Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan

Senin, 16 Maret 2015 - 22:44 WIB
Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan
Penahanan Nenek Asyani Ditangguhkan
A A A
SITUBONDO - Sidang lanjutan atas kasus yang dialami nenek Asyani (63) memasuki babak baru. Setelah sejumlah pihak memberikan jaminan, nenek yang jadi terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu jati milik Perhutani itu bisa menghirup udara segar.

Sejumlah pihak yang menjadi penjamin antara lain Bupati Situbondo DadangWigiarto, Wakil Bupati Situbondo, Rachmad, anggota DPRD Provinsi Jatim dari F-PKS Irwan Setiawan, Sekretaris Divisi Regional Jatim Perum Perhutani Yahya Amin, dan sejumlah nama lainnya.

Dalam persidangan di PN Situbondo, Senin (16/3/2015), nenek Asyani sempat pingsan lantaran kondisinya yang lemah karena menjalani puasa Senin-Kamis.

Dalam sidang lanjutan tersebut, sesaat setelah hakim membuka sidang, Asyani langsung menyerahkan map warna merah kepada Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana. Map tersebut berisi surat permohonan penangguhan penahanan.

Hakim kemudian menskorsing sidang untuk melakukan koordinasi dengan para hakim lainnya untuk mempertimbangkan surat Asyani. Setelah diskors beberapa saat, hakim kembali memasuki ruang sidang. Namun, saat Asyani hendak dibawa masuk ke ruang sidang, tepat di depan pintu Asyani pingsan sehingga hakim kembali menskorsing sidang.

Setelah Asyani sadarkan diri, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas persetujuan Asyani. Sebelum membacakan putusan sela, majelis hakim menyampaikan hasil pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan penanggunan penahanan Asyani alias Bu Muaris dengan jaminan Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

"Menimbang alasan kemanusiaan, majelis hakim menganggap perlu penahanan terdakwa ditangguhkan. Dengan syarat, Bupati Situbondo sebagai penjamin bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti," tegas Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana.

Selanjutnya, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Ida Hariyani segera mengeluarkan terdakwa Asyani dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo.

Sementara, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto sebagai penjamin penangguhan penahanan Asyani yang hadir langsung dalam persidangan mengaku tidak ada tendensi apa pun. Menurutnya, jaminan penangguhan penahanan terdakwa itu semata-mata demi kemanusiaan dan demi menjaga suasana kondusif di daerah itu.

Nenek Asyani adalah warga Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dia didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani dengan menggunakan pasal illegal logging.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5109 seconds (0.1#10.140)