Baru Keluar dari Penjara, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi

Senin, 16 Maret 2015 - 16:46 WIB
Baru Keluar dari Penjara,...
Baru Keluar dari Penjara, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi
A A A
MAKALE - Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial CP, warga Kabupaten Luwu, ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja.

CP yang diduga kuat anggota sindikat curanmor antar daerah ditangkap di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Luwu.

“CP sudah menjadi target operasi (TO) Polres Tana Toraja atas kasus curanmor di Toraja dua tahun lalu. CP sebelumnya masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Tana Toraja," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Matihus Tappi, di Mapolres Tana Toraja, Senin (16/3/2015).

Ditambahkan dia, CP baru beberapa hari keluar dari penjara atas kasus curanmor yang dilakukannya di wilayah Toraja.

Penangkapan CP hasil pengembangan penyelidikan atas laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya, di depan Mapolres Tana Toraja tahun 2013. Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai penumpang ojek yang minta diantar ke Mapolres Tana Toraja.

Sesampainya di depan Mapolres, pelaku berpura-pura masuk ke dalam Mapolres untuk mengurus surat-surat kendaraan. Setelah keluar dari Mapolres, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput rekannya di Kolam Makale.

Namun, setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tidak juga kembali. Korban kemudian sadar jika telah tertipu. Korban yang mengakui tidak mengenal pelaku selanjutnya melapor ke Mapolres Tana Toraja.

Beberapa lama kemudian, motor korban ditemukan sudah dijual pelaku kepada seseorang. Pembeli motor korban mengakui membeli motor curian itu dari seseorang bernisial AJ. Kepada polisi, AJ mengakui motor curian yang dijualnya itu dari CP.

Sayangnya, polisi tidak dapat langsung memeriksa CP karena masih menjalani hukuman di Rutan Makale atas kasus curanmor di wilayah Tana Toraja. Polisi pun baru akan memeriksa CP setelah keluar dari rutan. AJ pun tidak ditahan, karena tidak cukup bukti. Namun, AJ akhirnya ditangkap polisi atas kasus narkoba.

“Begitu mengetahui CP bebas dari penjara dan sudah berada di luar Toraja, polisi langsung menetapkannya sebagai DPO. CP akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Luwu,” sambung Mantan Kapolsek Sangalla itu.

Dalam pengembangan kasus curanmor itu, lanjut AKP Matihus, penyidik kemudian mempertemukan tersangka CP dengan tersangka AJ. Tersangka CP kemudian membantah memberikan motor curian milik tukang ojek kepada tersangka AJ untuk dijual.

Akhirnya, tersangka AJ mengakui dirinyalah yang membawa kabur motor milik tukang ojek di depan Mapolres Tana Toraja dua tahun lalu. Meski tidak mencuri motor tukang ojek, namun CP kembali ditahan karena dari pengembangan kasus itu CP mengakui melakukan beberapa kali aksi curanmor dengan korban berbeda, di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

“Meski sudah menjalani hukuman karena kasus curanmor, CP kembali ditahan karena kasus yang sama dengan korban berbeda. Begitu juga dengan tersangka AJ akan ditahan setelah menjalani hukuman atas kasus narkoba,” tambah Perwira Pertama Polres Tana Toraja itu.

Kapolres Tana Toraja AKBP Yopie Indra Prasetya Sepang menambahkan, tersangka CP menjadi target Operasi Sikat yang dilakukan jajaran Polres Tana Toraja. Saat ini, Polres Tana Toraja masih memburu satu pelaku curanmor lainnya rekan CP yang diduga jaringan sindikat curanmor antar daerah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)