Siswi SMK Dibunuh Mantan Pacar Karena Cintanya Ditolak
A
A
A
MEDAN - Irman Bhakti seorang pemuda di Medan tega menghabisi nyawa mantan pacarnya Dina Nurdiana, siswi SMK dalam rumah korban di Jalan Bersama Medan Tembung karena cintanya ditolak.
Namun berselang beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan siswi SMK tersebut pelaku diringkus polisi di sebuah losmen dalam Kawasan Sibiru biru, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku yang tinggal di Jalan Tuar Sembilan, Kecamatan Medan Labuhan ini meminta agar korban mau kembali menjadi pacarnya.
Namun korban menolak dan mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku kemudian pergi mengambil parang yang berada di dapur dan membacok korban di bagian punggung, leher dan lengan hingga korban tewas.
“Usai membunuh Dina, pelaku kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di salah satu penginapan di tepi pantai, “ kata Kasatreskrim, Senin (9/3/2015).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih tahan di Mapolresta Medan dan akan dijerat dengan Pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Namun berselang beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan siswi SMK tersebut pelaku diringkus polisi di sebuah losmen dalam Kawasan Sibiru biru, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, sebelum pembunuhan terjadi, pelaku yang tinggal di Jalan Tuar Sembilan, Kecamatan Medan Labuhan ini meminta agar korban mau kembali menjadi pacarnya.
Namun korban menolak dan mengucapkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku kemudian pergi mengambil parang yang berada di dapur dan membacok korban di bagian punggung, leher dan lengan hingga korban tewas.
“Usai membunuh Dina, pelaku kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di salah satu penginapan di tepi pantai, “ kata Kasatreskrim, Senin (9/3/2015).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih tahan di Mapolresta Medan dan akan dijerat dengan Pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
(sms)