Praperadilan Hambat Kerja KPK

Rabu, 18 Maret 2015 - 10:05 WIB
Praperadilan Hambat...
Praperadilan Hambat Kerja KPK
A A A
MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuat repot dengan banyaknya tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan terhadap penetapan statusnya. Kondisi ini tentu menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

Terhambatnya kinerja KPK dalam menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi diakui Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP. ”Gelombang praperadilan ini tentu akan memengaruhi tenaga dan pikiran KPK, yang seharusnya tidak dialihkan ke sana, akhirnya dialihkan ke sana,”kata Johan di Malang kemarin. Selain memberikan kuliah tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Johan juga meresmikan Pusat Kajian Antikorupsi UB Malang.

Menurut dia, persoalan praperadilan dalam proses penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka, tidak hanya akan berdampak buruk pada KPK saja, tetapi juga kepada Polri dan kejaksaan saat menetapkan setatus tersangka seseorang. KPK, kata Johan, sudah melakukan upaya dengan mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA), serta bertemu langsung dengan pimpinan MA.

Tujuannya, agar MA memerhatikan secara serius pengajuan praperadilan, utamanya yang terkait dengan obyek penetapan status tersangka. ”Saat kami bertemu pimpinan MA, mereka kurang mendukung upaya ini, karena mereka sudah terlalu banyak mengeluarkan Surat Edaran MA,”ungkap Johan. Melihat kondisi ini, KPK harus siap menghadapi gugatan dengan menyiapkan materi praperadilan yang diajukan.

Salah satu upaya menyiapkan diri menghadapi gugatan praperadilan yakni dengan menambah personel biro hukum KPK, dari sebelumnya hanya 15 orang, ditambah tenaga baru sebanyak 10 orang. Masih kata Johan, dampak nyata dari adanya gugatan praperadilan oleh mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, membuat penanganan kasus korupsi banyak yang terlambat.

”Tetapi, kami (KPK) tetap semangat menghadapi semuanya. Pemberantasan korupsi akan terus berjalan. Semua langkah sudah kami lakukan, termasuk menyampaikan persoalan praperadilan dan dampak buruknya kepada presiden,” ungkap dia. Meski mereka yang ditetapkan sebagai tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi, ujar Johan, tetap berlanjut.

Saat ini, kekuatan penyidik di KPK ada 60 orang. Rencananya, jumlah tersebut akan ditambah dari Polri dan Kejaksaan. Untuk saat ini, satu penyidik KPK harus menangani hingga lima kasus. ”Pak Ruki yang berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Jumlah penambahan masih dibicarakan,” kata mantan jurnalis ini.

Dalam materi kuliah tamunya di hadapan ratusan mahasiswa yang memenuhi Gedung Widyaloka UB Malang, kemarin, Johan membeberkan bahwasanya antara KPK dan Polri tidak ada persoalan. Semua tetap fokus dan semangat melakukan upaya pemberantasan korupsi. Korupsi yang terjadi lebih disebabkan adanya sifat rakus sehingga tidak bisa diselesaikan hanya menggunakan pendekatan hukum.

Saat ini, masih kata dia, kebobrokan yang terjadi sudah sempurna, karena ada perselingkuhan antara DPRD dengan kepala daerah. ”Usia tersangka kasus korupsi juga sudah bergeser. Banyak tersangka korupsi yang berusia muda, yakni 28 tahun. Bahkan, ada tersangka bapak dengan anak, atau suami dengan beberapa istri, dan kakak dengan adik,” ungkap dia.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UB Malang Sjamsiar Sjamsudin mengatakan, gonjang- ganjing penanganan kasus korupsi akibat adanya gelombang praperadilan tersangka korupsi, hanya bisa dihentikan apabila presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang melarang praperadilan khusus kasus korupsi. ”Tentunya perpu ini juga mendapatkan persetujuan dari DPR.

Pemberantasan korupsi ini membutuhkan ketegasan dan niat baik semua pihak, termasuk Presiden dan DPR,” ujarnya. Guru besar hukum administrasi negara Fakultas Ilmu Administrasi UB Malang ini menuturkan, perpu larangan mengajukan praperadilan bisa dibuat dan tidak melanggar keadilan dalam hukum. Bahkan, menurut dia, langkah praperadilan saat baru penetapan status tersangka, jauh lebih tidak adil secara hukum, karena gugatan praperadilan ini bisa menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Yuswantoro
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7943 seconds (0.1#10.140)