Muzakir: PTBA Jangan Begitulah
A
A
A
MUARAENIM - Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar sangat menyayangkan penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P3 (Perkebunan Pertambangan Perhutanan) yang dilakukan PTBA. Padahal menurut Muzakir, dalam salah satu klausul perjanjian dan aturan yang berlaku, jika nanti ada kelebihan pembayaran maka akan dilakukan pengembalian.
Dengan adanya penundaan pembayaran maka pendapatan Kabupaten Muaraenim dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ini menjadi terhambat.“PTBA Jangan begitulah, mestinya bayar saja dulu kalau nanti ada kelebihan bisa dikembalikan,” katanya, kemarin.
Dengan adanya penundaan ini, kata Muzakir, jelas menjadi salah satu penghambat program pembangunan di Kabupaten Muaraenim. Apalagi menurutnya pihak PTBA mengajukan keberatan atas beban pajak yang wajib dibayar pihak PTBA ke Pengadilan Pajak di Jakarta. Hal tersebut menurutnya, memberikan kesan bahwa pihak PTBA enggan membayar pajak sesuai dengan ketetapan dan aturan yang dibebankan kepada mereka.
“Mestinya jangan menunda-nunda, kalau nanti ada lebih kan bisa dikembalikan, kalau begini sama saja dengan menghambat program kita,” tegasnya. Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim Aries HB menambahkan, adanya tunggakan pajak PTBA selama empat tahun berturut-turut, menunjukan PTBA terkesan tak ikhlas membayarkan pajak ke Pemkab Muaraenim.
Apalagi, kata dia, PTBA malah membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena menganggap besaran pajak yang harus mereka bayar sangat memberatkan dan terlalu tinggi. “Mereka tiap tahun mengaku mendapatkan keuntungan yang terus naik, tapi pajak yang menjadi kewajiban mereka tidak dibayar, kita sangat menyayangkan itu,” tandasnya.
Seharusnya, sesuai dengan hasil pertemuan dengan pihak PTBA terakhir untuk membahas hal ini, terungkap bahwa PTBA tetap akan membayar sesuai hasil putusan pengadilan. Hanya saja menurutnya pihaknya tetap mendesak agar pihak PTBA untuk segera melunasi pembayaran tunggakan tersebut.
Pihaknya tetap akan menunggu. Hanya saja pihaknya memberi tempo waktu selama 6 bulan untuk proses tersebut. Jika dalam waktu 6 bulan belum juga ada kejelasan, atau belum ada putusan pengadilan, pihaknya akan mencari upaya lain.
Salah satunya membentuk Panitia Khusus (Pansus). Sebelumnya Kepala Dispenda Muaraenim Amrullah Jamaludin melalui Kabid Perimbangan dan Pendapatan Lainya Feri Sonevel mengatakan,salah satu yang menjadi keberatan pihak PTBA untuk membayar pajak tersebut, karena seluruh lahan atau wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka terkena kewajiban pajak.
Sementara mereka (PTBA) meminta agar beban atas pajak tersebut dikenakan atas lahan yang sudah di eksploitasi. “Mereka maunya seperti itu, hanya lahan yang sudah di ekspolitasi saja yang dikenakan pajak,” tandasnya. Dia menambahkan, besaran tunggakan pajak PTBA mencapai Rp 209 miliar. Jumlah tersebut adalah pajak PBB dari tahun 2011,2012,2013,2014.
Jumlah tersebut menurutnya sudah termasuk denda keterlambatan pembayaran. Besaran tunggakan tersebut menurutnya hanya separuh dari total kewajiban pajak PTBA. Karena setiap tahun dari 2011 sampai dengan 2014 PTBA sudah membayar separuh dari total kewajiban pajak mereka. Dari besaran tunggakan pajak PTBA tersebut yang menjadi hak atau menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muaraenim melalui DBH Pajak sebesar Rp135 miliar.
Irhamudin s parmato
Dengan adanya penundaan pembayaran maka pendapatan Kabupaten Muaraenim dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ini menjadi terhambat.“PTBA Jangan begitulah, mestinya bayar saja dulu kalau nanti ada kelebihan bisa dikembalikan,” katanya, kemarin.
Dengan adanya penundaan ini, kata Muzakir, jelas menjadi salah satu penghambat program pembangunan di Kabupaten Muaraenim. Apalagi menurutnya pihak PTBA mengajukan keberatan atas beban pajak yang wajib dibayar pihak PTBA ke Pengadilan Pajak di Jakarta. Hal tersebut menurutnya, memberikan kesan bahwa pihak PTBA enggan membayar pajak sesuai dengan ketetapan dan aturan yang dibebankan kepada mereka.
“Mestinya jangan menunda-nunda, kalau nanti ada lebih kan bisa dikembalikan, kalau begini sama saja dengan menghambat program kita,” tegasnya. Ketua DPRD Kabupaten Muaraenim Aries HB menambahkan, adanya tunggakan pajak PTBA selama empat tahun berturut-turut, menunjukan PTBA terkesan tak ikhlas membayarkan pajak ke Pemkab Muaraenim.
Apalagi, kata dia, PTBA malah membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena menganggap besaran pajak yang harus mereka bayar sangat memberatkan dan terlalu tinggi. “Mereka tiap tahun mengaku mendapatkan keuntungan yang terus naik, tapi pajak yang menjadi kewajiban mereka tidak dibayar, kita sangat menyayangkan itu,” tandasnya.
Seharusnya, sesuai dengan hasil pertemuan dengan pihak PTBA terakhir untuk membahas hal ini, terungkap bahwa PTBA tetap akan membayar sesuai hasil putusan pengadilan. Hanya saja menurutnya pihaknya tetap mendesak agar pihak PTBA untuk segera melunasi pembayaran tunggakan tersebut.
Pihaknya tetap akan menunggu. Hanya saja pihaknya memberi tempo waktu selama 6 bulan untuk proses tersebut. Jika dalam waktu 6 bulan belum juga ada kejelasan, atau belum ada putusan pengadilan, pihaknya akan mencari upaya lain.
Salah satunya membentuk Panitia Khusus (Pansus). Sebelumnya Kepala Dispenda Muaraenim Amrullah Jamaludin melalui Kabid Perimbangan dan Pendapatan Lainya Feri Sonevel mengatakan,salah satu yang menjadi keberatan pihak PTBA untuk membayar pajak tersebut, karena seluruh lahan atau wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka terkena kewajiban pajak.
Sementara mereka (PTBA) meminta agar beban atas pajak tersebut dikenakan atas lahan yang sudah di eksploitasi. “Mereka maunya seperti itu, hanya lahan yang sudah di ekspolitasi saja yang dikenakan pajak,” tandasnya. Dia menambahkan, besaran tunggakan pajak PTBA mencapai Rp 209 miliar. Jumlah tersebut adalah pajak PBB dari tahun 2011,2012,2013,2014.
Jumlah tersebut menurutnya sudah termasuk denda keterlambatan pembayaran. Besaran tunggakan tersebut menurutnya hanya separuh dari total kewajiban pajak PTBA. Karena setiap tahun dari 2011 sampai dengan 2014 PTBA sudah membayar separuh dari total kewajiban pajak mereka. Dari besaran tunggakan pajak PTBA tersebut yang menjadi hak atau menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muaraenim melalui DBH Pajak sebesar Rp135 miliar.
Irhamudin s parmato
(bhr)