Pedagang Tolak Swastanisasi Pembangunan Pasar Rejosari
A
A
A
SALATIGA - Puluhan pedagang menggeruduk Kantor Pemkot Salatiga kemarin. Mereka menolak keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan Pasar Rejosari dan menuntut agar proyek tersebut ditinjau kembali.
Pedagang beralasan pembangunan dengan melibatkan investor akan memberatkan pedagang karena nilai sewa los, kios, dan ruko akan dipatok dengan harga tinggi. Selain itu, sistem investasi bisa melahirkan monopoli dan menimbulkan penguasaan sumber daya ekonomi hulu hingga hilir atau kartel. “Atas dasar itu, kami menolak pembangunan dengan sistem investasi.
Dan kami akan mempertahankan Pasar Rejosari sebagai pasar tradisional,” tandas seorang pedagang Pasar Rejosari, Tiarso, kemarin. Selama ini Pemkot Salatiga tidak peka terhadap penderitaan pedagang Pasar Rejosari. Pemangku kebijakan terkesan tidak amanah dan tidak pro wong cilik dengan mengabaikan aspirasi pedagang yang menolak pembangunan dengan sistem investasi.
“Masyarakat termasuk pedagang adalah bagian dari daerah yang memiliki hak atas aset daerah sehingga harus dilibatkan dan didengar aspirasinya dalam pengambilan kebijakan tata kelola aset daerah. Tapi yang terjadi, aspirasi kami tidak diakomodasi,” ujarnya. Pedagang lain bernama Sukimin menduga dalam proses pengambilan keputusan pembangunan yang melibatkan swasta itu ada manipulasi dan rekayasa. Tak hanya itu, dia juga menduga ada indikasi suap dalam kebijakan revitalisasi pasar tradisional tersebut.
“Kami menduga ada kolusi dan indikasi itu sangat kuat,” ucapnya. Sementara itu, Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan proses pembangunan Pasar Rejosari dengan sistem investasi ini telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Pelaksanaan proses pembangunan pasar tradisional itu, didasarkan pada Perda Nomor10/ 2011. “Kamitaat pada aturan hukum.
Semua tahapan proses pembangunan sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu telah dibuktikan di pengadilan,” tandasnya. Sebelum ada keputusan hukum yang menetapkan proses pembangunan Pasar Rejosari dihentikan, Pemkot Salatiga tetap akan melanjutkan kerja sama dengan investor pelaksana pembangunan pasar tersebut, yakni PT Patra Berkah Itqoni (PBI).
Pemkot Salatiga telah berupaya maksimal meringankan pedagang yang merasa keberatan dengan harga los dan kios. “Pemkot telah memberikan tawaran keringanan harga bagi pedagang yang keberatan dan dipersilakan mengajukan keberatan ke wali kota,” tandasnya.
Angga rosa
Pedagang beralasan pembangunan dengan melibatkan investor akan memberatkan pedagang karena nilai sewa los, kios, dan ruko akan dipatok dengan harga tinggi. Selain itu, sistem investasi bisa melahirkan monopoli dan menimbulkan penguasaan sumber daya ekonomi hulu hingga hilir atau kartel. “Atas dasar itu, kami menolak pembangunan dengan sistem investasi.
Dan kami akan mempertahankan Pasar Rejosari sebagai pasar tradisional,” tandas seorang pedagang Pasar Rejosari, Tiarso, kemarin. Selama ini Pemkot Salatiga tidak peka terhadap penderitaan pedagang Pasar Rejosari. Pemangku kebijakan terkesan tidak amanah dan tidak pro wong cilik dengan mengabaikan aspirasi pedagang yang menolak pembangunan dengan sistem investasi.
“Masyarakat termasuk pedagang adalah bagian dari daerah yang memiliki hak atas aset daerah sehingga harus dilibatkan dan didengar aspirasinya dalam pengambilan kebijakan tata kelola aset daerah. Tapi yang terjadi, aspirasi kami tidak diakomodasi,” ujarnya. Pedagang lain bernama Sukimin menduga dalam proses pengambilan keputusan pembangunan yang melibatkan swasta itu ada manipulasi dan rekayasa. Tak hanya itu, dia juga menduga ada indikasi suap dalam kebijakan revitalisasi pasar tradisional tersebut.
“Kami menduga ada kolusi dan indikasi itu sangat kuat,” ucapnya. Sementara itu, Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan proses pembangunan Pasar Rejosari dengan sistem investasi ini telah sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Pelaksanaan proses pembangunan pasar tradisional itu, didasarkan pada Perda Nomor10/ 2011. “Kamitaat pada aturan hukum.
Semua tahapan proses pembangunan sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu telah dibuktikan di pengadilan,” tandasnya. Sebelum ada keputusan hukum yang menetapkan proses pembangunan Pasar Rejosari dihentikan, Pemkot Salatiga tetap akan melanjutkan kerja sama dengan investor pelaksana pembangunan pasar tersebut, yakni PT Patra Berkah Itqoni (PBI).
Pemkot Salatiga telah berupaya maksimal meringankan pedagang yang merasa keberatan dengan harga los dan kios. “Pemkot telah memberikan tawaran keringanan harga bagi pedagang yang keberatan dan dipersilakan mengajukan keberatan ke wali kota,” tandasnya.
Angga rosa
(bbg)