Puasa Senin-Kamis, Nenek Asyani Pingsan

Selasa, 17 Maret 2015 - 14:05 WIB
Puasa Senin-Kamis, Nenek Asyani Pingsan
Puasa Senin-Kamis, Nenek Asyani Pingsan
A A A
SITUBONDO - Nenek Asyani, 63, mendapat berkah puasa sunah Senin-Kamis. Sejumlah pejabat menjadi penjamin nenek Asyani sehingga bebas sementara dari jeruji besi.

Asyani sempat pingsan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, kemarin. Sejumlah pejabat yang menjamin nenek Asyani antara lain, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, Wakil Bupati Situbondo M Rachmad, anggota DPRD Provinsi Jatim FPKS Irwan Setiawan, Sekretaris Divisi Regional Jatim Perum Perhutani Yahya Amin, dan sejumlah nama lainnya.

Suasana tegang terasa jelang sidang keempat dengan agenda putusan sela. Maklum, puluhan warga ikut menyaksikan sidang dengan terdakwa seorang nenek tua renta itu. Demo-demo juga digelar para mahasiswa di Situbondo maupun Jember. Mereka mengecam penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana pun dibuka.

Seusai Kadek Dedy Arcana mengetuk palu, nenek Asyani bergegas maju. Tubuh penuh keriput itu menyerahkan map warna merah kepada hakim ketua. Map tersebut ternyata berisi surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. Ketua majelis hakim kemudian menghentikan sementara sidang untuk berkoordinasi dengan hakim lainnya.

Mereka meminta waktu untuk membahas permintaan nenek Asyani. Setelah diskorsing beberapa saat, hakim kembali memasuki ruang sidang. Nenek Asyani lantas diminta masuk ke ruang sidang. Namun, belum beberapa langkah menuju meja hijau, Asyani jatuh pingsan. Ada empat jaksa langsung membopong warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, itu menuju ruangan istirahat.

Belakangan diketahui kalau nenek Asyani pingsan karena puasa Senin-Kamis. Setelah mendapat perawatan, nenek Asyani siuman dari pingsan. Dia lantas menyatakan siap mengikuti sidang selanjutnya. Sebelum membacakan putusan sela, majelis hakim menyampaikan hasil pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Asyani alias Bu Muaris dengan jaminan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

“Menimbang alasan kemanusiaan, majelis hakim menganggap perlu penahanan terdakwa ditangguhkan. Dengan syarat, Bupati Situbondo sebagai penjamin bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti,” kata Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Ida Hariyani segera mengeluarkan terdakwa Asyani dari Rutan Situbondo.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengaku tidak ada tendensi apa pun apalagi tudingan kepentingan politis. “Jaminan penangguhan penahanan terdakwa itu semata-mata demi kemanusiaan dan demi menjaga kondusivitas daerah,” katanya. Bupati Dadang menghadirkan notaris Lukman Hakim Gusti ke Rutan Situbondo, Sabtu, 14 Maret 2015. Notaris Lukman yang melegalisasi surat permohonan penangguhan penahanan karena nenek Asyani tidak bisa baca tulis.

Sidang Sempat Ricuh

Seusai sidang, sempat terjadi kericuhan di ruang sidang utama. Tim kuasa hukum Asyani dari LBH Nusantara memprotes hakim karena surat penangguhan yang diajukan Asyani dengan jaminan Bupati Situbondo tidak ada koordinasi dengan tim kuasa hukum sebelumnya. Padahal tim kuasa hukum mengaku sudah mempersiapkan surat permohonan penangguhan.

“Ini kami siapkan surat penangguhan penahanan, kami terlambat karena menyiapkan surat ini. Ke mana mereka sebelumnya? Mereka semua tidur dan ngorok, baru sekarang setelah menjadi isu besar mereka cari panggung,” kata Supriyono, Ketua Tim Kuasa Hukum Asyani. KuasahukumasalDesaKilensari dan tiga rekannya mengatakan telah bersepakat melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Pengawasan Mahkamah Agung.

Supriyono bahkan sempat menggendong nenek Asyani seusai sidang. Dia ingin membawapulangnenekAsyani. Namun, upaya ini digagalkan staf kejaksaan karena ada administrasi yang harus diurus nenek Asyani. Selain mendapat perhatian dari masyarakat, sidang juga mendapat pengawalan ketat anggota kepolisian. Setiap pengunjung yang memasuki PN Situbondo diperiksa oleh polisi dengan ketat.

Kasubag Humas Polres Situbondo Ipda Nanang Priambodo mengatakan, pihaknya menyiapkan 180 anggota untuk mengamankan jalannya sidang. Anggota sebanyak itu berasal dari Polres Situbondo dan Brimob Tenggarang, Bondowoso. “Untuk Polres (Situbondo) ada 100 anggota dan 80 Brimob,” ujar Nanang Priambodo.

Dari Jember, aksi keprihatinan digelar mahasiswa Universitas Negeri Jember (Unej) untuk kasus hukum Asyani di Situbondo. Sejumlah mahasiswa menggelar aksi solidaritas di halaman kantor dekan Fakultas Hukum Unej. Mereka membawa sejumlah poster bertulis antara lain “Hakim Tumpul untuk Koruptor tapi Tajam untuk Si Miskin”, “Matinya Hukum & Keadilan Nenek Asyani”, dan “Setujui Penangguhan Penahanan Asyani”.

Salah satu mahasiswa, Hasan Ashari mengatakan, hukum tidak hanya berbicara tentang keadilan. “Namun juga tentang keadilan hati nurani,” ujar Hasan. Mahasiswa Unej mendukung supaya penahanan Asyani ditangguhkan. Mahasiswa menilai nenek Asyani sudah tua sehingga layak ditangguhkan penahanannya. Aksi mahasiswa itu mendapat dukungan Dekan Fakultas Hukum Unej Widodo Ekatjahjana. “Sudah semestinya hukum harus adil, berkeadilan, dan berperikemanusiaan, bebaskan Asyani,” kata Widodo.

Hari Ini Mbah Harso Divonis

Dari Yogyakarta, hari ini merupakan hari yang dinanti-nantikan Harso Taruno, 67. Petani penggarap lahan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan ini akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari akibat perbuatannya menyingkirkan tiga batang pohon jati dengan diameter 20 cm. Warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari, ini kini hanya memilih banyak di rumah lantaran kasus yang melilitnya menguras energi dam pikirannya.

Dia sering terlihat resah menunggu putusan majelis hakim yang sempat tertunda lantaran salah satu anggota majelis hakim PN Wonosari ikut pendidikan dan pelatihan (diklat). “Kulo pingine masalah niki cepet rampit gek padhang .(Mau saya kasus ini cepat selesai dan terbuka semuanya),” ucapnya, kemarin.

P juliatmoko/ suharjono/ratih keswara
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7398 seconds (0.1#10.140)