Buronan Kejati DIY Ditangkap di Aceh

Sabtu, 14 Maret 2015 - 06:00 WIB
Buronan Kejati DIY Ditangkap...
Buronan Kejati DIY Ditangkap di Aceh
A A A
YOGYAKARTA - Seorang buronan Kejati DIY, mantan Kepala Seksi Analisa Informasi dan Potensi Kantor Lelang Negara Yogyakarta Djunaedi M Syafi'i, ditangkap tim kejaksaan di Simpangtiga, Kredelog, Aceh.

Djunaedi adalah terpidana korupsi lelang kendaraan bermotor Kanwil Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY tahun 1999.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, Djunaedi ditangkap tim gabungan kejaksaan di lokasi persembunyiannya itu pada Kamis (12/3/2015) malam.

"Setelah ada informasi lokasi persembunyiannya, kami langsung berkoordinasi dengan Kejati Aceh," katanya, kemarin.

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Djunaedi berawal saat Kanwil Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY pada 1999 ingin melelang 40 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 11 unit kendaraan roda empat dan 29 unit kendaraan roda dua.

Kepala Kanwil Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY saat itu, Syahbenol Hasibuan mengeluarkan surat perintah tentang pembentukan tim penjualan barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan.

Dia memerintahkan anak buahnya bernama Suyanto bertindak selaku ketua panitia untuk berkonsultasi ke Kantor Lelang Negara Yogyakarta dengan maksud membicarakan agar para pejabat struktural Kanwil Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY yang menguasai kendaraan menjadi pemenang lelang.

"Jadi modusnya, sebelum lelang sudah ada daftar pemenang lelang," terang Azwar.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp743 juta. Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman terhadap Djunaedi dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp61 juta.

Djunaedi pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi semuanya ditolak.

Selain Djunaedi, kasus ini juga menyeret staf Analisa Informasi dan Potensi saat itu, Edy Buwono. "Hukuman bagi Djunaedi berkekuatan hukum tetap sejak 27 September 2014. Jadi dia buron sejak putusan kasasi. Untuk terpidana Edy Buwono sudah menjalani hukuman," jelas Azwar.

Setelah penangkapan, lanjutnya, Kejati DIY langsung menerjunkan tim khusus untuk menjemput buronan ke Aceh. Tim dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta Aji Prasetyo.
(zik)
Berita Terkait
3 Tahun Jadi Buronan...
3 Tahun Jadi Buronan Polda Sumut, Atek Ditangkap Interpol di Malaysia
Buronan Mitsuhiro Taniguchi...
Buronan Mitsuhiro Taniguchi Segera Dideportasi ke Jepang
KPK Tangkap Buronan...
KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Dikawal Ketat, Buronan...
Dikawal Ketat, Buronan Nomor 1 Thailand Chaowalit Thongduang Dideportasi
Buronan Paulus Tannos...
Buronan Paulus Tannos Berhasil Ditangkap, tapi Tak Bisa Dibawa ke Indonesia
Buronan Asal Thailand...
Buronan Asal Thailand Gunakan KTP Palsu Bernama Sulaiman saat Sembunyi di Indonesia
Berita Terkini
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
7 menit yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
23 menit yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
41 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
48 menit yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved