Sidang Penyiksaan Siswi, Majelis Hadirkan 4 Saksi

Jum'at, 13 Maret 2015 - 11:16 WIB
Sidang Penyiksaan Siswi,...
Sidang Penyiksaan Siswi, Majelis Hadirkan 4 Saksi
A A A
BANTUL - Sidang kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap LAA, 18, siswa SMA Budi Luhur Yogyakarta kembali dilanjutkan. Sidang dengan terdakwa Nk, 16, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Humas PN Bantul Supandrio mengatakan, agenda sidang kedua ini rencananya menghadirkan 13 orang saksi. 13 orang saksi tersebut antara lain pemilik kos tempat penyekapan dan penyiksaan, penghuni kos, teman korban, teman tersangka.

Sidang kali ini juga menghadirkan empat orang saksi mahkota yaitu tersangka lain yang dijadikan saksi dengan terdakwa Nk. "Namun yang datang hanya 12," ujarnya, kemarin. Rencananya, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB seperti sidang yang pertama. Sidang baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Supandrio, molornya persidangan kali ini karena sebagian saksi statusnya pelajar, maka sidang baru dimulai setelah ujian selesai. Dua dari lima saksi mahkota yang juga tersangka adalah pelajar kelas XII SMA dan harus turut ujian terlebih dahulu. Supandrio mengatakan, untuk sidang dengan terdakwa Nk yang tergolong masih di bawah umur ini, berbeda dengan tersangka lain yang sudah dewasa.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim berusaha menyelesaikannya dalam 25 hari sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Karena masih di bawah umur, maka ada tenggat waktu yang harus dikejar yakni, 25 hari,” paparnya. Sesuai dengan undang-undang, jika terdakwanya adalah anak atau masih di bawah umur, maka kewenangan jaksa menahan maksimal 15 hari dan penahanan hakim paling lama 10 hari.

Jika target 25 hari tersebut tak diselesaikan, maka terdakwa yang masih di bawah umur tersebut harus dibebaskan dari tahanan. Kendati bebas masa tahanannya, namun proses hukum terdakwa di bawah umur tersebut terus berjalan. Oleh karena itu, majelis hakim sengaja menyelesaikan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam sehari agar persidangan tersebut segera selesai sebelum 25 hari.

Majelis hakim berusaha menggelar sidang secara maraton dengan melakukannya dua kali dalam seminggu. Sehingga dalam 25 hari, sudah ada putusan tetap terhadap Nk dalam kasus penyekapan dan penyiksaan tersebut. “Maksimal 29 Maret harus sudah ada keputusan,” ucapnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heridian Salipi mengatakan, agenda mendengarkan keterangan para saksi sengaja diselesaikan dalam sehari.

Agar persidangan tersebut segera selesai dan segera ada keputusan tetap terhadap terdakwa yang masih di bawah umur. Sesuai undang-undang perlindungan perempuan dan anak (PPA), harus selesai dalam waktu 25 hari. Sidang kasus penyekapan dan penyiksaan dengan terdakwa Nk, 16, yang masih di bawah umur tetap dilanjutkan karena keluarga tidak bersedia melakukan damai dalam proses diversi di sidang pertama awal pekan ini.

Erfanto linangkung
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)