Muzakir: PTBA Jangan Begitulah

Jum'at, 13 Maret 2015 - 11:34 WIB
Muzakir: PTBA Jangan...
Muzakir: PTBA Jangan Begitulah
A A A
MUARAENIM - Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar sangat menyayangkan penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P3 (Perkebunan Pertambangan Perhutanan) yang dilakukan PTBA. Padahal menurut Muzakir, dalam salah satu klausul perjanjian dan aturan yang berlaku, jika nanti ada kelebihan pembayaran maka akan dilakukan pengembalian.

Dengan adanya penundaan pembayaran maka pendapatan Kabupaten Muaraenim dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ini menjadi terhambat.“PTBA Jangan begitulah, mestinya bayar saja dulu kalau nanti ada kelebihan bisa dikembalikan,” katanya, kemarin.

Dengan adanya penundaan ini, kata Muzakir, jelas menjadi salah satu penghambat program pembangunan di Kabupaten Muaraenim. Apalagi menurutnya pihak PTBA mengajukan keberatan atas beban pajak yang wajib dibayar pihak PTBA ke Pengadilan Pajak di Jakarta. Hal tersebut menurutnya, memberikan kesan bahwa pihak PTBA enggan membayar pajak sesuai dengan ketetapan dan aturan yang dibebankan kepada mereka.

“Mestinya jangan menunda-nunda, kalau nanti ada lebih kan bisa dikembalikan, kalau begini sama saja dengan menghambat program kita,” tegasnya. Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim Aries HB menambahkan, adanya tunggakan pajak PTBA selama empat tahun berturut-turut, menunjukan PTBA terkesan tak ikhlas membayarkan pajak ke Pemkab Muaraenim.

Apalagi, kata dia, PTBA malah membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena menganggap besaran pajak yang harus mereka bayar sangat memberatkan dan terlalu tinggi. “Mereka tiap tahun mengaku mendapatkan keuntungan yang terus naik, tapi pajak yang menjadi kewajiban mereka tidak dibayar, kita sangat menyayangkan itu,” tandasnya.

Seharusnya, sesuai dengan hasil pertemuan dengan pihak PTBA terakhir untuk membahas hal ini, terungkap bahwa PTBA tetap akan membayar sesuai hasil putusan pengadilan. Hanya saja menurutnya pihaknya tetap mendesak agar pihak PTBA untuk segera melunasi pembayaran tunggakan tersebut.

Pihaknya tetap akan menunggu. Hanya saja pihaknya memberi tempo waktu selama 6 bulan untuk proses tersebut. Jika dalam waktu 6 bulan belum juga ada kejelasan, atau belum ada putusan pengadilan, pihaknya akan mencari upaya lain.

Salah satunya membentuk Panitia Khusus (Pansus). Sebelumnya Kepala Dispenda Muaraenim Amrullah Jamaludin melalui Kabid Perimbangan dan Pendapatan Lainya Feri Sonevel mengatakan,salah satu yang menjadi keberatan pihak PTBA untuk membayar pajak tersebut, karena seluruh lahan atau wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka terkena kewajiban pajak.

Sementara mereka (PTBA) meminta agar beban atas pajak tersebut dikenakan atas lahan yang sudah di eksploitasi. “Mereka maunya seperti itu, hanya lahan yang sudah di ekspolitasi saja yang dikenakan pajak,” tandasnya. Dia menambahkan, besaran tunggakan pajak PTBA mencapai Rp 209 miliar. Jumlah tersebut adalah pajak PBB dari tahun 2011,2012,2013,2014.

Jumlah tersebut menurutnya sudah termasuk denda keterlambatan pembayaran. Besaran tunggakan tersebut menurutnya hanya separuh dari total kewajiban pajak PTBA. Karena setiap tahun dari 2011 sampai dengan 2014 PTBA sudah membayar separuh dari total kewajiban pajak mereka. Dari besaran tunggakan pajak PTBA tersebut yang menjadi hak atau menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muaraenim melalui DBH Pajak sebesar Rp135 miliar.

Irhamudin s parmato
(bhr)
Berita Terkait
Perindo Sumatera Selatan...
Perindo Sumatera Selatan Bagikan KTA Berasuransi
Trunk Show di Gerbong...
Trunk Show di Gerbong LRT Sumatera Selatan
Titik Baru Investasi...
Titik Baru Investasi Sumatera Selatan, Banyuasin!
Bupati Musi Banyuasin...
Bupati Musi Banyuasin Aktifkan Siskamling
Ulang Tahun Pertama,...
Ulang Tahun Pertama, Nama ASPENKU Diresmikan
MY Terima Audiensi PKBM...
MY Terima Audiensi PKBM Khoiruh Ummah
Berita Terkini
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
20 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
6 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
6 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
9 jam yang lalu
Infografis
Pakar Ingatkan Omongan...
Pakar Ingatkan Omongan Jokowi, Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved