Lagi, KPK Sita Aset Fuad Amin
A
A
A
BANGKALAN - Aset berupa tanah yang diduga kuat milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, kembali disita tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini jumlah tanah yang disita ada tujuh bidang yang terletak di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota. Tujuh bidang tanah yang disita tersebut beberapa di antaranya terletak di sisi barat Pasar Tradisional Ki Lemah Dhuwur dan depan Bangkalan Plaza (Banplaz). Oleh tim penyidik dari KPK langsung dipasang pasang penyitaan lengkap dengan tulisan
“Tanah dan Bangunan Telah Disita”. “Untuk hari ini (kemarin), kami menyita tujuh bidang tanah terkait kasus TPPU dengan tersangka Fuad Amin,” ujar seorang penyidik KPK, Eko Prasetyo, kemarin.
Eko menjelaskan, rincian aset yang disita berupa enam bidang tanah atas nama PD Sumber Daya dan satu bidang tanah dengan luas sekitar dua hektare berada di depan Banplaz atas nama Siti Masnuri Fuad, yang tidak lain istri Fuad Amin. Untuk tujuh bidang tanah yang disita karena dibeli ketika Fuad Amin menjadi Bupati Bangkalan.
Penyitaan berdasarkan beberapa bukti penyelidikan yang dilakukan, namun jika nanti dalam persidangan tidak terbukti sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) tentu aset itu akan dikembalikan. “Sebaliknya bila nanti aset tersebut terbukti dan menyangkut TPPU tentu aset itu akan dilelang,” kata Eko.
Dia menambahkan, untuk sementara penyitaan terhadap aset milik Fuad Amin Imron oleh penyidik KPK berhenti dan menunggu perkembangan lebih lanjut. Soal sampai kapan penyitaan akan kembali dilakukan, dia mengaku kurang tahu dan tinggal menunggu perintah. “Kita tunggu perkembangan selanjutnya, apakah nanti ada penyitaan lagi atau tidak,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita hampir Rp180 miliar aset milik Fuad Amin. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kasus dugaan suap jual-beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan pencucian uang Fuad Amin mengalami perkembangan signifikan.
Informasi terakhir yang diterima Priharsa dari penyidik, sudah disita hampir Rp180 miliar aset Fuad. Detilnya enam mobil, tiga rumah, dua rumah toko (ruko), dan uang. Mobil terdiri atas Alphard putih L 1956 M, Camry hitam B 1341 TAE, Land Cruiser bernomor polisi L 81 SW, Hyundai H1 L 1833 WK, Honda Oedyssey L dan 1607 VL, dan Honda Mobilio L 333 AW.
“Uang sekitar Rp160 miliar, dua ruko di Surabaya dan tiga rumah di Surabaya. Jadi ini keseluruhan tambahan yang disita sampai hari ini (kemarin). Penyitaan terkait TPPU dan tipikor,” kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK juga menyita kendaraan milik Fuad, yakni Honda CRV B1277 TJC, Suzuki Swift putih B 1683 TOM, Kijang Innova abu-abu B 1824 TRQ, Toyota Innova silver M 1299 GC, dan satu unit motor Kawasaki Ninja.
Menurut Priharsa, kendaraan ini disita dari rumah yang diduga milik Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Disinggung detil penyitaan dua rumah dan tiga ruko di Surabaya, Priharsa belum mengetahui termasuk alamat pasti aset tersebut. “Detail alamatnya saya nggak dapat infonya,” ujarnya.
Penyidik, tutur Priharsa, tentu akan mengklarifikasi asetaset yang disita kepada sejumlah saksi dan tersangka. Kemarin, memeriksa Bahrudin seorang wiraswasta sekaligus ketua RT 002/RW 001 di Bangkalan terkait kasus dugaan suapnya.
subairi
Kali ini jumlah tanah yang disita ada tujuh bidang yang terletak di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota. Tujuh bidang tanah yang disita tersebut beberapa di antaranya terletak di sisi barat Pasar Tradisional Ki Lemah Dhuwur dan depan Bangkalan Plaza (Banplaz). Oleh tim penyidik dari KPK langsung dipasang pasang penyitaan lengkap dengan tulisan
“Tanah dan Bangunan Telah Disita”. “Untuk hari ini (kemarin), kami menyita tujuh bidang tanah terkait kasus TPPU dengan tersangka Fuad Amin,” ujar seorang penyidik KPK, Eko Prasetyo, kemarin.
Eko menjelaskan, rincian aset yang disita berupa enam bidang tanah atas nama PD Sumber Daya dan satu bidang tanah dengan luas sekitar dua hektare berada di depan Banplaz atas nama Siti Masnuri Fuad, yang tidak lain istri Fuad Amin. Untuk tujuh bidang tanah yang disita karena dibeli ketika Fuad Amin menjadi Bupati Bangkalan.
Penyitaan berdasarkan beberapa bukti penyelidikan yang dilakukan, namun jika nanti dalam persidangan tidak terbukti sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) tentu aset itu akan dikembalikan. “Sebaliknya bila nanti aset tersebut terbukti dan menyangkut TPPU tentu aset itu akan dilelang,” kata Eko.
Dia menambahkan, untuk sementara penyitaan terhadap aset milik Fuad Amin Imron oleh penyidik KPK berhenti dan menunggu perkembangan lebih lanjut. Soal sampai kapan penyitaan akan kembali dilakukan, dia mengaku kurang tahu dan tinggal menunggu perintah. “Kita tunggu perkembangan selanjutnya, apakah nanti ada penyitaan lagi atau tidak,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menyita hampir Rp180 miliar aset milik Fuad Amin. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kasus dugaan suap jual-beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan pencucian uang Fuad Amin mengalami perkembangan signifikan.
Informasi terakhir yang diterima Priharsa dari penyidik, sudah disita hampir Rp180 miliar aset Fuad. Detilnya enam mobil, tiga rumah, dua rumah toko (ruko), dan uang. Mobil terdiri atas Alphard putih L 1956 M, Camry hitam B 1341 TAE, Land Cruiser bernomor polisi L 81 SW, Hyundai H1 L 1833 WK, Honda Oedyssey L dan 1607 VL, dan Honda Mobilio L 333 AW.
“Uang sekitar Rp160 miliar, dua ruko di Surabaya dan tiga rumah di Surabaya. Jadi ini keseluruhan tambahan yang disita sampai hari ini (kemarin). Penyitaan terkait TPPU dan tipikor,” kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK juga menyita kendaraan milik Fuad, yakni Honda CRV B1277 TJC, Suzuki Swift putih B 1683 TOM, Kijang Innova abu-abu B 1824 TRQ, Toyota Innova silver M 1299 GC, dan satu unit motor Kawasaki Ninja.
Menurut Priharsa, kendaraan ini disita dari rumah yang diduga milik Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Disinggung detil penyitaan dua rumah dan tiga ruko di Surabaya, Priharsa belum mengetahui termasuk alamat pasti aset tersebut. “Detail alamatnya saya nggak dapat infonya,” ujarnya.
Penyidik, tutur Priharsa, tentu akan mengklarifikasi asetaset yang disita kepada sejumlah saksi dan tersangka. Kemarin, memeriksa Bahrudin seorang wiraswasta sekaligus ketua RT 002/RW 001 di Bangkalan terkait kasus dugaan suapnya.
subairi
(ftr)