Ribuan Perangkat Desa Geruduk Rumah Dinas Bupati Batang

Rabu, 11 Maret 2015 - 18:02 WIB
Ribuan Perangkat Desa...
Ribuan Perangkat Desa Geruduk Rumah Dinas Bupati Batang
A A A
BATANG - Sekitar 1.000 anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggeruduk Rumah Dinas Bupati Batang, Rabu (11/3/2015) pagi. Mereka menuntut pencairan penghasilan tetap (siltap) yang sejak awal tahun belum dicairkan.

"Seharusnya sudah sejak Januari dicairkan. Namun sampai sekarang belum dicairkan," kata Ketua PPDI RI Karnoto.

Menurutnya, perbup terkait siltap untuk para perangkat desa dan kades tersebut sudah diteken sejak akhir tahun. Namun, hingga kemarin belum disetujui oleh DPRD Batang.

"Oleh sebab itu, awalnya kami mau kepung Dewan. Sebab ternyata belum cairnya itu karena belum disetujui Dewan. Sedangkan pemkab sendiri sudah mengeluarkan perbup itu."

Dia menjelaskan, para perangkat desa mendapatkan siltap Rp1,3 juta. Siltap untuk Sekdes Rp1,5 juta dan siltap untuk Kades Rp2 juta.

"Sedangkan jumlah perangkat se-Kabupaten Batang 2.539, kalau ditambah kades/lurah sekitar 3.000," terangnya.

Hal senada dikatakan salah seorang perangkat Desa Pecalungan, Slamet (36). Pihaknya berharap pencairan siltap untuk para perangkat desa itu segera dilakukan. "Sebab kami sudah tiga bulan tidak menerima siltap tahun ini," terangnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya perangkat desa setempat mendapat tunjangan dari pemda setempat sebesar Rp600 ribu. Sementara, untuk Kades tunjangannya sebesar Rp700 ribu.

"Dulu tunjangan/siltap itu hanya sebagai penghasilan tambahan perangkat dan kades. Namun sekarang dibalik. Sesuai aturan yang baru, bengkok sebagai penghasilan tambahan dan siltap itu sebagai yang utama," jelasnya.

Dia mengungkapkan, besarnya hasil bengkok setiap perangkat berbeda. Besarannya sesuai luas dan produktivitas lahan. "Kalau punya saya 0,4 ha, rata-rata setiap bulannya bisa menghasilkan Rp900 ribu," tambahnya.

Sementara, Bupati Batang saat menemui perangkat desa mengungkapkan bahwa siltap tersebut sudah bisa diambil sejak Januari.

"Siltap sudah turun sejak Januari. Tunjangan untuk perangkat desa itu Rp 1.300.000. Kemarin itu, bagian hukum bersikap hati-hati, agar tidak menyalahi aturan. Yang terpenting para perangkat guyub dan rukun seperti ini," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Batang Nur Untung Slamet menyatakan, yang terjadi saat ini hanya salah paham. Menurutnya, saat itu Pemkab Batang melalui Kabag Pemerintahan belum menjelaskan detail terkait perbup tersebut.

"Hanya salah paham saja. Saat itu memang belum dijelaskan detail. Jadi bukan kami ngulur-ngulur. Setelah ini bisa langsung dicairkan," ujarnya.

Setelah mendapat kepastian pencairan siltap, akhirnya para perangkat desa membubarkan diri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8891 seconds (0.1#10.140)