Mengintimidasi, Polisi Amankan Anggota LSM

Jum'at, 06 Maret 2015 - 10:58 WIB
Mengintimidasi, Polisi...
Mengintimidasi, Polisi Amankan Anggota LSM
A A A
BANDUNG - Polisi mengamankan puluhan anggota LSM yang dinilai melakukan tindakan intimidasi dan kericuhan saat sidang lanjutan kasus korupsi Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) senilai Rp3,2 triliun di Pengadilan Tipikor Bandung kemarin.

Puluhan anggota LSM tersebut diamankan kepolisian dengan menggunakan truk milik anggota Dalmas. “Nanti mereka akan menjalani pemeriksaan semuanya. Ini aksi premanisme. Akan kami tindak tegas,” kata Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Dhafi. Beberapa nasabah yang datang pada sidang tersebut juga mengaku mendapat intimidasi dari anggota LSM.

“Jadi mereka itu diamankan bukan tanpa alasan. Kami menerima informasi jika korban nasabah Cipaganti yang menghadiri sidang mendapatkan intimidasi,” kata AKBP Dhafi. Apabila pada sidang pertama terjadi kericuhan dengan nasabah, kali ini, kericuhan juga disebabkan anggota LSM yang ingin masuk ruang sidang.

Sidang dengan agenda eksepsi atau tanggapan kuasa hukum atas dakwaan JPU ini bermula ketika puluhan anggota LSM ingin masuk ke ruang sidang, namun dihadang petugas kepolisian. Larangan tersebut menjadi pemicu anggota LSM ricuh. Sempat terjadi adu mulut antara anggota LSM dengan polisi dan bahkan seorang anggota LSM sempat mendorong seorang polisi. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, puluhan anggota LSM diminta beralih ke seberang Gedung PN Bandung agar kondusif.

Melihat situasi memanas, Ketua Majelis Hakim Kasianus Talaumbanua pun langsung menutup sidang. Tidak hanya itu, pengunjung sidang yang lain pun merasa terancam dengan keberadaan oknum ormas itu. Sebelumnya, saat persidangan berlangsung majelis hakim menyayangkan dengan sikap salah seorang terdakwa yang ketahuan membawa hand phone. “Untuk bapak ibu saya mengerti, namun tolong jangan menggunakannya (handphone) dalam ruang sidang. Ini sidang di buka untuk mencari kebenaran dan keadilan,” ujar Ketua Ma jelis Hakim Kasianus Telaum banua.

Akan tetapi, hakim tidak menyebutkan siapa terdakwa yang membawa handphone. “Saya perintahkan kepada terdakwa tidak boleh menggunakan handphone. Siapapun di sini tidak menggunakan handphone. Saya minta kepada jaksa agar lebih memperhatikan lagi,” tegas Kasianus. Kasus ini menyeret empat terdakwa yakni Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto), dan Cece Kadarisman.

Keempat nya adalah para petinggi KCKGP. Keempat terdakwa dijerat pasal 46 (1) jo Pasal 46 (2) UU No 10/1988 tentang perubahan Atas UU No 7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman 20 tahun penjara. Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon waru Bandung.

Iwa ahmad sugriwa
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9955 seconds (0.1#10.140)