Sergai Masuk Kategori Rawan Narkoba

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:09 WIB
Sergai Masuk Kategori Rawan Narkoba
Sergai Masuk Kategori Rawan Narkoba
A A A
SERDANGBEDAGAI - Jangan pernah anggap remeh peredaran narkoba. Jaringan pembawa barang haram ini mampu menembus ke berbagai pelosok, termasuk kawasan terpencil di Serdangbedagai.

Sebagai bukti kuatnya jaringan peredaran narkoba, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sei Rampah memusnahkan barang bukti atas perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Selasa (10/3).

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari, Sei Rampah, turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Mangapul; Kepala Satuan Reserse Polres Sergai, AKP Hadi Syahputra; Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sergai, Zahniyar; serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai, LM Sihombing.

“Ini barang bukti dari kasus yang sudah inkrah sepanjang 2013-2015. Sesuai putusan majelis hakim, barang bukti ini dimusnahkan,” ujar Kajari Sei Rampah, Erwin Panjaitan, di sela-sela kegiatan. Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 227 kasus, membuatnya di peringkat tertinggi dari kejahatan lainnya. Bahkan, untuk 2015, periode Januari-Maret, Kejari Sei Rampah menangani 37 kasus narkoba.

“Dengan kondisi Sergai, jelas daerah ini dikategorikan kritis narkoba. Untuk itu, sudah saatnya warga lebih peduli. Sebab, kalau mengandalkan aparat hukum saja, cukup berat memberantasnya,” ucap Erwin Panjaitan. Maraknya kejahatan narkoba di Sergai juga diakui Kepala BNNK Sergai, LM Sihombing. Dikatakannya, peredaran narkoba saat ini tidak hanya di kawasan perkotaan saja, namun di pelosok daerah juga sudah mudah didapat.

Selain intensif berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya, BNNK terus menggiatkan sosialisasi hingga ke kalangan remaja. Selain itu, menggiatkan program rehabilitasi pencandu baik ke Lido Sukabumi, Jawa Barat, maupun ke Badoka di Makassar, Sulawesi Selatan. Sementara itu, Tim Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menggerebek sebuah rumah di Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, kemarin. Rumah ini disinyalir sebagai rumah seorang bandar narkoba.

Hasilnya, ditemukan 28 paket sabu-sabu seberat 31,72 gram. Sabu ini ditaksir senilai Rp20 juta. Selain itu juga diamankan paket ganja seberat 45,28 kilogram. petugas juga mengamankan timbangan elektronik, dua unit telepon seluler, alat isap bong, dan hasil transaksi sebesar Rp800.000. Petugas juga mengamankan dua orang tersangka sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ganja dengan wilayah operasi Tebingtinggi dan Kabupaten Serdangbedagai.

Masing-masing Amin Gemael Saragih, 34, warga Jalan Ir H Juanda; dan Dian Putra, 24, warga Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi. Dalam penggerebekan tersebut, keduatersangkahendakmelakukan transaksi, namun aksi mereka tercium petugas. Kapolres Tebingtinggi, AKBP Enggar Pareanom, didampingi Kasat Narkoba, AKP R Sihombing, mengatakan, kedua tersangka merupakan pemain antardaerah dan provinsi yang sudah menjadi target pihak kepolisian.

Terpisah, petugas Polsek TanjungMorawa, Deliserdang, berhasil menangkap dua pengedar sabu- sabu, Sabtu (7/3). Keduanya yakniPopyRamadhani, 25; danM Elldy alias Wendy, 32. Keduanya warga Tanjung Morawa yang ditangkap di tempat berbeda. Tersangka M Elldy alias Wendy mengakui terpaksa menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor petugas karena kewalahan menghadapi razia petugas Polsek Tanjung Morawa.

"Aku tidak menjual, cuma pakai sabu saja bang. Itu pun cuma sekali, karena diberi oleh kawan," ucapnya.

Erdian wirajaya/Perayudi syahputra/ M andi yusri
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1857 seconds (0.1#10.140)