Kantor XL Yogya Akan Dirobohkan

Selasa, 10 Maret 2015 - 14:47 WIB
Kantor XL Yogya Akan...
Kantor XL Yogya Akan Dirobohkan
A A A
YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta akhirnya mengeksekusi Kantor PT XL Axiata Yogyakarta di Jalan Mangkubumi, Yogyakarta. Sempat terjadi kericuhan antara karyawan XL Yogyakarta yang menolak eksekusi dengan petugas kepolisian.

Juru sita PN Kota Yogyakarta Majuskan menyebut, sudah ada putusan tetap pengadilan atas eksekusi hari ini. Pihaknya sempat menunda pembacaan eksekusi karena terjadi negosiasi yang cukup alot antara kuasa hukum penggugat maupun dari pihak tergugat (PT XL Axiata) Yogyakarta.

"Kita sudah memberi peringatan, sudah inkracht sehingga eksekusi ini tak bisa ditunda," ujar Majuskan kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).

Eksekusi dilakukan sekira pukul 12.00. Sempat terjadi perlawanan dari para karyawan XL Yogyakarta dengan petugas kepolisian. Namun, karena jumlah petugas kepolisian yang cukup banyak, eksekusi akhirnya bisa dilakukan.

Meski berhasil masuk dalam gedung, namun petugas juru sita dan masing-masing kuasa hukum, baik dari penggugat dan tergugat kembali alot melakukan negosiasi. Akhirnya, disepakati ada jeda waktu lima hari untuk pengosongan gedung PT XL Axiata.

"Kedua belah pihak sepakat untuk mengosongkan gedung dalam waktu lima hari," jelasnya.

Kuasa hukum penggugat, Sentot Panca Wardhana menyebut akan menghancurkan gedung XL Axiata Yogyakarta. Sebab, bangunan tersebut diakui bukan miliknya, karena yang menjadi objek sengketa adalah tanah.

"Kita akan robohkan bangunannya, ya terserah nanti mau dibikin apa," jelasnya.

Sementara, bangunan dua lantai tersebut dibangun pihak PT XL Axiata Yogyakarta. Belum diketahui ke mana XL Yogyakarta pindah.

"Kita sebenarnya minta waktu dua bulan, tapi eksekusi ini lebih cepat," ujar Irsyad Tamrin, kuasa hukum PT XL.

Berdasarkan pantauan, puluhan karyawan PT XL Yogyakarta terlihat memindahkan barang-barang milik perusahaan. Begitu juga dengan beberapa petugas juru sita yang memasang plakat dan menutup depan kantor menggunakan seng.
(zik)
Berita Terkait
Eksekusi Lahan di Anggeraja...
Eksekusi Lahan di Anggeraja Ricuh, Aparat Polisi Dilempar Batu
Eksekusi Lahan Perumahaan...
Eksekusi Lahan Perumahaan GCC Sesuai Prosedur Hukum Ini Bukti dan Faktanya
Eksekusi Rumah di Ternate...
Eksekusi Rumah di Ternate Ricuh, Pemilik Tidak Rela Digusur
Eksekusi Lahan di Ternate
Eksekusi Lahan di Ternate
2 Polisi Hanya Bisa...
2 Polisi Hanya Bisa Pasrah saat Rumahnya Dieksekusi PN Medan
Pengadilan Negeri Eksekusi...
Pengadilan Negeri Eksekusi 8 Ruko di Jalan Winaon Kota
Berita Terkini
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
3 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
3 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
4 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
4 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
5 jam yang lalu
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
6 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved