Tak Betah Dibui, Nenek Asyani Minta Pulang
Jum'at, 13 Maret 2015 - 09:45 WIB
Tak Betah Dibui, Nenek Asyani Minta Pulang
A
A
A
SITUBONDO - Nenek Asyani, 63, yang dituduh mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani di Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo kembali menangis keras dan histeris dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo kemarin.
Nenek renta ini menjerit dan menangis histeris sambil bersujud karena tidak betah dan meminta dipulangkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Hariani seusai membacakan tanggapan terhadap nota pembelaan kuasa hukum Asyani. ”Kalian tega, kamu tega, saya tidak pernah bekerja mencuri. Pak hakim, saya mohon, saya ingin pulang, saya mohon bisa pulang ke rumah saya, saya mohon Pak, saya mohon Buk,” jerit histeris Asyani dengan isak tangis menggunakan bahasa Madura.
Kuasa hukum Asyani, Supriyono, menuturkan, Asyani menjerit histeris karena melihat Sawin, mantri Perhutani yang melaporkannya dengan tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati milik Perhutani kepada polisi, terlihat ikut menyaksikan sidang lanjutan tersebut. ”Klien saya histeris karena melihat Pak Sawin, mantri Perhutani yang jadi pelapor. Bagi Nenek Asyani itu sungguh kejam menyakitkan dan tidak manusiawi apa yang dialami nenek,” ujar Supriyono.
Untuk menenangkan Asyani, Supriyono akhirnya beranjak dari tempat duduknya menghampiri Nenek Asyani yang duduk di kursi pesakitan. Setelah beberapa saat, nenek janda renta ini bisa kembali tenang dan sidang dilanjutkan. Dalam tanggapannya, JPU menolak semua eksepsi kuasa hukum Asani, termasuk yang mempertanyakan usia Asyani alias Bu Muaris yang tertulis 45 tahun di dalam materi dakwaan.
Menurut Ida, usia Asyani sebagaimana tertulis dalam dakwaan sudah didukung dengan data autentik berupa e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Situbondo pada 2012 silam. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Asyani menentang keras jika penentuan usia hanya didasarkan pada bukti legalitas formal semata. Menurutnya, kondisi riil Nenek Asyani yang sudah tua renta bahkan berjalan saja harus dipapah juga harus dilihat sebagai bukti konkret.
Supriyono menilai, kesalahan identitas terdakwa nantinya akan berakibat mengaburkan dakwaan karena itu menjadi syarat formil yang harus dipenuhi dalam dakwaan. ”Coba bandingkan, usia anak ibu Asyani saja yang bernama Murais sudah 45 tahun. Kalau usia Bu Asyani 45 tahun juga kan saudara kandung namanya,” terangnya.
Seusai mendengarkan tanggapan dari JPU dan kuasa hukum terdakwa yang sama-sama bersikukuh pada argumentasinya, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
”Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembacaan putusan sela,” kata Kadek sambil mengetok palu. Hingga kemarin, usaha penangguhan penahanan atas Nenek Asyani yang diajukan pengacara belum ditanggapi majelis hakim. Nenek Asyani terpaksa harus rela menjalani pengapnya jeruji dalam penjara.
Aktivis Mahasiswa Kecam Proses Hukum
Sementara itu, menjelang digelarnya sidang lanjutan terhadap nenek 63 tahun ini, puluhan Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Abdurrahman Saleh (Unars) Situbondo menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan dengan membebaskan nenek Asyani di depan Pengadilan Negeri Situbondo.
Dalam aksinya puluhan aktivis PMII menuntut keadilan atas kasus nenek Asyani yang sudah renta. Mereka juga menuntut Asyani dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Apalagi kasus tersebut ditengarai ada kejanggalan yang mengarah terhadap adanya rekayasa bukti materiil.
”Kami mendesak majelis hakim menolak semua tuntutan jaksa dan membebaskan nenek Asyani alias Bu Muaris dan tiga terdakwa lainnya dengan alasna kemanusiaan dan adanya dugaan rekayasa,” kata Sirnanto, aktivis PMII Unars. Demonstrasi yang dikawal ketat aparat polisi ini sempat diwarnai ketegangan antara mahasiswa dengan aparat yang melakukan penjagaan. Pasalnya atribut bendera PMII sempat dirampas oleh aparat karena basah dan saat bendera dikibarkan airmeneteskearahaparat.
”Bendera, Bendera, bendera kami kok diambil. Kembalikan!,” teriak salah seorang demonstran. Namun, hanya berselang beberapa waktu bendera yang sempat diambil langsung dikembalikan oleh aparat kepada aktivis mahasiswa.
”Kami menyesalkan sikap arogansi aparat yang merampas atribut kami berupa bendera. Padahal, aksi yang kami lakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan terhadap nenek Asyani,” kata Ach-mad Hasan Ketua PK PMII Unars.
P juliatmoko
Nenek renta ini menjerit dan menangis histeris sambil bersujud karena tidak betah dan meminta dipulangkan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Hariani seusai membacakan tanggapan terhadap nota pembelaan kuasa hukum Asyani. ”Kalian tega, kamu tega, saya tidak pernah bekerja mencuri. Pak hakim, saya mohon, saya ingin pulang, saya mohon bisa pulang ke rumah saya, saya mohon Pak, saya mohon Buk,” jerit histeris Asyani dengan isak tangis menggunakan bahasa Madura.
Kuasa hukum Asyani, Supriyono, menuturkan, Asyani menjerit histeris karena melihat Sawin, mantri Perhutani yang melaporkannya dengan tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati milik Perhutani kepada polisi, terlihat ikut menyaksikan sidang lanjutan tersebut. ”Klien saya histeris karena melihat Pak Sawin, mantri Perhutani yang jadi pelapor. Bagi Nenek Asyani itu sungguh kejam menyakitkan dan tidak manusiawi apa yang dialami nenek,” ujar Supriyono.
Untuk menenangkan Asyani, Supriyono akhirnya beranjak dari tempat duduknya menghampiri Nenek Asyani yang duduk di kursi pesakitan. Setelah beberapa saat, nenek janda renta ini bisa kembali tenang dan sidang dilanjutkan. Dalam tanggapannya, JPU menolak semua eksepsi kuasa hukum Asani, termasuk yang mempertanyakan usia Asyani alias Bu Muaris yang tertulis 45 tahun di dalam materi dakwaan.
Menurut Ida, usia Asyani sebagaimana tertulis dalam dakwaan sudah didukung dengan data autentik berupa e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Situbondo pada 2012 silam. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Asyani menentang keras jika penentuan usia hanya didasarkan pada bukti legalitas formal semata. Menurutnya, kondisi riil Nenek Asyani yang sudah tua renta bahkan berjalan saja harus dipapah juga harus dilihat sebagai bukti konkret.
Supriyono menilai, kesalahan identitas terdakwa nantinya akan berakibat mengaburkan dakwaan karena itu menjadi syarat formil yang harus dipenuhi dalam dakwaan. ”Coba bandingkan, usia anak ibu Asyani saja yang bernama Murais sudah 45 tahun. Kalau usia Bu Asyani 45 tahun juga kan saudara kandung namanya,” terangnya.
Seusai mendengarkan tanggapan dari JPU dan kuasa hukum terdakwa yang sama-sama bersikukuh pada argumentasinya, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
”Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pembacaan putusan sela,” kata Kadek sambil mengetok palu. Hingga kemarin, usaha penangguhan penahanan atas Nenek Asyani yang diajukan pengacara belum ditanggapi majelis hakim. Nenek Asyani terpaksa harus rela menjalani pengapnya jeruji dalam penjara.
Aktivis Mahasiswa Kecam Proses Hukum
Sementara itu, menjelang digelarnya sidang lanjutan terhadap nenek 63 tahun ini, puluhan Mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Abdurrahman Saleh (Unars) Situbondo menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan dengan membebaskan nenek Asyani di depan Pengadilan Negeri Situbondo.
Dalam aksinya puluhan aktivis PMII menuntut keadilan atas kasus nenek Asyani yang sudah renta. Mereka juga menuntut Asyani dibebaskan dengan alasan kemanusiaan. Apalagi kasus tersebut ditengarai ada kejanggalan yang mengarah terhadap adanya rekayasa bukti materiil.
”Kami mendesak majelis hakim menolak semua tuntutan jaksa dan membebaskan nenek Asyani alias Bu Muaris dan tiga terdakwa lainnya dengan alasna kemanusiaan dan adanya dugaan rekayasa,” kata Sirnanto, aktivis PMII Unars. Demonstrasi yang dikawal ketat aparat polisi ini sempat diwarnai ketegangan antara mahasiswa dengan aparat yang melakukan penjagaan. Pasalnya atribut bendera PMII sempat dirampas oleh aparat karena basah dan saat bendera dikibarkan airmeneteskearahaparat.
”Bendera, Bendera, bendera kami kok diambil. Kembalikan!,” teriak salah seorang demonstran. Namun, hanya berselang beberapa waktu bendera yang sempat diambil langsung dikembalikan oleh aparat kepada aktivis mahasiswa.
”Kami menyesalkan sikap arogansi aparat yang merampas atribut kami berupa bendera. Padahal, aksi yang kami lakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan terhadap nenek Asyani,” kata Ach-mad Hasan Ketua PK PMII Unars.
P juliatmoko
(ars)