Buronan Kejati DIY Ditangkap di Aceh

Sabtu, 14 Maret 2015 - 06:00 WIB
Buronan Kejati DIY Ditangkap di Aceh
Buronan Kejati DIY Ditangkap di Aceh
A A A
YOGYAKARTA - Seorang buronan Kejati DIY, mantan Kepala Seksi Analisa Informasi dan Potensi Kantor Lelang Negara Yogyakarta Djunaedi M Syafi'i, ditangkap tim kejaksaan di Simpangtiga, Kredelog, Aceh.

Djunaedi adalah terpidana korupsi lelang kendaraan bermotor Kanwil Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY tahun 1999.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar mengatakan, Djunaedi ditangkap tim gabungan kejaksaan di lokasi persembunyiannya itu pada Kamis (12/3/2015) malam.

"Setelah ada informasi lokasi persembunyiannya, kami langsung berkoordinasi dengan Kejati Aceh," katanya, kemarin.

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Djunaedi berawal saat Kanwil Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY pada 1999 ingin melelang 40 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 11 unit kendaraan roda empat dan 29 unit kendaraan roda dua.

Kepala Kanwil Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY saat itu, Syahbenol Hasibuan mengeluarkan surat perintah tentang pembentukan tim penjualan barang inventaris yang akan diusulkan untuk dihapuskan.

Dia memerintahkan anak buahnya bernama Suyanto bertindak selaku ketua panitia untuk berkonsultasi ke Kantor Lelang Negara Yogyakarta dengan maksud membicarakan agar para pejabat struktural Kanwil Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Pengusaha Menengah DIY yang menguasai kendaraan menjadi pemenang lelang.

"Jadi modusnya, sebelum lelang sudah ada daftar pemenang lelang," terang Azwar.

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp743 juta. Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman terhadap Djunaedi dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp61 juta.

Djunaedi pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi semuanya ditolak.

Selain Djunaedi, kasus ini juga menyeret staf Analisa Informasi dan Potensi saat itu, Edy Buwono. "Hukuman bagi Djunaedi berkekuatan hukum tetap sejak 27 September 2014. Jadi dia buron sejak putusan kasasi. Untuk terpidana Edy Buwono sudah menjalani hukuman," jelas Azwar.

Setelah penangkapan, lanjutnya, Kejati DIY langsung menerjunkan tim khusus untuk menjemput buronan ke Aceh. Tim dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta Aji Prasetyo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4289 seconds (0.1#10.140)