Nenek Asyani Minta Penangguhan Penahanan

Rabu, 11 Maret 2015 - 20:05 WIB
Nenek Asyani Minta Penangguhan...
Nenek Asyani Minta Penangguhan Penahanan
A A A
SITUBONDO - Nenek Asyani, terdakwa pencuri tujuh gelondong kayu jati milik Perhutani Situbondo bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Hal ini akan disampaikan Supriono, pengacara nenek Asyani, Kamis besok 12 Maret 2015 dalam sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Supriono, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan sebagai rasa kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Selain itu ada dugaan bahwa nenek Asyani merupakan korban ketidakadilan proses hukum. (Baca juga: Kasus Nenek Asyani Potret Buram Hukum)

"Kami bahkan menduga kuat, ada rekayasa barang bukti kayu. Ada perbedaan yang jelas antara barang bukti yang disodorkan di persidangan beberapa waktu lalu dengan barang bukti yang dimiliki nenek Asyani," ungkap Supriyono.

Ketua Tim Kuasa Hukum yang beranggotakan empat pengacara gaek asal Situbondo ini juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan secara fisik soal barang bukti yang merupakan bukti materiil persidangan tersebut.

"Kayu yang disimpan nenek yang kemudian dikerjakan pak Cipto sangat berbeda dengan barang bukti yang diklaim Perhutani. Saya yakin dan percaya soal itu," timpalnya.

Dia juga menerangkan, barang bukti yang dimiliki Asyani yakni berupa kayu sirap yang telah dipotong-potong kemudian akan dirangkai menjadi sebuah semacam dipan tempat tidur.

"Nenek Asyani ini kan pekerjaannya tukang pijat, jadi kayu itu memang akan digunakan untuk tempat tidur pasien pijat. Namun anehnya, barang bukti yang disodorkan penyidik kepolisian dan Perhutani berupa kayu masih gelondongan dengan ukuran diameter 15-20 centimeter," tukasnya.

Supriyono mendesak kepada majelis hakim persidangan agar dalam waktu dekat segera mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas nenek Asyani yang kini telah berumur lebih dari 65 tahun.

"Sense kemanusiaan kepada majelis hakim, kejaksaan maupun polisi kini tengah kita uji. Sebab hukum yang adil itu juga berdasarkan rasa kemanusiaan atau sens eof humanity," tandas pengacara yang tanpa dibayar dalam kasus nenek Asyani ini.

Supriyono juga menerangkan, meski telah mendampingi Asyani sejak sidang pertama, namun menurut dia mediasi sudah pernah dilakukan.

"Kita sudah coba mediasi itu, namun Perhutani dan polisi nampaknya tidak merespon dengan baik. Bahkan sempat ada kabar kalau ada oknum Perhutani mau nyogok ke klien kami agar mau mengakui kesalahan, itu kan memalukan," timpalnya.
(sms)
Berita Terkait
Polres Rembang Bongkar...
Polres Rembang Bongkar Pencurian Kayu Sonokeling di 2 TKP
Ranjau Paku-Batu Gagalkan...
Ranjau Paku-Batu Gagalkan Pencurian Kayu Sonokeling di Rembang
Cegah Karhutla dan Pencurian...
Cegah Karhutla dan Pencurian Kayu, Perhutani Gencarkan Patroli di Bringin
Miris, untuk Perbaiki...
Miris, untuk Perbaiki Rumah yang Nyaris Roboh, Petani Miskin Ini Curi Kayu Jati Perhutani
14 Pelaku Pencurian...
14 Pelaku Pencurian Kayu Sonokeling Perhutani di Sragen Kabur saat Disergap Polisi
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved