Polisi Geledah Pasar Comboran
A
A
A
MALANG - Polres Malang Kota serius menyatakan perang terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Bukan hanya menangkap para pelaku dan jaringannya, polisi juga mengejar para penjual suku cadang kendaraan bermotor hasil curian.
Perang itu dibuktikan dengan pengerahan sekitar dua peleton pasukan dari berbagai satuan di Polres Malang Kota untuk memeriksa suku cadang kendaraan bermotor bekas yang dijual di Pasar Comboran. Operasi mendadak aparat penegak hukum di tengah pasar yang berdiri sejak tahun 1970- an itu, membuat para pedagang suku cadang bekas kaget.
Situasi di dalam pasar yang biasa ramai dengan kegiatan transaksi, berubah menjadi tegang. Satu per satu petugas kepolisian, baik yang berseragam lengkap dengan senjata api laras panjang maupun berpakaian biasa, menyusuri isi pasar sambil memeriksa suku cadang yang dijual di berbagai kios. Para pedagang pun tidak bisa berkutik. Mereka hanya bisa pasrah saat petugas kepolisian menggeledah kiosnya.
Dari sekian banyak kios yang digeledah, petugas menemukan rangka sepeda motor beserta puluhan mesin sepeda motor yang tidak dilengkapi surat resmi di dua kios. Mesin dan rangka sepeda motor bekas berbagai jenis itu paling banyak ditemukan di kios milik Marzuki. ”Seluruh mesin dan rangka yang kami temukan, sementara kami sita untuk dilakukan uji fisik dan laboratorium,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota AKP Adam Purbantoro.
Dari kios milik Marzuki, kata Adam, ada 50 mesin sepeda motor bekas yang disita serta satu unit rangka sepeda motor Honda Supra X buatan tahun 2015. Apabila hasil uji fisik dan laboratorium ditemukan kesamaan dengan kendaraan bermotor yang hilang dicuri pelaku tindak pidana curanmor, penjual tersebut bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan hasil kejahatan.
Masih kata Adam, upaya penindakan kepada para pelaku tindak pidana curanmor tidak hanya pada pelaku pencurian, tetapi dilakukan hingga pada penjualan hasil kejahatan. ”Kami akan terus menyelidiki kasus- kasus curanmor ini. Bisa saja hasil curian oleh pelaku dibongkar dan dijual secara terpisah,” kata dia.
Polres Malang Kota menyatakan perang terhadap aksi curanmor karena tingkat kejahatan itu di kota pendidikan ini sangat tinggi. Dalam satu hari, rata-rata ada 2-3 kasus curanmor. Kawasan perumahan dan rumah kosan mahasiswa menjadi sasaran utama para pelaku aksi kejahatan ini.
Pemilik kios, Marzuki mengaku, tidak mengetahui asalusul suku cadang kendaraan bermotor bekas itu karena hanya menerima dari penjual. ”Rata-rata mesin ini saya dapatkan dari mereka yang menjual mesin. Mereka yang menjual mesin datang langsung ke sini menawarkan mesin yang dimilikinya,” tutur Marzuki.
Mesin-mesin tersebut dijual dalam kondisi terpisah dari rangkanya. Terkadang penjualnya datang membawa mesin, rangka, atau bodi sepeda motor, secara terpisah. Untuk mesin biasanya ditawarkan dengan harga Rp500.000 per unit. Setelah itu, dia membongkar mesin tersebut dan bagian dalamnya dijual lagi secara terpisah dengan harga bervariasi.
Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kota Komisaris Polisi Sunardi Riyono mengatakan, operasi penggeledahan di Pasar Comboran sebagai salah satu bentuk perang terhadap aksi kejahatan curanmor. ”Kejahatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami lakukan penindakan serius terhadap siapa saja pelaku kejahatan ini,” ujar dia.
Yuswantoro
Perang itu dibuktikan dengan pengerahan sekitar dua peleton pasukan dari berbagai satuan di Polres Malang Kota untuk memeriksa suku cadang kendaraan bermotor bekas yang dijual di Pasar Comboran. Operasi mendadak aparat penegak hukum di tengah pasar yang berdiri sejak tahun 1970- an itu, membuat para pedagang suku cadang bekas kaget.
Situasi di dalam pasar yang biasa ramai dengan kegiatan transaksi, berubah menjadi tegang. Satu per satu petugas kepolisian, baik yang berseragam lengkap dengan senjata api laras panjang maupun berpakaian biasa, menyusuri isi pasar sambil memeriksa suku cadang yang dijual di berbagai kios. Para pedagang pun tidak bisa berkutik. Mereka hanya bisa pasrah saat petugas kepolisian menggeledah kiosnya.
Dari sekian banyak kios yang digeledah, petugas menemukan rangka sepeda motor beserta puluhan mesin sepeda motor yang tidak dilengkapi surat resmi di dua kios. Mesin dan rangka sepeda motor bekas berbagai jenis itu paling banyak ditemukan di kios milik Marzuki. ”Seluruh mesin dan rangka yang kami temukan, sementara kami sita untuk dilakukan uji fisik dan laboratorium,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota AKP Adam Purbantoro.
Dari kios milik Marzuki, kata Adam, ada 50 mesin sepeda motor bekas yang disita serta satu unit rangka sepeda motor Honda Supra X buatan tahun 2015. Apabila hasil uji fisik dan laboratorium ditemukan kesamaan dengan kendaraan bermotor yang hilang dicuri pelaku tindak pidana curanmor, penjual tersebut bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan hasil kejahatan.
Masih kata Adam, upaya penindakan kepada para pelaku tindak pidana curanmor tidak hanya pada pelaku pencurian, tetapi dilakukan hingga pada penjualan hasil kejahatan. ”Kami akan terus menyelidiki kasus- kasus curanmor ini. Bisa saja hasil curian oleh pelaku dibongkar dan dijual secara terpisah,” kata dia.
Polres Malang Kota menyatakan perang terhadap aksi curanmor karena tingkat kejahatan itu di kota pendidikan ini sangat tinggi. Dalam satu hari, rata-rata ada 2-3 kasus curanmor. Kawasan perumahan dan rumah kosan mahasiswa menjadi sasaran utama para pelaku aksi kejahatan ini.
Pemilik kios, Marzuki mengaku, tidak mengetahui asalusul suku cadang kendaraan bermotor bekas itu karena hanya menerima dari penjual. ”Rata-rata mesin ini saya dapatkan dari mereka yang menjual mesin. Mereka yang menjual mesin datang langsung ke sini menawarkan mesin yang dimilikinya,” tutur Marzuki.
Mesin-mesin tersebut dijual dalam kondisi terpisah dari rangkanya. Terkadang penjualnya datang membawa mesin, rangka, atau bodi sepeda motor, secara terpisah. Untuk mesin biasanya ditawarkan dengan harga Rp500.000 per unit. Setelah itu, dia membongkar mesin tersebut dan bagian dalamnya dijual lagi secara terpisah dengan harga bervariasi.
Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kota Komisaris Polisi Sunardi Riyono mengatakan, operasi penggeledahan di Pasar Comboran sebagai salah satu bentuk perang terhadap aksi kejahatan curanmor. ”Kejahatan ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kami lakukan penindakan serius terhadap siapa saja pelaku kejahatan ini,” ujar dia.
Yuswantoro
(ftr)