Agar Efektif Perlu Dukungan Perda

Jum'at, 06 Maret 2015 - 10:11 WIB
Agar Efektif Perlu Dukungan...
Agar Efektif Perlu Dukungan Perda
A A A
MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan sejak awal 2015 sudah rutin menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.

Namun, penertiban tersebut dinilai belum efektif karena tidak disertai penindakan. Hal ini dikarenakan tidak ada payung hukum yang kuat. Aturan untuk melakukan penindakan, seperti pengempesan ban dan penggerekan, hingga kini belum ada sehingga penindakan hanya sebatas penggembokan.

Pengamat Transportasi, Bhakti Alamsyah, menilai, gagalnya penertiban kendaraan yang parkir sembarangan lantaran kurang didukung aturan yang tegas. Untuk menindak seperti pengempesan ban dan penggerekan kendaraan yang parkir sembarangan, mestinya didukung peraturan daerah( perda) seperti yang sudah diterapkan di Jakarta dan Surabaya.

Selain memiliki kekuatan payung hukum yang jelas, penindakan itu juga menjadi efek jera bagi pemilik kendaraan yang kerap parkir sembarangan. “Indonesia ini negara hukum. Kalau kita mau menindak, tapi tidak ada aturannya, nanti bisa dilaporkan kepada pemerintah.

Saat ini, masyarakat sudah pintar. Kalau mau mendidik, mendidiklah yang benar. Aturan juga harus diciptakan, supaya masyarakat mengerti kenapa ditindak,” ujar Bhakti Alamsyah kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin.

Kadishub Kota Medan, Renward Parapat, mengakui, selama ini penertiban parkir yang dilakukan tidak disertai penindakan kepada kendaraan yang melanggar. Hal itu dikarenakan tidak ada perda yang mengaturnya. Selama ini, jika ada kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan, pihaknya hanya sebatas menegur dan menggembok ban.

Sedangkan untuk penilangan dilakukan pihak kepolisian. “Kalau kendaraan pribadi, yang menilang ya polisi. Kami hanya sekadar menggembok, karena memang belum ada aturan yang kuat,” katanya. Sebenarnya, Dishub sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan sejak 2012 lalu.

Dalam ranperda itu mereka mengusulkan agar diatur tentang penindakan terhadap parkir yang menyalahi aturan. Namun, DPRD Kota Medan baru membentuk panitia khusus untuk membahas ranperda tersebut tahun ini.

Sementara anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ilhamsyah, membenarkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah lama diajukan Pemko Medan. Namun, karena banyak ranperda yang harus didahulukan, pihaknya baru bisa membentuk panitia khusus Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan pada tahun ini.

“Kebetulan saya ketua panitia khususnya. Setelah panitia khusus ini dibentuk, kami sudah dua kali melakukan rapat pembahasan. Kami juga tidak bisa terlalu terburu-buru dalam mengesahkan sebuah aturan. Membutuhkan proses cukup panjang, karena kami harus mengevaluasi dan mempelajarinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia sepakat, aturan yang mengatur tentang penindakan kepada kendaraan yang parkir sembarangan sudah sangat diperlukan, mengingat Kota Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia yang jumlah penduduknya sudah semakin padat. Belum lagi terus bertambahnya volume kendaraan.

Eko agustyo fb
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7556 seconds (0.1#10.140)