Cuma Kena Surat Peringatan, Perusahaan Rambut Palsu Bebas Sanksi
A
A
A
BANTUL - Keracunan massal yang menimpa ratusan karyawan perusahaan rambut palsu, PT Dong Young Tress sudah hampir dua bulan, tapi belum ada sanksi ataupun peringatan tertulis dari Pemkab Bantul.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto mengatakan, pihaknya sudah selesai menyusun surat peringatan (SP) yang rencananya akan diberikan kepada perusahaan yang ada di Kecamatan Piyungan tersebut. SP tersebut sudah di tangan bupati dan menunggu ditandatangani setelah sebelumnya dikaji Bagian Hukum Pemkab Bantul. “Katanya sudah ditandatangani.
Akan tetapi belum saya cek ke staf saya,” tutur Susanto, kemarin. Menurut Susanto, SP kali ini merupakan yang kedua yang dikeluarkan Pemkab Bantul. Yang pertama dikeluarkan oleh Disnakertrans tahun lalu setelah terjadi kasus keracunan massal yang pertama. Sementara, SP kali ini dikeluarkan Bupati sebagai bentuk konsekuensi atas terulangnya kembali kasus keracunan massal perusahaan yang sama.
Kali ini, perusahaan harus benar-benar melaksanakan apa yang tertera dalam klausul SP terbaru tersebut. Beberapa hal yang harus dipenuhi perusahaan di antaranya perihal pemilihan perusahaan penyedia jasa katering. Selain itu, perusahaan juga harus memperbaiki sistem lembur mereka terhadap para karyawan.
“Hal tersebut memang selama ini menjadi sorotan berbagai pihak,” paparnya. Selain itu, perusahaan juga harus segera membayar upah karyawan sesuai dengan ketentuan yaitu Upah Minimum Regional (UMR). Karena selama ini ditemukan perusahaan tersebut tidak membayar upah karyawan sesuai UMR. Perusahaan juga harus memberikan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga harus mengubah sistem kontrak karyawan yang bekerja pada mereka. Perusahaan harus memberi kesempatan atau hak karyawan perempuan untuk cuti melahirkan. Selama ini ditemukan fakta jika karyawan yang akan melahirkan dipaksa berhenti dan keluar dari perusahaan, jika ingin menjadi karyawan harus mendaftar dari awal.
Hak mereka seperti gaji ataupun tunjangan lainnya dihitung sebagai karyawan baru. “Itu benar-benar melanggar hak buruh. SP ini harus dipatuhi,” katanya. Susanto mengungkapkan, pihaknya berencana akan memanggil pihak perusahaan dalam pekan ini. Mereka dipanggil untuk menerima SP tersebut sekaligus menandatangani kesanggupan melaksanakannya.
Namun, Susanto masih bungkam ketika ditanya mengapa tidak ada sanksi tegas terhadap PT Dong Young Tress. Akibat kasus keracunan tersebut, pihak perusahaan sampai saat ini masih belum boleh melaksanakan lembur. Mereka baru boleh melaksanakan lembur setelah mendapat izin dari Disnakertrans atas rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengatur tentang katering.
“Bagi kami, larangan lembur itu sudah sanksi. Karena mereka dilarang lembur ketika pesanan yang masuk ke tempat mereka tinggi,” katanya. Bupati Bantul Sri Suryawidati menandaskan, pihaknya sudah mengeluarkan SP terkait dengan keracunan massal yang kembali melanda PT Dong Young Tress.
Beberapa ketentuan harus segera dipenuhi oleh perusahaan mulai dari sistem perekrutan katering, sistem lembur, upah minimum, dan hak karyawan perempuan. “Sudah saya keluarkan, untuk penyerahan tergantung Disnakertrans,” ujarnya.
Erfanto linangkung
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto mengatakan, pihaknya sudah selesai menyusun surat peringatan (SP) yang rencananya akan diberikan kepada perusahaan yang ada di Kecamatan Piyungan tersebut. SP tersebut sudah di tangan bupati dan menunggu ditandatangani setelah sebelumnya dikaji Bagian Hukum Pemkab Bantul. “Katanya sudah ditandatangani.
Akan tetapi belum saya cek ke staf saya,” tutur Susanto, kemarin. Menurut Susanto, SP kali ini merupakan yang kedua yang dikeluarkan Pemkab Bantul. Yang pertama dikeluarkan oleh Disnakertrans tahun lalu setelah terjadi kasus keracunan massal yang pertama. Sementara, SP kali ini dikeluarkan Bupati sebagai bentuk konsekuensi atas terulangnya kembali kasus keracunan massal perusahaan yang sama.
Kali ini, perusahaan harus benar-benar melaksanakan apa yang tertera dalam klausul SP terbaru tersebut. Beberapa hal yang harus dipenuhi perusahaan di antaranya perihal pemilihan perusahaan penyedia jasa katering. Selain itu, perusahaan juga harus memperbaiki sistem lembur mereka terhadap para karyawan.
“Hal tersebut memang selama ini menjadi sorotan berbagai pihak,” paparnya. Selain itu, perusahaan juga harus segera membayar upah karyawan sesuai dengan ketentuan yaitu Upah Minimum Regional (UMR). Karena selama ini ditemukan perusahaan tersebut tidak membayar upah karyawan sesuai UMR. Perusahaan juga harus memberikan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga harus mengubah sistem kontrak karyawan yang bekerja pada mereka. Perusahaan harus memberi kesempatan atau hak karyawan perempuan untuk cuti melahirkan. Selama ini ditemukan fakta jika karyawan yang akan melahirkan dipaksa berhenti dan keluar dari perusahaan, jika ingin menjadi karyawan harus mendaftar dari awal.
Hak mereka seperti gaji ataupun tunjangan lainnya dihitung sebagai karyawan baru. “Itu benar-benar melanggar hak buruh. SP ini harus dipatuhi,” katanya. Susanto mengungkapkan, pihaknya berencana akan memanggil pihak perusahaan dalam pekan ini. Mereka dipanggil untuk menerima SP tersebut sekaligus menandatangani kesanggupan melaksanakannya.
Namun, Susanto masih bungkam ketika ditanya mengapa tidak ada sanksi tegas terhadap PT Dong Young Tress. Akibat kasus keracunan tersebut, pihak perusahaan sampai saat ini masih belum boleh melaksanakan lembur. Mereka baru boleh melaksanakan lembur setelah mendapat izin dari Disnakertrans atas rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengatur tentang katering.
“Bagi kami, larangan lembur itu sudah sanksi. Karena mereka dilarang lembur ketika pesanan yang masuk ke tempat mereka tinggi,” katanya. Bupati Bantul Sri Suryawidati menandaskan, pihaknya sudah mengeluarkan SP terkait dengan keracunan massal yang kembali melanda PT Dong Young Tress.
Beberapa ketentuan harus segera dipenuhi oleh perusahaan mulai dari sistem perekrutan katering, sistem lembur, upah minimum, dan hak karyawan perempuan. “Sudah saya keluarkan, untuk penyerahan tergantung Disnakertrans,” ujarnya.
Erfanto linangkung
(bhr)