Polres Kendal Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
A
A
A
KENDAL - Kawanan begal dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diamankan Polres Kendal. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Enam tersangka yang ditangkap yakni N, AS, D, H, R, dan AF. Mereka diamankan dari beberapa lokasi di Kabupaten Kendal, seperti di wilayah Kaliwungu, Plantungan, Kendal, Sukorejo, dan Brangsong.
Dari pemeriksaan petugas, kawanan begal dan pelaku curanmor ini melakukan pencurian sepeda motor setelah mendapat pesanan dari pembelinya. Seorang yang bertugas sebagai penghubung, kemudian menyerahkan pesanan kepada pelaku dan mencurinya di lokasi yang sepi.
Kepada wartawan, Jumat (13/3/2015), salah satu tersangka, R, mengaku menjual sepeda motor curian kepada pembeli dengan harga antara Rp1 juta-Rp2 juta per satu sepeda motor.
Kapolres Kendal AKBP Haryo Sugihartono mengatakan, pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menerima pesanan dari pembelinya. Dari order inilah, kawanan begal kemudian beraksi di lokasi yang sepi.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Barang bukti 16 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan diamankan sebagai barang bukti.
Enam tersangka yang ditangkap yakni N, AS, D, H, R, dan AF. Mereka diamankan dari beberapa lokasi di Kabupaten Kendal, seperti di wilayah Kaliwungu, Plantungan, Kendal, Sukorejo, dan Brangsong.
Dari pemeriksaan petugas, kawanan begal dan pelaku curanmor ini melakukan pencurian sepeda motor setelah mendapat pesanan dari pembelinya. Seorang yang bertugas sebagai penghubung, kemudian menyerahkan pesanan kepada pelaku dan mencurinya di lokasi yang sepi.
Kepada wartawan, Jumat (13/3/2015), salah satu tersangka, R, mengaku menjual sepeda motor curian kepada pembeli dengan harga antara Rp1 juta-Rp2 juta per satu sepeda motor.
Kapolres Kendal AKBP Haryo Sugihartono mengatakan, pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menerima pesanan dari pembelinya. Dari order inilah, kawanan begal kemudian beraksi di lokasi yang sepi.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Barang bukti 16 sepeda motor yang diduga hasil kejahatan diamankan sebagai barang bukti.
(zik)