Nyabu, Polisi Bekuk Sekdes

Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:54 WIB
Nyabu, Polisi Bekuk...
Nyabu, Polisi Bekuk Sekdes
A A A
KUNINGAN - Jajaran Satnarkoba Polres Kuningan berhasil menangkap tiga tersangka narkoba, dari pemakai, pengedar hingga bandar, berikut barang bukti paket sabu-sabu dan uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.

Dalam ekspose kasus kemarin, Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Ahmad Nasori mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui seorang PNS pejabat Sekretaris Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangagung berinisial RH, 46, adalah pemakai narkoba.

Dari hasil penyelidikan dan pengintaian beberapa hari terhadap target, akhirnya petugaspun membekuk RH pada Senin (9/3) lalu, saat melintas di sekitar Cirendang. Hasilnya, petugas mendapati satu paket kecil sabu di salah satu saku celananya. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mendalaminya dan kemudian diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dengan cara memesan kepada ES alias Cubluk, 46, warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan.

Namun untuk barang haram tersebut bisa sampai ke tangan RH, melibatkan seorang kurir berinisial UJ, 48, warga Sindanghayu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Dari informasi tersebut, petugaspun langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan kepada keduanya di rumah masing-masing hingga akhirnya kembali didapati sejumlah barang bukti sabu masing-masing satu paket kecil serta alat timbangan, kemasan plastik bening dan uang tunai hasil penjualan.

“Bermula dari penangkapan seorang PNS di Desa Sindangagung berinisial RH, kemudian kami mendapat informasi tentang sumber barang haram tersebut dari seorang bandar dan melibatkan seorang kurirnya. Dari penggeledahan di rumah kurir kami mendapati satu paket kecil sabu siap edar, sedangkan di rumah bandar di temukan satu paket kecil sabu yang tersisa, timbangan, plastik bening dan uang tunai sebesar Rp9.850.000,” ungkap Nasori.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, yaitu untuk Sekdes RH dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35/2009 karena hanya memiliki narkoba sehingga di ancam dengan hukuman 4 tahun penjara, sedangkan terhadap UJ selaku kurir dan ES sebagai bandarnya dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu RH mengaku, baru kali ini membeli narkoba jenis sabu hanya sekedar iseng ingin coba-coba. Untuk membeli barang tersebut dia harus merogoh kocek Rp500.000 untuk paket kecil dan rencananya akan dipakai sendiri.

“Hanya untuk iseng ingin mencoba rasanya. Belum juga merasakan, saya sudah di tangkap petugas,” ujar RH. Sedangkan ES alias Cubluk, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bandar besar di Jakarta yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

Awalnya dia membeli sabu sebanyak 7 gram dengan harga Rp1.450.000/gram, kemudian dipecah dalam paket kecil dan dijual dengan harga antara Rp250.000 hingga Rp 500.000. Diketahui, ES ternyata merupakan ‘pemain lama’ di bisnis haram tersebut, bahkan dikenal sebagai residivis kasus narkoba jenis ganja beberapa tahun yang lalu.

Mohamad taufik
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)