya di depan SMK Muhamadiyah, Kecamatan Adiwerna. Saat itu, mereka memepet dan menghentikan sepeda motor korban Aji Setia Budy, warga Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.

Begitu korban menghentikan laju sepeda motornya, salah satu tersangka langsung mengacungkan celurit yang dibawanya dan meminta korban menyerahkan sepeda motor, dompet, telepon seluler, dan jam tangan miliknya. Korban yang ketakutan pun pasrah dan menyerahkan semua barang-barang yang diminta para tersangka.

"Korban lalu melaporkan kejadian tersebut dan para tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing, pada 12 Maret. Kami juga menangkap penadah barang-barang hasil kejahatan para tersangka," sambung Juli.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor Yamaha Jupiter MX G4110 EQ milik korban, satu buah dus book telepon seluler merek Advan, dan satu buah celurit yang digunakan tersangka.

"Para tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," imbuh Juli.
(san)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Viral, 2 Maling Bawa...
Viral, 2 Maling Bawa Kabur Motor Tukang Bangunan di Pademangan
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
16 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
21 menit yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
34 menit yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved