Perwira Dit Polair Terancam 10 Tahun Bui

Rabu, 11 Maret 2015 - 10:02 WIB
Perwira Dit Polair Terancam 10 Tahun Bui
Perwira Dit Polair Terancam 10 Tahun Bui
A A A
SEMARANG - Oknum perwira anggota Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Jawa Tengah Ipda Agus Susanto terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dia didakwa telah melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang atas dugaan pemilikan uang palsu sebanyak 488 lembar ratusan rupiah dengan total Rp48,8 juta yang ditemukan di dalam mobilnya.

Kemarin persidangan Ipda Agus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. JPU menghadirkan empat orang saksi yang kesemuanya adalah anggota polisi dari Polda Jateng. Keempat saksi itu masingmasing Suryanto, Slamet Sutomo, Widodo, dan Kusno Widodo. Keempatnya merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng yang menemukan uang palsu di dalam mobil terdakwa saat kasus berlangsung.

Dalam persidangan, saksi Suryanto mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan tentang kasus penculikan ke SPKT Polda Jateng pada 30 Agustus 2014. Saat itu anak perempuan korban Surya melaporkan bahwa ibunya diculik oleh terdakwa Agus. “Setelah kami menindaklanjuti laporan itu, korban mengaku diancam oleh terdakwa saat proses penculikan.

Kemudian atas perintah atasan, kami diminta memeriksa mobil terdakwa untuk mencari benda apa yang dig-unakan terdakwa untuk mengancam korban,” paparnya. Setelah diperiksa, Suryanto menemukan sebuah obeng dan gunting di dalam mobil terdakwa. Selain itu, di belakang jok mobil itu ditemukan pula uang palsu sebanyak 488 lembar pecahan Rp100.000 dengan total Rp48,8 juta. Uang itu terdiri atas lima nomor seri yang berbeda.

“Setelah terdakwa ditangkap, dia mengelak memiliki uang palsu itu. Dia mengaku uang itu milik temannya yang dititipkan,” ujar saksi lain, Kusno Widodo. Menanggapi keterangan tersebut, terdakwa Ipda Agus membantah keterangan saksi bahwa uang palsu itu adalah miliknya. Dia bersikukuh bahwa uang itu adalah titipan temannya.

“Bahkan saat pemeriksaan saya sudah memberikan KTP teman saya yang menitipkan uang palsu itu. Jadi, itu bukan milik saya,” ujarnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang Kurnia berencana mendatangkan saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait uang palsu itu.“Akan kami hadirkan dari Bank Indonesia untuk memberikan keterangan sebagai ahli,” tandas Suryanto.

Penemuan uang palsu tersebut diketahui saat petugas melakukan penggerebekan terhadap Ipda Agus terkait laporan penculikan seorang perempuan. Namun saat penggerebekan itu, Ipda Agus berhasil kabur. Dia menjadi buronan selama kurang lebih tiga bulan. Saat mobil terdakwa digeledah untuk mencari bukti, petugas justru menemukan uang palsu dalam jok bagian belakang kemudi.

Kasus itu kemudian ditangani Dit Reskrimsus Polda Jateng. Setelah berhasil ditangkap, Ipda Agus Susanto ditahan di Rutan Polda Jateng sejak dilakukannya penyidikan terhadap kasusnya pada 11 Desember 2014 lalu.

Andika prabowo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8544 seconds (0.1#10.140)