Polisi Bekuk Dua Penadah Barang Curian

Selasa, 17 Maret 2015 - 13:31 WIB
Polisi Bekuk Dua Penadah Barang Curian
Polisi Bekuk Dua Penadah Barang Curian
A A A
KUNINGAN - Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap ka sus pencurian spesialis rumah kosong dengan menangkap dua ter sangka penadah barang-barang hasil kejahatan tersebut, Ming gu 15/3) malam, sedangkan pelaku utamanya masih dalam pengejaran.

Para tersangka tersebut adalah Epian Efendi, 38; dan Didi Suhandi, 39, warga Karangsembung, Kabupaten Cirebon, di tangkap petugas di rumahnya masing-masing. Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa tiga unit televisi 29 inchi, dua unit Play Station II dan dua unit handphone.

Diketahui, seluruh barang tersebut merupakan ha sil curian dari rumah milik Rukini di Dusun Pon, Desa Bandorasa kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pada 12 No vember 2014 lalu. Kapolres Kuningan AKBP Jo ni Iskandar menyebutkan, ter ung kapnya komplotan penadah barang-barang hasil curian tersebut dari laporan masyarakat yang mencurigai kedua pelaku kerap menjual barang-barang elektronik dengan harga murah.

Dari hasil pendalaman, di ketahui barang-barang tersebut sama persis dengan yang di laporkan korban pencurian di Desa Bandorasakulon tahun lalu. “Barang-barang tersebut merupakan hasil pencurian pada November tahun lalu dari sebuah rumah di Bandorasa kulon yang waktu itu kosong ditinggalkan pemiliknya.

Ke mu dian kami mendapat informasi dari warga tentang keberadaan seseorang di Cirebon yang kerap menjual barang elektronik dengan harga murah yang setelah di selidiki ternyata adalah barang yang hilang dalam pencurian tersebut. Kedua tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan berarti,” ungkap Joni kemarin.

Dari pemeriksaan terhadap ke duanya, lanjut Joni, seluruh barang-barang tersebut didapat dari seseorang yang kini identitasnya sudah dalam genggaman tim penyidik Polres Kuningan. Mengenai sumber dan bagai mana cara mendapatkan barang tersebut, kedua tersangka mengaku tidak tahu dan hanya mem belinya untuk kemudian di jual kembali.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 381 KUHP tentang ka sus penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara kedua tersangka ka mi tahan, dan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian tersebut,” ujar Kapolres. Dalam waktu hampir bersamaan, Joni menyampaikan, ang gotanya juga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian perangkat komputer di SD Negeri Sukamulya, Cigugur, Kuningan, pada Februari lalu.

Ter sangka yang bernama Sadi Hardiyanto, warga Desa Cageur, Kecamatan Darma, ditangkap pe tugas di rumahnya sekaligus mengamankan barang bukti perangkat komputer dan sejumlah barang elektronik lainnya serta sebilah pisau lipat yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu ruang komputer.

“Saat melakukan pencurian, tersangka ditemani seorang berinisial RZ yang kini dalam pengejaran kami. Tersangka pencurian ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Joni.

Mohamad taufik
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0347 seconds (0.1#10.140)