Kantor XL Yogya Akan Dirobohkan
A
A
A
YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta akhirnya mengeksekusi Kantor PT XL Axiata Yogyakarta di Jalan Mangkubumi, Yogyakarta. Sempat terjadi kericuhan antara karyawan XL Yogyakarta yang menolak eksekusi dengan petugas kepolisian.
Juru sita PN Kota Yogyakarta Majuskan menyebut, sudah ada putusan tetap pengadilan atas eksekusi hari ini. Pihaknya sempat menunda pembacaan eksekusi karena terjadi negosiasi yang cukup alot antara kuasa hukum penggugat maupun dari pihak tergugat (PT XL Axiata) Yogyakarta.
"Kita sudah memberi peringatan, sudah inkracht sehingga eksekusi ini tak bisa ditunda," ujar Majuskan kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).
Eksekusi dilakukan sekira pukul 12.00. Sempat terjadi perlawanan dari para karyawan XL Yogyakarta dengan petugas kepolisian. Namun, karena jumlah petugas kepolisian yang cukup banyak, eksekusi akhirnya bisa dilakukan.
Meski berhasil masuk dalam gedung, namun petugas juru sita dan masing-masing kuasa hukum, baik dari penggugat dan tergugat kembali alot melakukan negosiasi. Akhirnya, disepakati ada jeda waktu lima hari untuk pengosongan gedung PT XL Axiata.
"Kedua belah pihak sepakat untuk mengosongkan gedung dalam waktu lima hari," jelasnya.
Kuasa hukum penggugat, Sentot Panca Wardhana menyebut akan menghancurkan gedung XL Axiata Yogyakarta. Sebab, bangunan tersebut diakui bukan miliknya, karena yang menjadi objek sengketa adalah tanah.
"Kita akan robohkan bangunannya, ya terserah nanti mau dibikin apa," jelasnya.
Sementara, bangunan dua lantai tersebut dibangun pihak PT XL Axiata Yogyakarta. Belum diketahui ke mana XL Yogyakarta pindah.
"Kita sebenarnya minta waktu dua bulan, tapi eksekusi ini lebih cepat," ujar Irsyad Tamrin, kuasa hukum PT XL.
Berdasarkan pantauan, puluhan karyawan PT XL Yogyakarta terlihat memindahkan barang-barang milik perusahaan. Begitu juga dengan beberapa petugas juru sita yang memasang plakat dan menutup depan kantor menggunakan seng.
Juru sita PN Kota Yogyakarta Majuskan menyebut, sudah ada putusan tetap pengadilan atas eksekusi hari ini. Pihaknya sempat menunda pembacaan eksekusi karena terjadi negosiasi yang cukup alot antara kuasa hukum penggugat maupun dari pihak tergugat (PT XL Axiata) Yogyakarta.
"Kita sudah memberi peringatan, sudah inkracht sehingga eksekusi ini tak bisa ditunda," ujar Majuskan kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).
Eksekusi dilakukan sekira pukul 12.00. Sempat terjadi perlawanan dari para karyawan XL Yogyakarta dengan petugas kepolisian. Namun, karena jumlah petugas kepolisian yang cukup banyak, eksekusi akhirnya bisa dilakukan.
Meski berhasil masuk dalam gedung, namun petugas juru sita dan masing-masing kuasa hukum, baik dari penggugat dan tergugat kembali alot melakukan negosiasi. Akhirnya, disepakati ada jeda waktu lima hari untuk pengosongan gedung PT XL Axiata.
"Kedua belah pihak sepakat untuk mengosongkan gedung dalam waktu lima hari," jelasnya.
Kuasa hukum penggugat, Sentot Panca Wardhana menyebut akan menghancurkan gedung XL Axiata Yogyakarta. Sebab, bangunan tersebut diakui bukan miliknya, karena yang menjadi objek sengketa adalah tanah.
"Kita akan robohkan bangunannya, ya terserah nanti mau dibikin apa," jelasnya.
Sementara, bangunan dua lantai tersebut dibangun pihak PT XL Axiata Yogyakarta. Belum diketahui ke mana XL Yogyakarta pindah.
"Kita sebenarnya minta waktu dua bulan, tapi eksekusi ini lebih cepat," ujar Irsyad Tamrin, kuasa hukum PT XL.
Berdasarkan pantauan, puluhan karyawan PT XL Yogyakarta terlihat memindahkan barang-barang milik perusahaan. Begitu juga dengan beberapa petugas juru sita yang memasang plakat dan menutup depan kantor menggunakan seng.
(zik)