Buat Aplikasi Android untuk Zakat dan Harta Warisan

Sabtu, 07 Maret 2015 - 10:32 WIB
Buat Aplikasi Android...
Buat Aplikasi Android untuk Zakat dan Harta Warisan
A A A
SURABAYA - Cerita sinetron atau pemberitaan kerap kali menggambarkan perseteruan, mengesampingkan asas kekeluargaan yang berujung pecahnya persaudaraan.

Bahkan tidak jarang berujung pertengkaran dan bahkan pembunuhan. Pembagian hak atau jatah waris menjadi salah satu pemicunya. Anak atau kerabat yang satu merasa lebih berhak mendapatkan jatah banyak, sementara lainnya menilai tidak adil dan minta dibagi rata.

Fenomena di tengah masyarakat ini menginspirasi M Bagus Setiyo Bakti membuat aplikasi kalkulator zakat dan waris. Melalui tugas akhir (TA) berjudul Kalkulator Zakat dan Warisan Menurut Hukum Islam Berbasis Android , mahasiswa Jurusan Informatika Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini ingin masyarakat bisa dengan mudah menentukan pembagian warisan dan zakat.

Keberadaan aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat menghitung sendiri warisan dan besaran zakat yang harus dikeluarkan. ”Saya memulai mengerjakan TA sejak satu semester, enam bulan lalu. Yang menyita waktu lama adalah proses pengumpulan data. Saya harus sering-sering datang dan koordinasi dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur di Jalan Raya Juanda,” kata Bagus, ditemui di kampusnya, kemarin.

Secara gamblang , alumnus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) YPM Taman Sidoarjo ini menyebut Islam telah mengatur hukum zakat dan warisan dalam kehidupan. ”Saat ini banyak ditemui aplikasi zakat dan warisan. Namun sistem perhitungannya belum akurat dan penjelasan yang diberikan kurang lengkap,” tutur anak tunggal dari pasangan Imam Khambali (alm) dan Nur Jumaroh ini.

Karena itu, mahasiswa kelahiran Sidoarjo, 4 November 1991 ini terdorong menelurkan aplikasi yang lebih jelas dan lengkap. Ia pun rela seringsering ke Kanwil Kemenag Jatim untuk dapat rumus, dasar, serta kitab pembagian waris dan penentuan zakat.

”Data yang ada saya aplikasikan ke Android dengan sistem Javascript. Aplikasi ini memiliki tingkat akurasi yang tinggi dengan proses perhitungan yang ditampilkan secara sederhana. Sehingga semua orang dapat mengaplikasikannya dengan mudah,” kata Bagus yang tinggal di Desa Badas Barengkrajan, RT 17/16, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo ini.

Aplikasi karya Bagus didukung silsilah keluarga dengan ukuran file 2,34 MB. Dalam uji implementasi, aplikasi memerlukan waktu tiga detik untuk membukanya, dan sekitar 0,02 detik saat pemrosesan data. Dengan telaten, Bagus sempat mempraktikkan penghitungan waris yang diawali penghitungan semua warisan.

Selanjutnya penghitung yang memanfaatkan aplikasi ini dipandu menentukan nilai kewajiban pewaris atau almarhum. Di antaranya, biaya pemakaman, utang, wasiat. Struktur ahli waris juga dipaparkan, mulai sepupu, paman, cucu, hingga cicit. Aplikasi juga dilengkapi penerima ahli waris.

Misal, jika anak laki-laki (tidak bersama anak perempuan) maka mendapat sisa warisan yang ada. Jika anak laki-laki memiliki saudara perempuan maka anak laki-laki mendapat hak dua kali jatah anak perempuan. Golongan anak laki-laki juga diulas.

Mulai anak, cucu, cicit, ayah, kakek, suami, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu, anak laki-laki saudara kandung atau seayah, paman kandung, paman seayah, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki seayah. Tidak ketinggalan golongan perempuan dijabarkan. Ada anak, cucu, cicit.

”Harapan saya sistem ini bisa dipakai masyarakat. Khusus untuk zakat, supaya masyarakat bisa menghitung pendapatan, zakat yang harus disalurkan berapa. Selama ini masyarakat ada yang salah dalam menentukan nilai zakat,” ungkapnya. Bagus mengaku, lega bisa membuat aplikasi yang bisa menjadi acuan para hakim waris atau warga perseorangan sekalipun.

Selain berdasar rumus, hukum atau kitab, aplikasi juga berdasar surat dalam Alquran. Salah satunya surat An Nisa. Namun dia tidak merasa jumawa. Pada aplikasinya disertai nomor kontaknya. Jika di kemudian hari ada koreksi masyarakat yang dinilai lebih paham, maka dia akan mengevaluasi.

Soeprayitno
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)