Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Pasar Baru
A
A
A
GARUT - Petualangan Ujang Supriatna alias Ivan (32), residivis pencuri sepeda motor, berakhir sudah. Sebelumnya, petugas kewalahan untuk membekuk tersangka. Berbagai upaya penangkapan yang dilakukan terhadapnya kerap kali menemui kegagalan.
"Salah satu penggerebekan dilakukan di tempat persembunyiannya, Kampung Loj, tidak berhasil. Dia lihai melarikan diri," kata Kapolsek Garut Kota Kompol Kustia, kepada wartawan, Selasa (17/3/2015).
Meski gagal, polisi tidak patah arang. Ujang pun berhasil diringkus di kawasan Pasar Baru Garut, setelah melalui sejumlah upaya pengintaian.
"Kami intai dia semalaman. Setelah diintip, ternyata ada di Pasar Baru. Langsung saja kami tangkap," jelasnya.
Dari tangan Ujang, polisi menyita sebanyak tiga unit sepeda motor curian berbagai merek. Modus aksi Ujang tidak lain adalah menjebol kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci astag buatannya sendiri.
"Dengan modal kunci astag buatannya sendiri, tersangka menjebol kontak motor incarannya, lalu kabur," paparnya.
Kepada petugas, Ujang mencuri motor untuk keperluan mengojek karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun alasan itu dimentahkan polisi.
"Pada 2010 lalu, dia di penjara atas kasus serupa. Tidak kapok, dia mengulangi keahliannya mencuri motor," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ujang dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Salah satu penggerebekan dilakukan di tempat persembunyiannya, Kampung Loj, tidak berhasil. Dia lihai melarikan diri," kata Kapolsek Garut Kota Kompol Kustia, kepada wartawan, Selasa (17/3/2015).
Meski gagal, polisi tidak patah arang. Ujang pun berhasil diringkus di kawasan Pasar Baru Garut, setelah melalui sejumlah upaya pengintaian.
"Kami intai dia semalaman. Setelah diintip, ternyata ada di Pasar Baru. Langsung saja kami tangkap," jelasnya.
Dari tangan Ujang, polisi menyita sebanyak tiga unit sepeda motor curian berbagai merek. Modus aksi Ujang tidak lain adalah menjebol kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci astag buatannya sendiri.
"Dengan modal kunci astag buatannya sendiri, tersangka menjebol kontak motor incarannya, lalu kabur," paparnya.
Kepada petugas, Ujang mencuri motor untuk keperluan mengojek karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun alasan itu dimentahkan polisi.
"Pada 2010 lalu, dia di penjara atas kasus serupa. Tidak kapok, dia mengulangi keahliannya mencuri motor," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ujang dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(san)