8 Napi Lapas Kelas I dan Wanita Tangerang Tunggu Hukuman Mati
A
A
A
SERANG - Delapan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang, dan Wanita Tangerang, menunggu antrean hukuman mati dari Kejaksaan Agung. Kedelapan orang itu, tiga orang diketahui Warga Negara Asing (WNA), dan sisanya warga Indonesia.
"Ketiga WNA itu adalah Lim Jit Wee alias Kim (Malaysia), Gareth Dane Cashmore (Inggris), serta Kwek Tei Choon alias Ken (Malaysia)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Mulyanto, Senin (9/3/2015).
Sedang lima warga Indonesia yang menanti hukuman mati adalah Sabirin alias Oyon bin Oma, Muhamad Soleh alias Oleng bin Karna, Christian, Meri Utami binti Suwandi, dan Jat Lei Chandra alias Cece.
"Semua terpidana ini belum mengajukan PK (Peninjauan Kembali), jadi masih belum pasti akan dieksekusi," terangnya.
Dia menambahkan, sampai hari ini pihaknya belum bisa memastikan kapan kedelapan narapidana itu dieksekusi, sebab hingga kini masih belum ada keputusan dari Kejaksaan Agung.
"Saat ini belum ada perintah eksekusi, kami masih menunggu keputusan dari Jaksa Agung," tegasnya.
"Ketiga WNA itu adalah Lim Jit Wee alias Kim (Malaysia), Gareth Dane Cashmore (Inggris), serta Kwek Tei Choon alias Ken (Malaysia)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Mulyanto, Senin (9/3/2015).
Sedang lima warga Indonesia yang menanti hukuman mati adalah Sabirin alias Oyon bin Oma, Muhamad Soleh alias Oleng bin Karna, Christian, Meri Utami binti Suwandi, dan Jat Lei Chandra alias Cece.
"Semua terpidana ini belum mengajukan PK (Peninjauan Kembali), jadi masih belum pasti akan dieksekusi," terangnya.
Dia menambahkan, sampai hari ini pihaknya belum bisa memastikan kapan kedelapan narapidana itu dieksekusi, sebab hingga kini masih belum ada keputusan dari Kejaksaan Agung.
"Saat ini belum ada perintah eksekusi, kami masih menunggu keputusan dari Jaksa Agung," tegasnya.
(san)