Polisi Kembali Periksa 10 Saksi Kasus UPS
Rabu, 11 Maret 2015 - 12:19 WIB
Polisi Kembali Periksa 10 Saksi Kasus UPS
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memanggil 10 orang saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) sekolah di DKI Jakarta, hari ini.
Ke-10 saksi tersebut terdiri dari enam orang penyedia jasa, tiga orang dari Suku Dinas Dikmen, dan satu orang dari pihak sekolah selaku penerima barang.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini masih seputar peran, tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengadaan UPS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 17 saksi di antaranya mantan Kasie Sarpas Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kadisdik Jakarta Pusat Zaenal Soleman, tiga orang Kepala Sekolah
Sementara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat Jakarta Barat, Alex Usman menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selama sembilan jam pada Selasa 10 Maret 2015. Dirinya ditanya penyidik seputar perannya dalam tender UPS.
"Materi pertanyaannya seputar perannya dia dalam tender tersebut, kemudian tugas dan tanggung jawabnya dalam tender tersebut apa," jelasnya.
Martinus menegaskan, pemeriksaan pemeriksaan berakhir pada pukul 23.30 WIB, status Alex masih sebagai saksi. Alex sendiri mendatangi penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB.
"Seluruh pihak yang sudah diperiksa statusnya masih saksi. Belum ada yang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.
Saat ini, Alex menjabat sebagai Kasie Sarpras Suku Dinas Dikmen Jakarta Selatan. Pihak kepolisian sendiri telah mengindikasikan adanya pelanggaran tindak pidana dalam tender UPS tersebut.
Ke-10 saksi tersebut terdiri dari enam orang penyedia jasa, tiga orang dari Suku Dinas Dikmen, dan satu orang dari pihak sekolah selaku penerima barang.
"Pemeriksaan saksi-saksi ini masih seputar peran, tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengadaan UPS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 17 saksi di antaranya mantan Kasie Sarpas Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kadisdik Jakarta Pusat Zaenal Soleman, tiga orang Kepala Sekolah
Sementara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat Jakarta Barat, Alex Usman menjalani pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, selama sembilan jam pada Selasa 10 Maret 2015. Dirinya ditanya penyidik seputar perannya dalam tender UPS.
"Materi pertanyaannya seputar perannya dia dalam tender tersebut, kemudian tugas dan tanggung jawabnya dalam tender tersebut apa," jelasnya.
Martinus menegaskan, pemeriksaan pemeriksaan berakhir pada pukul 23.30 WIB, status Alex masih sebagai saksi. Alex sendiri mendatangi penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 14.15 WIB.
"Seluruh pihak yang sudah diperiksa statusnya masih saksi. Belum ada yang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," tegasnya.
Saat ini, Alex menjabat sebagai Kasie Sarpras Suku Dinas Dikmen Jakarta Selatan. Pihak kepolisian sendiri telah mengindikasikan adanya pelanggaran tindak pidana dalam tender UPS tersebut.
(mhd)